Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: ASN Jateng Asal Kasih Izin Tambang, Negara Boncos
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

ASN Jateng Asal Kasih Izin Tambang, Negara Boncos

Ulah ceroboh aparatur sipil negara (ASN) Dinas ESDM Jawa Tengah bikin negara rugi miliaran rupiah. Tanpa verifikasi mendalam, izin tambang dikeluarkan untuk lahan milik Perum Bulog. Akibatnya, proyek ilegal itu menggerus uang negara hingga Rp4,6 miliar.

T. Budianto
Last updated: Oktober 16, 2025 1:17 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG DAKWAAN: ASN Dinas ESDM Jateng, Supriharjiyanto (baju putih) mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/10). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kalau urusannya soal tambang, mestinya ketat kayak pintu brankas. Tapi di Semarang, ASN Dinas ESDM Jateng serampangan kasih izin buat ngeruk tanah milik Bulog. Akibatnya, negara boncos sampai Rp4,6 miliar. Kini kasus itu mulai disidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/10).

Ceritanya begini. Tahun 20156 Supriharjiyanto, waktu menjabat Kepala Seksi di ESDM, bareng rekannya Budi Setiawan, nekat ngeluarin izin tanpa verifikasi lengkap. “Terdakwa tidak melakukan verifikasi secara mendalam terhadap pengajuan izin usaha pertambangan (IUP),” ujar Dewi.

Meski begitu, izin tetap diterbitkan. Masalahnya, tanah yang dikeruk itu punya Perum Bulog. Statusnya tanah hak pakai. Tapi alat berat tetap beroperasi, tanah diangkut, duit masuk kantong perusahaan. Perusahaan yang ngeruk, PT Wiwaha Wahyu Wijaya Perkasa (WWWP), juga gak punya dokumen lengkap.

Modal Kongkalikong

Direkturnya, Joko Prabowo kini juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bermodal kongkalikong dengan pejabat ESDM, perusahaan Joko leluasa ngeruk tanah. Padahal, ia tidak pernah permisi sama Bulog selaku pemilik tanah. “Bulog tidak pernah memberi izin,” tegas Dewi lagi.

Di tengah proses pengerukan yang berlangsung cukup lama, Bulog sempat protes. Tapi, dinas malah keluarin izin baru buat pengerukan tanah itu.  Total luasan tanah yang diserobot untuk dikeruk mencapai 1.552 meter persegi. Hasilnya, duit negara bocor Rp4,68 miliar, seperti yang tertuang dalam laporan BPK RI.

Terdakwa Supriharjiyanto selaku ASN sudah duduk di meja hijau. Sebentar lagi, Joko Prabowi yang dari swasta bakal ikut diadili.  Sementara penyidikan tersangka Budi Setiawan dihentikan. Sebabnya, Budi meninggal sebelum kasus korupsinya diadili. (bae)

You Might Also Like

Tega Peras Mahasiswa PPDS Undip, Kaprodi Dihukum Dua Tahun

Usik Toraja, Pandji Kena Denda Kerbau Sebanyak Ini

Polisi Olah TKP Kecelakaan Iko di Samping Mapolda, Logis Gak Anggota Gak Tahu Nama Jalan?

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

MAKI Laporkan KPK Soal Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

TAGGED:esdm jatengpengadilan tipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article DPRD Semarang Nggak Mau Kudet, Siap Gas ke Parlemen Digital!
Next Article Bantahan Sekda Cilacap soal Korupsi Ditolak Hakim

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sepuluh Pemprov Kumpul di Semarang, Bahas Sampah sampai Tembok Laut Raksasa

Orang Jawa Itu Manusia Kerja Sekaligus Manusia Doa

Asyik Joget Dangdut, Motor Dibawa Kabur

Sekda Minta Satpol PP Lebih Humanis

Suami di Kebumen Ngamuk: Istri dan Mertua Tewas Dianiaya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Arnendo (menunduk) didampingi kuasa hukumnya saat berada di kantor polisi menanyakan tindak lanjut laporan kasus penganiayaan. (ist)
Hukum

Mahasiswa Undip Korban Pengeroyokan Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Begini Sikap Kampus

Maret 7, 2026
Hukum

Akhir Tahun, Kapolri Tiba-tiba Minta Maaf, Ada Apa Ya?

Desember 31, 2025
Hukum

Mbak Ita Masuk Sidang Vonis Pakai Lurik Merah, Semua Mata Tertuju

Agustus 27, 2025
Hukum

Dari Kantor Kecamatan ke Kursi Bupati Cilacap, Kini di OTT KPK

Maret 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: ASN Jateng Asal Kasih Izin Tambang, Negara Boncos
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?