Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mbak Ita ‘Serang’ Putusan Hakim Tipikor Semarang, Siapkan Bukti Baru untuk Amunisi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Mbak Ita ‘Serang’ Putusan Hakim Tipikor Semarang, Siapkan Bukti Baru untuk Amunisi

R. Izra
Last updated: April 24, 2026 12:00 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin (kerudung hitam dan merah) menunjukkan bukti-bukti untuk membantah putusan hakim, Kamis (23/4/2026). (bae)
Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin (kerudung hitam dan merah) menunjukkan bukti-bukti untuk membantah putusan hakim, Kamis (23/4/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Mbak Ita menolak tunduk. Mantan Wali Kota Semarang itu kini sudah menyiapkan “amunisi” berupa bukti baru untuk menyerang putusan hakim yang memvonisnya bersalah.

Bersama suaminya, Alwin Basri, Mbak Ita membawa sejumlah dokumen baru ke persidangan. Bukti ini disiapkan untuk membantah dasar pertimbangan hakim dalam putusan sebelumnya.

Kuasa hukumnya, Erna Ratnaningsih, bilang bukti baru atau novum jadi kunci perlawanan mereka. Selain itu, mereka juga menyoroti adanya dugaan kekhilafan hakim saat menjatuhkan vonis.

Bacaaja: Mbak Ita-Alwin Kembali Melawan! Babak Baru Kasus Eks-Wali Kota Semarang, Ajukan PK
Bacaaja: Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri

“Dasarnya novum dan kehilafan hakim,” ujar Erna di hadapan majelis hakim, Kamis (23/4/2026).

Jumlah bukti baru yang diajukan cukup banyak. Semua disiapkan untuk memperkuat argumen bahwa putusan sebelumnya perlu diuji ulang.

Salah satu yang disorot soal tudingan Mbak Ita ikut menikmati hasil dari acara Semarak Simpang Lima. Menurut pihaknya, tuduhan itu tidak berdasar.

“Sebenarnya Mbak Ita enggak terima yang berkaitan dengan penyelenggaraan di Simpang Lima. Semuanya untuk masyarakat,” jelas Erna.

Sementara itu, untuk Alwin Basri, pendekatan yang diambil sedikit berbeda. Ia lebih fokus pada dugaan kesalahan hakim dalam memutus perkara.

Meski sudah membawa bukti baru, tim kuasa hukum belum mau bicara banyak soal target akhir. Mereka memilih mengikuti dulu jalannya proses sidang pembuktian.

Sidang ini nantinya akan menguji seluruh bukti yang diajukan. Hasil akhirnya akan ditentukan oleh penilaian majelis hakim.

Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin telah divonis bersalah dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Keduanya tersandung perkara dengan tiga modus berbeda.

Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ia juga didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp683,2 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Alwin divonis 7 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan. *bae

You Might Also Like

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Aktif Tersangka Baru Korupsi MBG, Atur Penjualan Ompreng

Ngobrol Core Value, Bukan Cuma Ngabuburit: “1+1 Bisa Jadi 11” Ala Bos PTPN

Pemekaran Brebes, DPRD Jateng Mulai Susun Peta Jalan

Semarang Pulangkan Jejak Sejarahnya

Gus Yasin: Akhlak Tak Bisa Digantikan oleh AI

TAGGED:ajukan pkheadlinekorupsi pemkot semarangmbak itapktipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Seni Kampung di Semarang: Ada, Tapi Kerap “Nyala” lalu “Redup”
Next Article Aipda Robig Zaenudin berjalan dengan membusungkan dada usai menjalani sidang tuntutan di PN Semarang, Selasa (8/7/2025). (bae) Robig Polisi Pembunuh Siswa SMK Kendalikan Peredaran Sabu, Dipindah ke Nusakambangan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Samuel Wattimena Ingatkan Ancaman El Nino, Pariwisata dan UMKM Diminta Siaga

Kuota Hangus? DPR Bilang Saatnya Operator Lebih Ramah ke Pelanggan

Widodo C Putro Puas Agresivitas dan Komunikasi Pemain

RAIH PENGHARGAAN - PLN Icon Plus meraih penghargaan Fastest Rising Internet Service Provider dalam ajang Solopos Best Brand and Innovation (SBBI) Awards 2026.

PLN Icon Plus Catat Prestasi di SBBI Awards 2026, Raih Penghargaan Fastest Rising Internet Service Provider

Soal Kriminalisasi Petani, Luthfi: Pemprov Siap Beri Pendampingan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Romo Mudji Sutrisno.
Info

Romo Mudji ‘Pulang ke Keabadian’ Diantar Kereta, Dimakamkan di Girisonta

Desember 30, 2025
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno.
Politik

Dolfie Bisa Bikin PDIP Jateng Comeback? Begini Kata Pengamat Politik Adi Prayitno

Desember 28, 2025
Ilustrasi bencana banjir dan tanah longsor.
Info

3.176 Bencana Sepanjang 2025: Indonesia Digempur Alam, Negara Masih Tertatih

Desember 30, 2025
Info

Bukit Mongkrang Ditutup Selama Ramadan

Januari 28, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mbak Ita ‘Serang’ Putusan Hakim Tipikor Semarang, Siapkan Bukti Baru untuk Amunisi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?