BACAAJA, BANDUNG – Penyidik Polda Jawa Barat terus mematangkan pembuktian kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa YTR, perempuan berusia 29 tahun asal Rancaekek, Kabupaten Bandung. Kasus ini menyita perhatian publik karena korban diduga mengalami kekerasan dalam kurun waktu yang cukup panjang.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka. YTR diduga mengalami penyekapan selama tiga tahun dan menerima penganiayaan yang menyebabkan luka serius pada beberapa bagian tubuh.
Korban disebut mengalami gangguan penglihatan hingga kebutaan serta luka pada area bibir. Kondisi itu menjadi salah satu fokus penyidik dalam menyusun konstruksi perkara yang nantinya dibawa ke meja hijau.
Untuk memperkuat alat bukti, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar telah menggelar pra-rekonstruksi di salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar keterangan korban bisa dicocokkan langsung dengan situasi di lapangan.
Menurut Hendra, proses penyelidikan tidak hanya berfokus pada satu titik karena dugaan penyekapan dan penganiayaan berlangsung di beberapa lokasi berbeda.
Tim penyidik pun turun langsung untuk mengecek setiap tempat yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang dialami korban selama beberapa tahun terakhir.
“Kami telah sekali melaksanakan prarekonstruksi di salah satu TKP dari beberapa TKP dengan mengecek semuanya,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Minggu, 28 Juni 2026.
Proses pengecekan dilakukan secara bertahap. Polisi ingin memastikan seluruh informasi yang diperoleh benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
Setelah seluruh data dianggap lengkap, penyidik bakal menjadwalkan rekonstruksi utama yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
Rekonstruksi itu nantinya diharapkan mampu memperjelas urutan kejadian sekaligus memperkuat gambaran utuh mengenai apa yang dialami YTR selama masa dugaan penyekapan.
Di sisi lain, polisi juga terus merampungkan berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Polda Jabar menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati mengingat banyaknya aspek yang harus dipastikan kebenarannya.
Penyidik disebut telah menyiapkan dua konstruksi pasal yang saat ini masih terus dilengkapi dengan berbagai alat bukti tambahan.
Menurut Hendra, kelengkapan konstruksi perkara menjadi kunci agar proses penuntutan di pengadilan nantinya memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pastinya, kami yakinkan bahwa dua konstruksi pasal yang kami tetapkan berharap bisa segera melengkapi konstruksinya, sehingga memperkuat dari tuntutan yang kami berikan ke jaksa,” katanya.
Tak hanya menelusuri bukti fisik, penyidik juga menggandeng ahli untuk memeriksa kondisi psikologis dan psikiatri baik korban maupun tersangka.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna melihat dampak yang ditimbulkan dari peristiwa yang diduga berlangsung dalam jangka waktu lama itu.
Hasil pemeriksaan kejiwaan nantinya akan dimasukkan sebagai bagian dari dokumen pendukung yang melengkapi berkas perkara.
Langkah tersebut dinilai penting karena kasus ini bukan hanya berkaitan dengan luka fisik, tetapi juga kondisi mental pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, dugaan tindak pidana lain juga masih didalami oleh penyidik. Salah satunya berkaitan dengan kemungkinan adanya kekerasan seksual yang dialami korban.
Polda Jabar belum mengambil kesimpulan terkait dugaan tersebut dan memilih menempuh proses pendalaman secara cermat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hendra menegaskan bahwa tim penyidik tetap bekerja secara profesional serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengusut setiap temuan baru.
“Soal adanya aksi kekerasan seksual masih didalami, dan tim penyidik tetap profesional, berhati-hati, sekaligus mengikuti regulasi yang ada,” ujarnya.
Kasus yang menimpa YTR sendiri terus menjadi perhatian publik sejak korban ditemukan dalam kondisi luka berat dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya terjadi selama tiga tahun terakhir.
Di tengah proses hukum yang berjalan, penyidik kini fokus melengkapi seluruh alat bukti, mulai dari hasil pra-rekonstruksi, pemeriksaan ahli, hingga pendalaman dugaan tindak pidana tambahan.
Polda Jabar berharap seluruh rangkaian tersebut dapat membentuk konstruksi perkara yang kokoh sehingga proses penuntutan terhadap tersangka dapat berlangsung secara maksimal di persidangan nanti. (*)

