BACAAJA, SIDOARJO – Pengusaha berinisial HT jadi tersangka kasus manipulasi pajak dengan nilai hampir mencapai Rp1 miliar. Tepatnya Rp996 juta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ungkap modus penggelapan pajak oleh pengusaha HT.
Kasus dugaan tindak pidana perpajakan menyeret seorang bos perusahaan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka berinisial HT diduga menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II telah menyerahkan HT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Bacaaja: Kemplang Pajak Rp5,2 Miliar, Direktur Perusahaan Solar di Semarang Ditahan Kejaksaan
Bacaaja: Korporasi Jadi Tersangka Korupsi, PT Toba Pulp Lestari Terjerat Kasus Ekspor Bubur Kertas
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra mengatakan, proses hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga penerimaan negara.
“Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan sekaligus menjaga penerimaan negara,” kata Arridel dalam keterangannya, kemarin.
HT diketahui menjabat sebagai Direktur PT TBNP sekaligus menjadi pengendali penuh PT HNP. Kedua perusahaan tersebut berlokasi di Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri. Sementara PT HNP menjalankan usaha perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi.
Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana berlangsung selama beberapa tahun, yakni 2017 hingga 2021.
HT diduga sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak TBTS. Ia juga diduga menyampaikan sejumlah Surat Pemberitahuan (SPT) dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.
Dugaan tersebut mencakup SPT Masa PPN PT TBNP untuk masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2021. Sementara untuk PT HNP, dugaan penyampaian SPT yang tidak benar atau tidak lengkap berlangsung pada masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2020.
Tak berhenti di situ, HT juga diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP untuk tahun pajak 2017 hingga 2021 dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.
Dalam menjalankan dugaan perbuatannya, HT disebut bekerja sama dengan seseorang berinisial SH untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS.
Akibat dugaan tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian penerimaan dari PPh Badan dan PPN sekurang-kurangnya Rp996.171.197.
Atas perkara tersebut, HT dijerat dengan Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama enam tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Arridel menegaskan, proses penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan hukum acara pidana dengan memperhatikan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Setelah tahap II dilaksanakan, penanganan perkara terhadap HT kini menjadi kewenangan Kejari Sidoarjo. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum perpajakan terhadap dugaan manipulasi transaksi dan pelaporan pajak. Pemerintah menegaskan penindakan dilakukan untuk menjaga kepatuhan sekaligus melindungi penerimaan negara. (*)

