Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang

Kasus ini makin menyita perhatian publik karena yang ikut digugat bukan cuma panitia, tetapi juga juri hingga pembawa acara lomba. Bahkan nama Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ikut terseret dalam perkara tersebut.

Nugroho P.
Last updated: Mei 13, 2026 9:06 pm
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Ahmad Muzani
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Polemik lomba cerdas cermat yang awalnya cuma ramai dibahas di media sosial kini berubah jadi urusan hukum. Sebuah gugatan resmi masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah muncul kontroversi soal jawaban peserta yang dianggap benar tapi malah dinyatakan salah oleh juri dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak.

Kasus ini makin menyita perhatian publik karena yang ikut digugat bukan cuma panitia, tetapi juga juri hingga pembawa acara lomba. Bahkan nama Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ikut terseret dalam perkara tersebut.

Ketua MPR, Ahmad Muzani, mengaku baru mendengar soal gugatan yang ramai diperbincangkan itu. Saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, ia mengatakan pihaknya masih akan melihat isi gugatan secara lengkap sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.

“Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya,” ucap Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Nada serupa juga disampaikan Sekjen MPR RI, Siti Fauziah. Ia mengatakan pihaknya baru mendapat informasi mengenai gugatan tersebut dan akan mempelajari lebih dulu detail perkara yang diajukan ke pengadilan.

“Ah, ini juga, kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu,” katanya.

Polemik ini bermula dari keberatan sejumlah pihak terkait keputusan juri dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak. Dalam kompetisi itu, ada jawaban peserta yang dianggap benar oleh publik namun justru dinyatakan salah oleh pihak juri.

Kontroversi tersebut kemudian ramai dibahas di media sosial. Banyak netizen mempertanyakan profesionalitas penilaian juri karena cuplikan video lomba tersebar luas dan memancing perdebatan panjang.

Advokat David Tobing akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat MPR, juri, hingga MC lomba tersebut ke PN Jakarta Pusat. Menurutnya, tindakan yang dilakukan pihak penyelenggara sudah merugikan peserta.

“Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai Warga Negara berhak koreksi salah satunya melalui Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata David dalam keterangannya.

Gugatan itu tercatat dengan nomor register JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026. Dalam gugatannya, David menyebut para pihak yang digugat diduga melanggar Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum.

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut,” tegasnya.

Menurut David, keputusan juri dan tindakan MC dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, hingga asas sportifitas dalam sebuah kompetisi pendidikan. Ia menilai peserta seharusnya mendapat perlakuan yang adil selama lomba berlangsung.

Dalam pandangannya, penyelenggara memiliki kewajiban menjaga transparansi dan akuntabilitas selama perlombaan berjalan. Karena itu, ia menilai kesalahan penilaian yang terjadi tidak bisa dianggap sepele.

“Sangat jelas Juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh Pengadilan,” ujarnya.

David juga mengatakan gugatan tersebut menjadi bentuk dukungan agar generasi muda berani menyuarakan kebenaran ketika merasa diperlakukan tidak adil. Pernyataan itu ikut menarik perhatian publik karena kasus lomba pelajar kini sampai masuk meja hijau.

Dalam pokok gugatan, Ahmad Muzani tercatat sebagai tergugat pertama. Selain itu, dua nama lain yakni Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni juga ikut digugat dalam perkara tersebut.

David bahkan meminta Ketua MPR memberhentikan kedua pihak tersebut secara tidak hormat dari pekerjaannya di lingkungan MPR RI. Tuntutan itu langsung memancing berbagai reaksi karena dianggap cukup serius untuk sebuah polemik lomba pelajar.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar juri dan MC menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak yang disebut dirugikan dalam perlombaan tersebut.

Sampai sekarang, polemik ini masih terus ramai dibahas publik. Banyak yang menilai kasus tersebut bukan lagi soal menang atau kalah lomba, melainkan menyangkut rasa keadilan dan profesionalitas dalam ajang pendidikan yang melibatkan pelajar. (*)

You Might Also Like

Tanah Dipinjamkan ke Polres Kebumen Sejak 1950, Eh Mau Disertifikatkan! Ahli Waris Protes

Tambah Waspada, Keripik Pisang Disemprot Narkoba Kejari Bogor Berhasil Musnahkan

Kodam IV/Diponegoro Terseret Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M, Bagaimana Duduk Perkaranya?

Bandingnya Kandas, Aipda Robig Masih Ngotot Mau Kasasi?

Asyik Joget Dangdut, Motor Dibawa Kabur

TAGGED:ahmad muzanicerdas cermatlomba cerdas cermat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article OC Kaligis Laporkan Menkes ke Polda Metro Jaya, Ternyata Terkait Hal Ini
Next Article Sidang Nadiem Makin Panas, Tuntutan Belasan Tahun Bikin Geger

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Agustina Dorong Sport Tourism Jadi Mesin Ekonomi Daerah

Bukan Sekadar Makam Tua, Kiai Jungke Diyakini Bisa Hidupkan Perekonomian Kampung

Waduk Wadaslintang Viral! Konten Peserta Festival STEKOM Tembus 500 Ribu Views

Ketua Pengarah Pelaksana Soekarno Run SOC 2026, Aria Bima, memaparkan prediksi perputaran uang dari event yang ia helat, Minggu (28/6/2026). (bae)

Soekarno Run Dongkrak Ekonomi Solo, Perputaran Uang Ditaksir Tembus Rp5 Miliar

DAPAT MOBIL--Pelari asal Boyolali, Fikri (berkacamata hitam) menerima hadiah mobil listrik secara simbolis di panggung Soekarno Run SOC 2026. (rng)

Doa Orang Tua Antar Fikri Pelari Boyolali Boyong Mobil Listrik di Soekarno Run 2026

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Alwin Basri dan Mbak Ita duduk di kursi pesakitan ndengerin sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (bae)
Hukum

Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri

Agustus 28, 2025
Dua dari tiga tersangka korupsi lahan Bulog Semarang diperiksa di Kejari Kota Semarang. (dok kejari)
Hukum

ASN Pemprov Jateng Tersangka Korupsi Gak Jadi Diadili, Meninggal saat Jadi Tahanan Kota

Oktober 7, 2025
Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi.
Hukum

Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Status Terpidana Resmi Gugur

November 26, 2025
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
Hukum

Tewas Tertembak saat Aksi Bubar, Remaja Makassar Jadi Sorotan

Maret 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?