Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mbak Ita Ungkit Lomba Nasi Goreng saat Sidang PK Lawan Putusan Hakim Tipikor
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Mbak Ita Ungkit Lomba Nasi Goreng saat Sidang PK Lawan Putusan Hakim Tipikor

R. Izra
Last updated: Mei 13, 2026 4:20 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
SIDANG PK--Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin (kerudung hitam dan merah) menunjukkan bukti-bukti dalam sidang PK di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SIDANG PK--Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin (kerudung hitam dan merah) menunjukkan bukti-bukti dalam sidang PK di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Mbak Ita lagi berupaya keras buat cari celah bebas. Mantan Wali Kota Semarang ini pamer bukti baru alias novum di sidang Peninjauan Kembali (PK), Rabu (13/5/2026).

Poin yang paling gong adalah Mbak Ita kembali nyinggung soal lomba nasi goreng dan acara Semarak Simpang Lima. Mbak Ita lewat pengacaranya ngeklaim kalau dana acara itu bukan hasil malak iuran.

“Kami mengajukan bukti bahwa di Pemkot Semarang memang ada alokasi untuk Semarak Simpang Lima dan juga program Nasi Goreng di bidang kesenian dan kebudayaan,” tegas Erna Ratnaningsih, kuasa hukum Mbak Ita.

Bacaaja: Mbak Ita Serang Putusan Hakim Tipikor Semarang, Siapkan Bukti Baru untuk Amunisi
Bacaaja: Mbak Ita-Alwin Keluar Penjara, Bukan Bebas tapi Izin Nikahin Anak

Jadi, katanya sih nggak mungkin kalau dibilang hasil potongan uang kebersamaan.

Bahkan, urusan bayar penyanyi kondang Denny Caknan juga disebut sudah sesuai prosedur anggaran negara. Mbak Ita merasa nggak ada uang sepeser pun yang masuk ke kantong pribadinya dari situ.

Pihak Mbak Ita juga menyerang balik soal tuduhan kerugian negara. Mereka bilang, duit yang diributin itu sebenarnya sudah jadi hadiah buat para pemenang lomba.

KPK sendiri di awal pernah bilang kalau nggak ada kerugian negara dalam kasus ini. Hal itulah yang bikin Mbak Ita makin pede kalau hakim sebelumnya sudah salah kasih putusan.

Sekarang bola panas ada di tangan hakim agung buat nimbang memori PK ini. Mbak Ita cuma bisa minta doa supaya hukumannya dikurangin atau syukur-syukur bisa bebas.

Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin telah divonis bersalah dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Keduanya tersandung perkara dengan tiga modus berbeda.

Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ia juga didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp683,2 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Alwin divonis 7 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan. (bae)

You Might Also Like

Antisipasi Kekeringan, Puan Minta Pemerintah Siaga Air Bersih

BRIN: Enam Kota/Kab di Jateng Masuk Daftar Paling Maju di Indonesia

Guci Kembali Dilanda Banjir Bandang: Kali Ini Lebih Parah, Tiga Jembatan Putus

Ratusan Warga Terdampak Tanah Gerak Sirampog Direlokasi

Hari Lahir Pancasila, Sekjen PDIP Tegaskan Pentingnya Kritik untuk Demokrasi Sehat

TAGGED:headlinembak itanasi gorengpk mbak itasimpang lima
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PIMPINAN DEWAN - Wakil Ketua DPRD Jateng, M Saleh. (ist) Ekonomi Jateng Tumbuh Positif, M Saleh: Iklim Investasi Dijaga, Jangan Sampai Kendur
Next Article Tangis Haru Sambut ABK Korban Kapal Karam di Cirebon

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

30 Tahun Berlalu, Nama Udin Tak Hilang: Dari Aula PWI sampai Makam di Bantul

Ketika Guru jadi Tumbal Makan Bergizi Gratis

HADIRKAN BERDAYA - PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah membawa Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BERDAYA ke SMA SLB B Yakut Purwokerto, Rabu (5/8/2026) kemarin. PLN Icon Plus dorong siswa mengenali dunia industri dan teknologi komunikasi.

Program BERDAYA PLN Icon Plus Hadir di SLB B Yakut Purwokerto, Kenalkan Dunia Industri dan Teknologi Telekomunikasi

LOMBA FUTSAL--Napi atau warga binaan Lapas Semarang tampil memukai dalam laga final lomba futsal, Selasa (11/8/2206). (ist)

Napi Blok Drupada Hancurkan Blok Gatotkaca di Final Futsal Lapas Semarang

RS BARU--Bangunan RS Unwahas MAS sudah berdiri di dekat Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang. (ist)

Unwahas Bangun Rumah Sakit Dekat MAJT, Target Selesai 2027

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Lebaran, Sepuluh Puskesmas di Semarang Tetap Standby

Maret 20, 2026
KETUA PERADI SAI SEMARANG - Ketua DPC Peradi SAI Kota Semarang, Luhut Sagala (tengah) mengumumkan perubahan nama dan logo organisasi dalam acara buka bersama anggota di Aroem Resto Semarang, Selasa (3/3/2026). (bae)
Hukum

Peradi SAI Kota Semarang Sosialisasikan Nama dan Logo Baru

Maret 3, 2026
Pengendara melintas ke arah Jalan Gombel Baru yang dibikin dua arah setelah Jalan Gombel Lama ditutup mulai Senin (20/4/2026). (dul)
Info

Fix, Tambah Macet! Turunan Gombel Lama Resmi Ditutup untuk Perbaikan Jalan

April 20, 2026
Ekonomi

Ekonomi Jateng Ngebut 5,89 Persen

Mei 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mbak Ita Ungkit Lomba Nasi Goreng saat Sidang PK Lawan Putusan Hakim Tipikor
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?