Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: ASN Jateng Asal Kasih Izin Tambang, Negara Boncos
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

ASN Jateng Asal Kasih Izin Tambang, Negara Boncos

Ulah ceroboh aparatur sipil negara (ASN) Dinas ESDM Jawa Tengah bikin negara rugi miliaran rupiah. Tanpa verifikasi mendalam, izin tambang dikeluarkan untuk lahan milik Perum Bulog. Akibatnya, proyek ilegal itu menggerus uang negara hingga Rp4,6 miliar.

T. Budianto
Last updated: Oktober 16, 2025 1:17 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG DAKWAAN: ASN Dinas ESDM Jateng, Supriharjiyanto (baju putih) mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/10). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kalau urusannya soal tambang, mestinya ketat kayak pintu brankas. Tapi di Semarang, ASN Dinas ESDM Jateng serampangan kasih izin buat ngeruk tanah milik Bulog. Akibatnya, negara boncos sampai Rp4,6 miliar. Kini kasus itu mulai disidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/10).

Ceritanya begini. Tahun 20156 Supriharjiyanto, waktu menjabat Kepala Seksi di ESDM, bareng rekannya Budi Setiawan, nekat ngeluarin izin tanpa verifikasi lengkap. “Terdakwa tidak melakukan verifikasi secara mendalam terhadap pengajuan izin usaha pertambangan (IUP),” ujar Dewi.

Meski begitu, izin tetap diterbitkan. Masalahnya, tanah yang dikeruk itu punya Perum Bulog. Statusnya tanah hak pakai. Tapi alat berat tetap beroperasi, tanah diangkut, duit masuk kantong perusahaan. Perusahaan yang ngeruk, PT Wiwaha Wahyu Wijaya Perkasa (WWWP), juga gak punya dokumen lengkap.

Modal Kongkalikong

Direkturnya, Joko Prabowo kini juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bermodal kongkalikong dengan pejabat ESDM, perusahaan Joko leluasa ngeruk tanah. Padahal, ia tidak pernah permisi sama Bulog selaku pemilik tanah. “Bulog tidak pernah memberi izin,” tegas Dewi lagi.

Di tengah proses pengerukan yang berlangsung cukup lama, Bulog sempat protes. Tapi, dinas malah keluarin izin baru buat pengerukan tanah itu.  Total luasan tanah yang diserobot untuk dikeruk mencapai 1.552 meter persegi. Hasilnya, duit negara bocor Rp4,68 miliar, seperti yang tertuang dalam laporan BPK RI.

Terdakwa Supriharjiyanto selaku ASN sudah duduk di meja hijau. Sebentar lagi, Joko Prabowi yang dari swasta bakal ikut diadili.  Sementara penyidikan tersangka Budi Setiawan dihentikan. Sebabnya, Budi meninggal sebelum kasus korupsinya diadili. (bae)

You Might Also Like

Oplosan Elpiji Beromzet Miliaran Terbongkar di Semarang

Cuci Uang Hasil Korupsi Sawit Ditjen Bea Cukai? Kejagung Geledah Money Changer di Mal Jakarta

KPU Cabut Keputusan Kontroversial, Dokumen Capres-Cawapres Kini Bisa Diakses Publik

Kasus Ponpes Pati: Baru 1 Korban Lapor, Lainnya Masih Diam atau Dipaksa Diam?

Gubernur Riau Terjaring OTT, KPK Didesak Nggak Setengah Hati

TAGGED:esdm jatengpengadilan tipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article DPRD Semarang Nggak Mau Kudet, Siap Gas ke Parlemen Digital!
Next Article Bantahan Sekda Cilacap soal Korupsi Ditolak Hakim

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rahasia Burung Migran Tetap Melaju, Tidur Pun Bisa Dilakukan di Langit

Babak Panjang Razman Berakhir, Kini Jalani Vonis di Cipinang

Liburan Makin Asyik, Tiket Murah Semua Moda Sudah Disiapkan Pemerintah

Empat Sinyal Tipis Kolesterol Naik yang Sering Dianggap Sepele Banget

Jakarta Kebagian Lagi, Konser Guns N’ Roses Kali Ini Lebih Intim

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Dipulangkan Diam-Diam, WNA Malaysia Tersandung Kasus Akhirnya Dideportasi

Mei 4, 2026
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (bae)
Hukum

Dalih Polisi Ubah TKP Kecelakaan Iko Juliant Unnes: Bisa Jadi Anggota Tak Tahu Nama Jalan

September 3, 2025
UANGKAP KASUS--Jajaran Polda Jateng merilis pengungkapan kasus alih fungsi lahan sawah jadi tambak udang, Rabu (10/6/2026). (ist)
Hukum

Sulap Sawah Jadi Tambak, Pengusaha Batang Jadi Tersangka

Juni 10, 2026
Gus Yazid (berpeci) menjalani sidang dakwaan kasus TPPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae)
Hukum

Terbongkar! Begini Cara Gus Yazid Samarkan Duit Hasil Korupsi Jatah Eks-Pangdam Widi

Mei 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: ASN Jateng Asal Kasih Izin Tambang, Negara Boncos
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?