Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mantan Bupati Purworejo Dicecar Soal BPR saat Jadi Saksi Sidang Korupsi di Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Mantan Bupati Purworejo Dicecar Soal BPR saat Jadi Saksi Sidang Korupsi di Semarang

R. Izra
Last updated: Februari 10, 2026 8:03 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Mantan Bupati Purworejo, Agus Bastian (batik hijau) dan tiga orang lain bersaksi di sidang korupsi BPR Purworejo, Selasa (10/2/2026). (bae)
Mantan Bupati Purworejo, Agus Bastian (batik hijau) dan tiga orang lain bersaksi di sidang korupsi BPR Purworejo, Selasa (10/2/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Mantan Bupati Purworejo, Agus Bastian, duduk di kursi saksi sidang korupsi. Ia dicecar pertanyaan terkait dugaan korupsi Perumda BPR Purworejo.

Agus dihadirkan untuk memberi keterangan bagi para terdakwa. Mereka adalah mantan Dirut BPR Purworejo Wahyu Argono Irawanto dan tiga terdakwa lain.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana kredit BPR Purworejo. Kasusnya disebut terkait proyek pengembang perumahan, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,4 miliar.

Bacaaja: Kronologi Mobil SPPG di Purworejo Tertabrak Kereta, Dua Orang Tewas

Di hadapan majelis hakim, Agus tanya soal pengawasan dan laporan kondisi bank. Ia mengaku rutin menerima laporan dari Dewan Pengawas selama menjabat bupati.

Laporan itu, kata Agus, disampaikan secara tertulis. Waktunya pun berkala, ada yang per tiga bulan dan ada juga per enam bulan.

“Laporannya ada, Pak. Secara tertulis,” ujar Agus menjawab pertanyaan di sidang Selasa (10/2/2026).

Agus menjelaskan, sebelum pandemi Covid-19, kondisi BPR Purworejo dinilai sehat. Masalah mulai terasa setelah pandemi menghantam kinerja bank.

Bacaaja: Terdakwa Korupsi Plaza Klaten Ngaku Setor Rp1 Miliar untuk Urus Kasus di Kejaksaan

Situasi itu membuat Pemkab Purworejo menggelar pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait. Pertemuan tersebut membahas langkah penyelamatan BPR.

Hasilnya, muncul rekomendasi penyertaan modal sekitar Rp10 miliar. Tujuannya agar BPR Purworejo bisa kembali sehat.

Namun, realisasi penyertaan modal baru Rp4 miliar. Dana itu berasal dari APBD tahun 2022.

Dalam kesaksiannya, Agus juga mengakui dirinya yang mengangkat jajaran direksi BPR Purworejo. Termasuk mengangkat Wahyu Argono sebagai direktur utama.

Saat itu, kata Agus, BPR Purworejo masih memiliki beberapa kantor cabang. Tidak hanya kantor pusat.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Sukarman, menilai kesaksian Agus justru menguntungkan kliennya. Ia menyebut keterangan mantan bupati memperkuat pembelaan.

Menurut Sukarman, laporan keuangan yang diterima bupati lewat Dewan Pengawas menunjukkan BPR masih mencetak laba. Bahkan sempat untung hampir Rp2 miliar dalam satu tahun.

“Rata-rata laba tiga sampai empat tahun terakhir sekitar Rp1 miliar,” ujarnya.

Ia menegaskan, Agus Bastian sendiri menyebut BPR Purworejo masih layak untuk disehatkan. Bukan bank yang sudah mati.

Sukarman juga menekankan, hingga sidang berjalan, belum ada fakta kliennya menikmati hasil korupsi. Dakwaan jaksa pun, menurutnya, belum terbukti. (bae)

You Might Also Like

Rismon Balik Bantah Tuduh JK Keras, Malah Seret AI

Pamer Uang Rp10,9 Miliar, Jaksa Kejari Semarang: Sitaan Korupsi Bank Jateng

Rumah Penuh Sampah, Pria Sepi Pati Ditemukan Tewas

Tragis! Mahasiswi UMM Dibunuh Polisi?

Chiko Pengedit Konten AI Cabul Resmi Jadi Tersangka

TAGGED:agus bastianbpr purworejomantan bupati purworejosidang korupsitipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article COO bacaaja.co, Puji Utami, menyebut media punya kewajib mengedukasi pelajar agar tak terpapar radikalisme. COO Bacaaja: Media Berperan Edukasi Pelajar, Cegah Mereka Tak Terpapar Terorisme
Next Article Siswa SMAN 6 Semarang, Khansareta Prayunita menjelaskan kesannya ikut Meet & Greet Densus di sekolahnya, Selasa (10/2/2026). (bae) Pengakuan Siswa SMAN 6 Semarang: Auto Melek Isu Radikalisme Usai Meet & Greet Densus

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ideologi Angka dan Realitas Sebagian

SIDANG TPPU--Jaksa membacakan replik kasus pencucian uang terdakwa Gus Yazid dan Andhi Nur Huda di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026). (bae)

Jaksa: Gus Yazid Terima Duit Rp20 Miliar Atau Gak, Tetap Dijerat TPPU

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Dukun di Magetan Ngaku Tuhan, Lecehkan Kliennya

April 4, 2026
Hukum

Pemuda Tipu SPBU, Modalnya Mercy dan Fortuner, Begini Modusnya..

Juni 2, 2026
Salinan surat pemanggilan saksi, berkop Kejaksaan Agung. Dalam surat itu, eks-Pangdam IV/Diponegoro Letjen Widi Prasetijono disebut sebagai tersangka kasus korupsi BUMD Cilacap.
Hukum

Eks-Pangdam Diponegoro Letjen Widi Tersangka Korupsi BUMD Cilacap? Ada Salinan Surat Berkop Kejagung

Februari 13, 2026
Ilustrasi terpidana berada di dalam sel penjara.
Hukum

Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026, Gimana Sih Ketentuannya?

Desember 29, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mantan Bupati Purworejo Dicecar Soal BPR saat Jadi Saksi Sidang Korupsi di Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?