BACAAJA, SEMARANG – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro merupakan dua kepala daerah di Jateng yang diusung Golkar.
Tragisnya, keduanya sama-sama terjaring operasi tangkap tangan (OTT KPK) dalam waktu yang tak berselang lama.
Kondisi itu membuat DPD Partai Golkar Jawa Tengah mendorong evaluasi internal agar kasus serupa tak terus berulang.
Bacaaja: Jateng Juara Korupsi 2026! Lima Bupati Terjaring OTT KPK
Bacaaja: Istri Bupati Pemalang Dijemput KPK pada Tengah Malam, Camat Ditangkap setelah Rapat
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengusulkan agar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengumpulkan seluruh kepala daerah kader partai.
Menurutnya, pertemuan itu penting sebagai ajang pembekalan sekaligus penguatan integritas bagi para kepala daerah.
Usulan tersebut muncul setelah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam dugaan jual-beli jabatan dan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Golkar mengusung Anom-Nurkholes sebagai bupati dan wakil bupati pada Pilkada Pemalang. Kami belum mengetahui secara detail perkara ini, sehingga kami mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan KPK,” kata Saleh, Kamis (30/7/2026).
Saleh menegaskan Golkar menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Partainya juga memilih menunggu penjelasan resmi dari KPK sebelum mengambil langkah organisasi.
Meski begitu, ia menganggap rentetan kasus tersebut menjadi alarm bagi Golkar untuk memperkuat pembinaan terhadap kader yang menjabat sebagai kepala daerah.
“Karena itu kami mengusulkan kepada DPP Golkar agar semua kepala daerah dikumpulkan untuk diberi arahan dan pembekalan khusus terkait persoalan ini,” ujarnya.
Namun, Saleh menegaskan usulan tersebut masih bersifat pribadi dan belum menjadi keputusan resmi partai.
“Baru saya usulkan,” katanya saat ditanya apakah agenda itu akan segera dilaksanakan.
Soal kemungkinan pendampingan hukum terhadap Anom Widiyantoro, Saleh mengatakan DPD Golkar Jawa Tengah masih akan berkoordinasi dengan DPP Partai Golkar.
“Untuk persoalan pendampingan hukum akan kami konsultasikan dengan DPP Golkar,” ucapnya.
Ia juga belum bersedia berbicara mengenai kemungkinan sanksi organisasi terhadap Anom karena seluruh keputusan berada di tangan DPP Partai Golkar.
Sementara itu, KPK menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka usai terjaring OTT pada Kamis (30/7/2026). Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik jual beli jabatan dan penerimaan uang yang berhubungan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dalam operasi itu, KPK turut mengamankan uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi yang akan digeledah sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. (dul)

