Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mbak Ita ‘Serang’ Putusan Hakim Tipikor Semarang, Siapkan Bukti Baru untuk Amunisi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Mbak Ita ‘Serang’ Putusan Hakim Tipikor Semarang, Siapkan Bukti Baru untuk Amunisi

R. Izra
Last updated: April 24, 2026 12:00 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin (kerudung hitam dan merah) menunjukkan bukti-bukti untuk membantah putusan hakim, Kamis (23/4/2026). (bae)
Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin (kerudung hitam dan merah) menunjukkan bukti-bukti untuk membantah putusan hakim, Kamis (23/4/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Mbak Ita menolak tunduk. Mantan Wali Kota Semarang itu kini sudah menyiapkan “amunisi” berupa bukti baru untuk menyerang putusan hakim yang memvonisnya bersalah.

Bersama suaminya, Alwin Basri, Mbak Ita membawa sejumlah dokumen baru ke persidangan. Bukti ini disiapkan untuk membantah dasar pertimbangan hakim dalam putusan sebelumnya.

Kuasa hukumnya, Erna Ratnaningsih, bilang bukti baru atau novum jadi kunci perlawanan mereka. Selain itu, mereka juga menyoroti adanya dugaan kekhilafan hakim saat menjatuhkan vonis.

Bacaaja: Mbak Ita-Alwin Kembali Melawan! Babak Baru Kasus Eks-Wali Kota Semarang, Ajukan PK
Bacaaja: Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri

“Dasarnya novum dan kehilafan hakim,” ujar Erna di hadapan majelis hakim, Kamis (23/4/2026).

Jumlah bukti baru yang diajukan cukup banyak. Semua disiapkan untuk memperkuat argumen bahwa putusan sebelumnya perlu diuji ulang.

Salah satu yang disorot soal tudingan Mbak Ita ikut menikmati hasil dari acara Semarak Simpang Lima. Menurut pihaknya, tuduhan itu tidak berdasar.

“Sebenarnya Mbak Ita enggak terima yang berkaitan dengan penyelenggaraan di Simpang Lima. Semuanya untuk masyarakat,” jelas Erna.

Sementara itu, untuk Alwin Basri, pendekatan yang diambil sedikit berbeda. Ia lebih fokus pada dugaan kesalahan hakim dalam memutus perkara.

Meski sudah membawa bukti baru, tim kuasa hukum belum mau bicara banyak soal target akhir. Mereka memilih mengikuti dulu jalannya proses sidang pembuktian.

Sidang ini nantinya akan menguji seluruh bukti yang diajukan. Hasil akhirnya akan ditentukan oleh penilaian majelis hakim.

Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin telah divonis bersalah dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Keduanya tersandung perkara dengan tiga modus berbeda.

Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ia juga didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp683,2 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Alwin divonis 7 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan. *bae

You Might Also Like

Kasus Sudewo: KPK Cium Ada “Main Belakang” di Jalur Kereta

Gunung Andong Libur Selama Ramadan

Belum Dimulai Sudah Dibatalkan! Pemerintah Gak Jadi Berlakukan Sekolah Daring

Keracunan MBG di SMKN 6 Semarang Berbuntut Panjang, BGN Pecat 137 Kepala SPPG

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

TAGGED:ajukan pkheadlinekorupsi pemkot semarangmbak itapktipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Seni Kampung di Semarang: Ada, Tapi Kerap “Nyala” lalu “Redup”
Next Article Aipda Robig Zaenudin berjalan dengan membusungkan dada usai menjalani sidang tuntutan di PN Semarang, Selasa (8/7/2025). (bae) Robig Polisi Pembunuh Siswa SMK Kendalikan Peredaran Sabu, Dipindah ke Nusakambangan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

322 Ribu KK Jateng Masuk Sistem Perlinsos Digital

SIDANG KORUPSI--Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (baju batik) didampingi penasihat hukumnya saat menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/9/2026). (bae)

Fakta Sidang Korupsi Bupati Cilacap: Ada Jatah untuk Kasatreskrim dan Pejabat Kejari

BIANG KERACUNAN - Ilustrasi menu MBG pemicu keracunan massal.

Lagi-lagi Keracunan MBG! 137 Siswa di Blora Tumbang, SPPG Sukorejo 2 Diusulkan Tutup

Bukan Cuma Pawai, Semarang Mau Pamer Toleransi di Jalanan Kota

Groundbreaking PSEL Semarang Raya Ditarget Desember

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Baru Jadi Tersangka, Jabatan Noel Langsung Dicopot

Agustus 23, 2025
Fokus

Dialek Semarangan Ternyata Cuma Hidup di Lima Kecamatan

Mei 15, 2026
Hukum

Kemenkum Jateng: Regulasi Harus Dibutuhkan Bukan Cuma Diinginkan

Agustus 30, 2026
Kolase foto toko emas yang terbakar dan pelaku yang telah ditangkap.
Hukum

Detik-detik Emak 40 Tahun Bakar Toko Emas di Makassar, Demi Gasak Perhiasan Rp2 Miliar!

Februari 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mbak Ita ‘Serang’ Putusan Hakim Tipikor Semarang, Siapkan Bukti Baru untuk Amunisi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?