Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tujuh Tahun Main Petak Umpet, Buron Kasus Penggelapan Dibekuk di Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tujuh Tahun Main Petak Umpet, Buron Kasus Penggelapan Dibekuk di Semarang

Bak kisah panjang yang akhirnya menemukan titik akhir, perburuan terhadap Elisabeth Riski Dwi Pantiani berakhir di Banyumanik. Terpidana kasus penggelapan itu ditangkap setelah tujuh tahun menghilang dari jeratan hukum.

T. Budianto
Last updated: September 20, 2025 11:31 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
DIBAWA KE KEJAKSAAN: Terpidana kasus penggelapan, Elisabeth Riski dibawa ke kejaksaan usai tertangkap. (Foto: Kejari Kota Semarang)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Tujuh tahun hilang bak ditelan bumi. Elisabeth Riski Dwi Pantiani akhirnya tertangkap juga. Terpidana kasus penggelapan duit ratusan juta itu diamankan di sebuah rumah di Banyumanik, Semarang, Jumat (19/9) malam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, bilang kalau penangkapan dilakukan bareng tim dari Kejaksaan Agung.  “Jumat sekitar jam 20.55 WIB, tim kejaksaan berhasil mengamankan DPO (buron) atas nama Elisabeth Riski Dwi Pantiani,” katanya, Sabtu (20/9).

Elisabeth sendiri nggak banyak bertingkah pas digerebek. Ia langsung dibawa ke Kejari Semarang untuk diserahkan ke jaksa eksekutor. “Bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif lanjut Cakra.

Begitu beres administrasi, Elisabeth digiring ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. Semua berjalan mulus, tanpa hambatan. “Pelaksanaan pengamanan dan eksekusi terpidana berjalan dengan aman dan lancar,” tambahnya.

Kasus Elisabeth ini sebenarnya sudah beres sejak 2018. Ia terbukti menggelapkan uang Rp292,8 juta di PT Eka Prima Graha.  PN Semarang sempat menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Elisabeth mencoba banding sampai kasasi, tapi Mahkamah Agung menolak. Artinya, vonis itu sah dan berkekuatan hukum tetap. Namun, alih-alih masuk penjara, Elisabeth malah menghilang. Statusnya jadi buronan sejak putusan inkrah pada  September 2018. Kini, petak umpet panjang itu berakhir. Elisabeth harus menjalani delapan bulan hukuman yang sempat ia tinggalkan. (bae)

You Might Also Like

Bupati Pati Tersandung saat Keluar Polres Kudus, ‘Malang-malang Putung, Wahaye Sudewo Digulung

Sabung Ayam, Dikejar Petugas Nyebur ke Sungai Tiga Nyawa Melayang

Lagi, KPK Panggil Tujuh ASN Pemkab Pekalongan

Rumah Penuh Sampah, Pria Sepi Pati Ditemukan Tewas

Bebas dari Lapas, Napiter Perempuan Asal Malaysia Langsung Dideportasi dari Semarang

TAGGED:elisabeth riskikejari kota semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Unwahas Terima 4.663 Maba, dari Timor Leste hingga Thailand
Next Article Gerindra Pati Ikut Tekan Bupati Sudewo, Usul Pemecatan Naik ke Pusat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rapat Belum Kelar, Asap Rokok dan Game Keburu Viral Dulu, Nah Loh…

Sidang Nadiem Makin Panas, Tuntutan Belasan Tahun Bikin Geger

Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang

OC Kaligis Laporkan Menkes ke Polda Metro Jaya, Ternyata Terkait Hal Ini

Gerobak Pinggir Jalan Hancur, Disikat Mobil MBG Owi Pulang Tinggalkan Anak Masih Balita

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Korupsi Plaza Klaten, Habis Rapat Terbitlah Amplop

Januari 8, 2026
Hukum

Truk TNI Nyalip, Nyawa Pemuda Bali Melayang

April 13, 2026
Hukum

Hati-Hati Surat KPK Palsu Nyasar, Modus Baru Bikin Panik

Maret 27, 2026
Ilustrasi petugas mengekuasi korban kecelakaan bus. (grafis/wahyu)
Hukum

Sopir Cahaya Trans Sudah Tersangka, Polisi Kini Bidik Perusahaan Otobus

Desember 24, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tujuh Tahun Main Petak Umpet, Buron Kasus Penggelapan Dibekuk di Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?