Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mbak Ita ‘Serang’ Putusan Hakim Tipikor Semarang, Siapkan Bukti Baru untuk Amunisi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Mbak Ita ‘Serang’ Putusan Hakim Tipikor Semarang, Siapkan Bukti Baru untuk Amunisi

R. Izra
Last updated: April 24, 2026 12:00 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin (kerudung hitam dan merah) menunjukkan bukti-bukti untuk membantah putusan hakim, Kamis (23/4/2026). (bae)
Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin (kerudung hitam dan merah) menunjukkan bukti-bukti untuk membantah putusan hakim, Kamis (23/4/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Mbak Ita menolak tunduk. Mantan Wali Kota Semarang itu kini sudah menyiapkan “amunisi” berupa bukti baru untuk menyerang putusan hakim yang memvonisnya bersalah.

Bersama suaminya, Alwin Basri, Mbak Ita membawa sejumlah dokumen baru ke persidangan. Bukti ini disiapkan untuk membantah dasar pertimbangan hakim dalam putusan sebelumnya.

Kuasa hukumnya, Erna Ratnaningsih, bilang bukti baru atau novum jadi kunci perlawanan mereka. Selain itu, mereka juga menyoroti adanya dugaan kekhilafan hakim saat menjatuhkan vonis.

Bacaaja: Mbak Ita-Alwin Kembali Melawan! Babak Baru Kasus Eks-Wali Kota Semarang, Ajukan PK
Bacaaja: Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri

“Dasarnya novum dan kehilafan hakim,” ujar Erna di hadapan majelis hakim, Kamis (23/4/2026).

Jumlah bukti baru yang diajukan cukup banyak. Semua disiapkan untuk memperkuat argumen bahwa putusan sebelumnya perlu diuji ulang.

Salah satu yang disorot soal tudingan Mbak Ita ikut menikmati hasil dari acara Semarak Simpang Lima. Menurut pihaknya, tuduhan itu tidak berdasar.

“Sebenarnya Mbak Ita enggak terima yang berkaitan dengan penyelenggaraan di Simpang Lima. Semuanya untuk masyarakat,” jelas Erna.

Sementara itu, untuk Alwin Basri, pendekatan yang diambil sedikit berbeda. Ia lebih fokus pada dugaan kesalahan hakim dalam memutus perkara.

Meski sudah membawa bukti baru, tim kuasa hukum belum mau bicara banyak soal target akhir. Mereka memilih mengikuti dulu jalannya proses sidang pembuktian.

Sidang ini nantinya akan menguji seluruh bukti yang diajukan. Hasil akhirnya akan ditentukan oleh penilaian majelis hakim.

Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin telah divonis bersalah dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Keduanya tersandung perkara dengan tiga modus berbeda.

Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ia juga didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp683,2 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Alwin divonis 7 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan. *bae

You Might Also Like

Baru Dilantik, Lima Kepala Daerah Tumbang di Tahun Sama

Dosen Hukum Unissula Tinju Dokter Anestesi, Gara-gara Istrinya Merasa Kesakitan saat Mau Lahiran

Klik Undangan, Duit Rp1,3 Miliar di Rekening Junaenah, Wakil Ketua DPRD Batang Amblas

Bajir Lumpur Terjang Purwoyoso Ngaliyan

Seniman Ditangkap ARTJOG saat Teatrikal Protes, ARTJOKES Singgung Intimidasi

TAGGED:ajukan pkheadlinekorupsi pemkot semarangmbak itapktipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Seni Kampung di Semarang: Ada, Tapi Kerap “Nyala” lalu “Redup”
Next Article Aipda Robig Zaenudin berjalan dengan membusungkan dada usai menjalani sidang tuntutan di PN Semarang, Selasa (8/7/2025). (bae) Robig Polisi Pembunuh Siswa SMK Kendalikan Peredaran Sabu, Dipindah ke Nusakambangan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

CEK ADUAN: Petugas sedang mengecek aduan masyarakat yang masuk via situs laporsemar.semarangkota.go.id. (ist)

Pemkot Semarang Klaim Selesaikan Ribuan Aduan dari Penerangan hingga Jalan Rusak

Ilustrasi babi hutan alias celeng.

Cerita Celeng Masuk Mimbar Masjid di Blora: Ditembak Mati, Dagingnya Dibuat Pesta Warga

Diduga Tipu Rp 380 Juta Bermodus PMB, Kuasa Hukum Desak Penyidikan

Kepala BPBD Jawa Tengah, Bergas Catursari Penanggungan, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (22/10/2026). (dul)

BPBD Jateng: Penggunaan Api di Gunung Perlu Dikendalikan untuk Cegah Karhutla

CUCU PENDIRI NU - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Irfan Yusuf adalah cucu dari pendiri NU KH Hasyim Asy'ari. Ayah Gus Ifran, KH Yusuf Hasyim, adalah putra bungsu KH Hasyim Asy'ari dan Ny Nafiqah.

Menhaj Gus Irfan Angkat 2 Anak Jadi Tenaga Ahli, Akademisi: Ngono Ya Ngono, Neng Ojo Ngono, Gus . . .

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Kepolisian di saat Presiden Prabowo juga sedang membentuk Tim Reformasi Kepolisian dari eksternal kepolisian. Foto: dok.
Opini

Polisi Masa Kini: Antara Transformasi Serius dan Upgrade Aplikasi yang Masih Loading

September 15, 2025
RAWAT TANAMAN - Petani tembakau di Temanggung merawat tanaman yang menjadi komoditas andalan kabupaten tersebut.
Info

Kades Kota Tembakau Kompak Tolak Aturan Pembatasan Tar dan Nikotin: Lumpuhkan Ekonomi Petani

Juli 20, 2026
Ilustrasi gempa bumi.
Info

Gempa Kembar Guncang Venezuela, Perkiraan Korban Capai 100.000 Jiwa

Juni 25, 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nasional

Nusron Ngaku Mundur dari Pengurus Golkar

September 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mbak Ita ‘Serang’ Putusan Hakim Tipikor Semarang, Siapkan Bukti Baru untuk Amunisi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?