BACAAJA, JAKARTA – Polemik lomba cerdas cermat yang awalnya cuma ramai dibahas di media sosial kini berubah jadi urusan hukum. Sebuah gugatan resmi masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah muncul kontroversi soal jawaban peserta yang dianggap benar tapi malah dinyatakan salah oleh juri dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak.
Kasus ini makin menyita perhatian publik karena yang ikut digugat bukan cuma panitia, tetapi juga juri hingga pembawa acara lomba. Bahkan nama Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ikut terseret dalam perkara tersebut.
Ketua MPR, Ahmad Muzani, mengaku baru mendengar soal gugatan yang ramai diperbincangkan itu. Saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, ia mengatakan pihaknya masih akan melihat isi gugatan secara lengkap sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.
“Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya,” ucap Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Nada serupa juga disampaikan Sekjen MPR RI, Siti Fauziah. Ia mengatakan pihaknya baru mendapat informasi mengenai gugatan tersebut dan akan mempelajari lebih dulu detail perkara yang diajukan ke pengadilan.
“Ah, ini juga, kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu,” katanya.
Polemik ini bermula dari keberatan sejumlah pihak terkait keputusan juri dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak. Dalam kompetisi itu, ada jawaban peserta yang dianggap benar oleh publik namun justru dinyatakan salah oleh pihak juri.
Kontroversi tersebut kemudian ramai dibahas di media sosial. Banyak netizen mempertanyakan profesionalitas penilaian juri karena cuplikan video lomba tersebar luas dan memancing perdebatan panjang.
Advokat David Tobing akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat MPR, juri, hingga MC lomba tersebut ke PN Jakarta Pusat. Menurutnya, tindakan yang dilakukan pihak penyelenggara sudah merugikan peserta.
“Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai Warga Negara berhak koreksi salah satunya melalui Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata David dalam keterangannya.
Gugatan itu tercatat dengan nomor register JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026. Dalam gugatannya, David menyebut para pihak yang digugat diduga melanggar Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum.
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut,” tegasnya.
Menurut David, keputusan juri dan tindakan MC dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, hingga asas sportifitas dalam sebuah kompetisi pendidikan. Ia menilai peserta seharusnya mendapat perlakuan yang adil selama lomba berlangsung.
Dalam pandangannya, penyelenggara memiliki kewajiban menjaga transparansi dan akuntabilitas selama perlombaan berjalan. Karena itu, ia menilai kesalahan penilaian yang terjadi tidak bisa dianggap sepele.
“Sangat jelas Juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh Pengadilan,” ujarnya.
David juga mengatakan gugatan tersebut menjadi bentuk dukungan agar generasi muda berani menyuarakan kebenaran ketika merasa diperlakukan tidak adil. Pernyataan itu ikut menarik perhatian publik karena kasus lomba pelajar kini sampai masuk meja hijau.
Dalam pokok gugatan, Ahmad Muzani tercatat sebagai tergugat pertama. Selain itu, dua nama lain yakni Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni juga ikut digugat dalam perkara tersebut.
David bahkan meminta Ketua MPR memberhentikan kedua pihak tersebut secara tidak hormat dari pekerjaannya di lingkungan MPR RI. Tuntutan itu langsung memancing berbagai reaksi karena dianggap cukup serius untuk sebuah polemik lomba pelajar.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar juri dan MC menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak yang disebut dirugikan dalam perlombaan tersebut.
Sampai sekarang, polemik ini masih terus ramai dibahas publik. Banyak yang menilai kasus tersebut bukan lagi soal menang atau kalah lomba, melainkan menyangkut rasa keadilan dan profesionalitas dalam ajang pendidikan yang melibatkan pelajar. (*)

