Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: ASN Jateng Asal Kasih Izin Tambang, Negara Boncos
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

ASN Jateng Asal Kasih Izin Tambang, Negara Boncos

Ulah ceroboh aparatur sipil negara (ASN) Dinas ESDM Jawa Tengah bikin negara rugi miliaran rupiah. Tanpa verifikasi mendalam, izin tambang dikeluarkan untuk lahan milik Perum Bulog. Akibatnya, proyek ilegal itu menggerus uang negara hingga Rp4,6 miliar.

T. Budianto
Last updated: Oktober 16, 2025 1:17 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG DAKWAAN: ASN Dinas ESDM Jateng, Supriharjiyanto (baju putih) mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/10). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kalau urusannya soal tambang, mestinya ketat kayak pintu brankas. Tapi di Semarang, ASN Dinas ESDM Jateng serampangan kasih izin buat ngeruk tanah milik Bulog. Akibatnya, negara boncos sampai Rp4,6 miliar. Kini kasus itu mulai disidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/10).

Ceritanya begini. Tahun 20156 Supriharjiyanto, waktu menjabat Kepala Seksi di ESDM, bareng rekannya Budi Setiawan, nekat ngeluarin izin tanpa verifikasi lengkap. “Terdakwa tidak melakukan verifikasi secara mendalam terhadap pengajuan izin usaha pertambangan (IUP),” ujar Dewi.

Meski begitu, izin tetap diterbitkan. Masalahnya, tanah yang dikeruk itu punya Perum Bulog. Statusnya tanah hak pakai. Tapi alat berat tetap beroperasi, tanah diangkut, duit masuk kantong perusahaan. Perusahaan yang ngeruk, PT Wiwaha Wahyu Wijaya Perkasa (WWWP), juga gak punya dokumen lengkap.

Modal Kongkalikong

Direkturnya, Joko Prabowo kini juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bermodal kongkalikong dengan pejabat ESDM, perusahaan Joko leluasa ngeruk tanah. Padahal, ia tidak pernah permisi sama Bulog selaku pemilik tanah. “Bulog tidak pernah memberi izin,” tegas Dewi lagi.

Di tengah proses pengerukan yang berlangsung cukup lama, Bulog sempat protes. Tapi, dinas malah keluarin izin baru buat pengerukan tanah itu.  Total luasan tanah yang diserobot untuk dikeruk mencapai 1.552 meter persegi. Hasilnya, duit negara bocor Rp4,68 miliar, seperti yang tertuang dalam laporan BPK RI.

Terdakwa Supriharjiyanto selaku ASN sudah duduk di meja hijau. Sebentar lagi, Joko Prabowi yang dari swasta bakal ikut diadili.  Sementara penyidikan tersangka Budi Setiawan dihentikan. Sebabnya, Budi meninggal sebelum kasus korupsinya diadili. (bae)

You Might Also Like

Empat Pemuda Banyumas Diciduk Bawa Tembakau Sinte di Cilacap

Kasus Kekerasan Seksual Kembali Guncang Dunia Kampus, Kali Ini di UIN Saizu Purwokerto

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

KUHAP Baru Resmi Berlaku, Mantan Jaksa Agung: Cermin Negara Otoriter & Darurat Hukum

Duh, Habis Dampingi Korban Kriminalisasi, Dera Malah Dikriminalisasi

TAGGED:esdm jatengpengadilan tipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article DPRD Semarang Nggak Mau Kudet, Siap Gas ke Parlemen Digital!
Next Article Bantahan Sekda Cilacap soal Korupsi Ditolak Hakim

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Ketangkap OTT, Kekayaan Ardito Bikin Warganet Angkat Alis

Desember 11, 2025
Hukum

Aliran Duit Misterius Terkuak, Pansus Haji Diduga Diincar

April 14, 2026
TANTANG JAKSA--Gus Yazid menantang jaksa menghadirkan Sri Mulyani hingga Prabowo di sidang kasus TPPU jual beli lahan Cilacap, Rabu (3/7/2026). (bae)
Hukum

Ngamuk di Tipikor Semarang, Gus Yazid Seret Nama Prabowo dan Sri Mulyani

Juni 4, 2026
UNGKAP KASUS--Polda Jateng mengungkap kasus tawuran remaja di Jalan Arteri Mangkang, Semarang. Satu dari empat tersangka dihadurikan saat konferensi pers di Mapolda, Jumat (7/8/2026). (ist)
Hukum

Ngerinya Tawuran Geng Semarang vs Kendal Berujung Tersangka, Polisi Sita 9 Celurit

Agustus 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: ASN Jateng Asal Kasih Izin Tambang, Negara Boncos
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?