Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: BNPT Masukkan Perlindungan Saksi dan Korban dalam RAN PE 2025-2029
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

BNPT Masukkan Perlindungan Saksi dan Korban dalam RAN PE 2025-2029

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperluas mandat RAN PE 2025-2029. Selain upaya deradikalisasi, rencana aksi ini juga bakal menguatkan perlindungan saksi dan korban terorisme yang selama ini masih jadi pekerjaan rumah besar negara.

T. Budianto
Last updated: Agustus 22, 2025 2:36 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
KORBAN TERORISME: Kepala BNPT Komjen Pol. Eddy Hartono dalam acara Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (21/8). (Foto: BNPT RI)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) 2025-2029 dipastikan akan memberi perhatian khusus pada perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban terorisme.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono menegaskan, negara hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, kompensasi, hingga ruang untuk pulih dan kembali optimis menatap masa depan.

“BNPT melalui kebijakan RAN PE berupaya bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung korban menggapai masa depan dengan penuh optimisme,” kata Eddy dalam peringatan Hari Internasional untuk Para Korban Terorisme 2025 di Jakarta, Kamis (21/8).

Ia menambahkan, dukungan itu mencakup pelibatan korban sebagai credible voices atau suara kredibel dalam perdamaian dan rekonsiliasi. BNPT, kata dia, juga terus berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari 3 tahun menjadi 10 tahun.

Pemberian Kompensasi

Sejak putusan MK tersebut berlaku, BNPT telah menerbitkan 25 surat penetapan korban terorisme masa lalu yang kemudian ditindaklanjuti oleh LPSK untuk pemberian kompensasi. “Berkat kolaborasi BNPT dan LPSK, sejumlah korban telah menerima kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Hari ini pun kita menyaksikan langsung pemberian kompensasi tersebut,” ujarnya.

Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menegaskan momentum ini menjadi pengingat bahwa korban terorisme tidak pernah dilupakan. “Kita berkumpul memberikan penghormatan sekaligus meneguhkan komitmen bahwa mereka berhak atas perlindungan dan pemulihan yang layak,” katanya.

Dukungan juga datang dari PBB melalui UNODC yang menilai Indonesia konsisten melindungi hak asasi manusia dan pemulihan korban terorisme. Acara peringatan berlangsung khidmat dengan mengheningkan cipta serentak, penampilan monolog, hingga pemberian kompensasi dan kick off penanganan korban terorisme masa lalu pasca putusan MK. (*)

You Might Also Like

Sekda Minta Satpol PP Lebih Humanis

Pemprov Siapkan Pekerja Migran Jateng Jadi Profesional

Ngeri, Kasus HIV di Jateng Sampe 40 Ribu

ASN WFH Tiap Jumat? Santai di Rumah Boleh, Tapi Jangan “Ngilang”!

Gabung PSIS, Syahrian Abimanyu Kirim Pesan untuk Suporter

TAGGED:BNPTheadlinekorban terorismeRAN PE
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article FX Rudy Janji Nggak Akan “Gusur-Gusuran” Kader
Next Article Kamus DM Gen Z, 9 Kode Chat yang Cuma “Anak Timeline” yang Paham

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

HADANG MOBIL--Ribuan massa pendukung Sudewo, Bupati Pati nonaktif, menghadang mobil tahanan yang mengangkut junjungannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026). (bae)

Eksepsi Sudewo Ditolak Hakim, Massa Pendukung Ngamuk Cegat Mobil Tahanan

Ngaji Pancasila: IKAL Lemhannas Ajak Anak Muda Jadikan Pancasila Gaya Hidup

MINTA MAAF--Pengawal tahanan KPK, Rusli minta maaf kepada massa jika tangannya tak sengaja mengenai Sudewo, Senin (29/6/2026). (bae)

Isu Sudewo Dipukul Bikin Pendukung Marah, Pengawal KPK Minta Maaf: Bukan Maksud Saya Sengaja

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepala Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji menjelaskan kasus pencabulan di Pati, Selasa (5/5/2026). (bae)
Hukum

Kiai Ashari Cabuli 50 Santriwati, Kemenag Cabut Izin Ponpes Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo

Mei 5, 2026
IBADAH DI TANAH SUCI - Ilustrasi jemaah sedang menjalankan ibadah haji atau umrah di Masjidil Haram.
Info

Arab Perketat Aturan Haji: Gak Sehat, Gak Boleh Berangkat

Oktober 15, 2025
Ilustrasi warga sedang memilih baju bekas impor.
Ekonomi

Gebrakan Pak Pur soal Impor Baju Bekas: Denda, Jangan Cuma Penjara!

Oktober 25, 2025
Ilustrasi personel TNI yang menjalankan tugas menjadi pasukan penjaga perdamaian PBB.
Info

2 Prajurit TNI Kembali Gugur di Lebanon, Total 3 TNI Gugur Diserang Militer Israel

Maret 31, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: BNPT Masukkan Perlindungan Saksi dan Korban dalam RAN PE 2025-2029
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?