Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tujuh Tahun Main Petak Umpet, Buron Kasus Penggelapan Dibekuk di Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tujuh Tahun Main Petak Umpet, Buron Kasus Penggelapan Dibekuk di Semarang

Bak kisah panjang yang akhirnya menemukan titik akhir, perburuan terhadap Elisabeth Riski Dwi Pantiani berakhir di Banyumanik. Terpidana kasus penggelapan itu ditangkap setelah tujuh tahun menghilang dari jeratan hukum.

T. Budianto
Last updated: September 20, 2025 11:31 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
DIBAWA KE KEJAKSAAN: Terpidana kasus penggelapan, Elisabeth Riski dibawa ke kejaksaan usai tertangkap. (Foto: Kejari Kota Semarang)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Tujuh tahun hilang bak ditelan bumi. Elisabeth Riski Dwi Pantiani akhirnya tertangkap juga. Terpidana kasus penggelapan duit ratusan juta itu diamankan di sebuah rumah di Banyumanik, Semarang, Jumat (19/9) malam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, bilang kalau penangkapan dilakukan bareng tim dari Kejaksaan Agung.  “Jumat sekitar jam 20.55 WIB, tim kejaksaan berhasil mengamankan DPO (buron) atas nama Elisabeth Riski Dwi Pantiani,” katanya, Sabtu (20/9).

Elisabeth sendiri nggak banyak bertingkah pas digerebek. Ia langsung dibawa ke Kejari Semarang untuk diserahkan ke jaksa eksekutor. “Bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif lanjut Cakra.

Begitu beres administrasi, Elisabeth digiring ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. Semua berjalan mulus, tanpa hambatan. “Pelaksanaan pengamanan dan eksekusi terpidana berjalan dengan aman dan lancar,” tambahnya.

Kasus Elisabeth ini sebenarnya sudah beres sejak 2018. Ia terbukti menggelapkan uang Rp292,8 juta di PT Eka Prima Graha.  PN Semarang sempat menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Elisabeth mencoba banding sampai kasasi, tapi Mahkamah Agung menolak. Artinya, vonis itu sah dan berkekuatan hukum tetap. Namun, alih-alih masuk penjara, Elisabeth malah menghilang. Statusnya jadi buronan sejak putusan inkrah pada  September 2018. Kini, petak umpet panjang itu berakhir. Elisabeth harus menjalani delapan bulan hukuman yang sempat ia tinggalkan. (bae)

You Might Also Like

Drama Saham PSIS Tamat di Meja Hakim

Kepala OPD Cilacap Bingung, Ada Larangan Beri THR tapi Bupati Minta Iuran Lebaran untuk Forkopimda

320 WNA Sindikat Judol Internasional Digulung Polisi, Siapa Beking Mereka?

Cerita Gus Amin soal Rapat Bahas Mahar Seleksi Perangkat Desa di Pati

Eks Buruh Sritex Bilang Kerja Kurator Lambat Kayak Kura-kura, PN Semarang: Ada Peluang Diganti!

TAGGED:elisabeth riskikejari kota semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Unwahas Terima 4.663 Maba, dari Timor Leste hingga Thailand
Next Article Gerindra Pati Ikut Tekan Bupati Sudewo, Usul Pemecatan Naik ke Pusat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jateng Siapkan 10 Ribu Vaksin Rabies Gratis

Dari Coding ke Solusi Nyata, Anak Muda Jateng Adu Inovasi AI

Jateng Kebanjiran Event Lari, UMKM Ikut Panen Cuan

NARASUMBER DISKUSI: Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng membahas tentang kreativitas anak muda saat menjadi narasumber diskysi Semarang Creative City Forum di Semarang, Sabtu (26/9/2026). (ist)

Agustina Dorong Anak Muda Semarang Ubah Kreativitas Jadi IP Bernilai Ekonomi

Tak Kantongi Izin Kepolisian, Persiku Kontra PSIS Ditunda

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Polisi Berhasil Bongkar Kasus Pembuangan Bayi di Plafon Sekolah, Ternyata Pelaku di Bawah Umur

Desember 23, 2025
Hukum

Mbak Ita Masuk Sidang Vonis Pakai Lurik Merah, Semua Mata Tertuju

Agustus 27, 2025
Hukum

Transfer Nyasar Rp20 M, Koper Misterius, dan Drama Lahan 700 Hektare

Desember 3, 2025
SAKSI SIDANG--Istri mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono, Novita Permatasari (batik) berdiri usai bersaksi di sidang pencucian uang korupsi BUMD Cilacap, Senin (15/6/2026). (bae)
Hukum

Perang Jenderal di Pusaran Korupsi BUMD Cilacap, Dibongkar Istri Eks-Pangdam di Sidang

Juni 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tujuh Tahun Main Petak Umpet, Buron Kasus Penggelapan Dibekuk di Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?