Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kemenkum Jateng: Regulasi Harus Dibutuhkan Bukan Cuma Diinginkan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kemenkum Jateng: Regulasi Harus Dibutuhkan Bukan Cuma Diinginkan

Bikin peraturan daerah ternyata bukan sekadar urusan menyusun pasal, rapat panjang, lalu selesai setelah tanda tangan. Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah mengingatkan, sebuah perda harus lahir karena memang dibutuhkan masyarakat, bukan sekadar karena ada keinginan membuat aturan baru.

T. Budianto
Last updated: Agustus 30, 2026 2:21 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
ASISTENSI PROLEGDA: Pejabat Kanwil Kemenkum Jateng bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan foto bersama usai kegiatan Asistensi Perencanaan Prolegda atau Propemperda di Semarang, belum lama ini. (Foto: Kanwil Kemenkum Jateng)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jateng menggandeng Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk mendorong perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda yang lebih berkualitas.

Langkah itu dilakukan melalui kegiatan Asistensi Perencanaan Prolegda atau Propemperda yang digelar secara hybrid, belum lama ini. Kegiatan berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkum Jateng dan diikuti secara daring melalui zoom meeting. Pesertanya melibatkan Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD dari berbagai daerah di Jateng.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo yang membuka kegiatan tersebut menekankan pentingnya perencanaan matang sebelum sebuah produk hukum daerah dilahirkan.

Menurut Heni, Propemperda bukan sekadar daftar rencana peraturan yang akan dibuat dalam satu tahun. Instrumen ini menjadi bagian penting untuk memastikan pembentukan perda berjalan secara terencana, terpadu, dan sistematis.

“Dengan kualitas perencanaan yang baik, kita dapat memastikan bahwa perda yang dihasilkan adalah kebutuhan, bukan sekadar keinginan, sehingga berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Heni.

Baca juga: Tujuh Pejabat Kemenkum Jateng Resmi Dilantik

Heni menjelaskan, Propemperda memiliki posisi strategis sebagai pilar perencanaan yang terukur sekaligus menjadi pintu masuk proses harmonisasi regulasi.

Karena itu, diperlukan kerja bersama antara Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, pemerintah daerah, hingga DPRD. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi fondasi penting agar regulasi yang dihasilkan tidak saling bertabrakan dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kanwil Kemenkum Jawa Tengah sendiri mencatat cukup banyak permohonan harmonisasi produk hukum daerah. Pada 2025, sebanyak 2.094 permohonan harmonisasi diterima dari 36 kabupaten dan kota, termasuk Pemprov Jateng. Permohonan tersebut meliputi rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

Permohonan Harmonisasi

Sementara hingga Agustus 2026, sudah ada 994 permohonan harmonisasi yang terunggah melalui aplikasi e-Harmonisasi. Jumlah itu terdiri atas 201 Rancangan Peraturan Daerah dan 793 Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Angka tersebut menunjukkan bahwa proses pembentukan regulasi di daerah memang cukup dinamis. Karena itulah, kualitas perencanaan menjadi hal yang tidak bisa dianggap sepele.

Dalam sesi pemaparan, Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, membahas soal pentingnya membangun ekosistem perencanaan pembentukan perda yang berkualitas.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk membangun perencanaan hukum yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Selanjutnya, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng, Masfui Masduki memberikan paparan teknis terkait penyusunan Propemperda dan Naskah Akademik.

Baca juga: Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker

Pembahasannya mulai dari pemetaan kebutuhan regulasi hingga bagaimana menghasilkan perda yang tidak hanya bagus secara konsep, tetapi juga bisa diterapkan di lapangan.

Materi berikutnya disampaikan Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Nunuk Febriananingsih. Ia membahas aspek teknis pembinaan dan fasilitasi perencanaan pembentukan peraturan daerah.

Menutup kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati, mengingatkan sejumlah prinsip penting yang harus diperhatikan dalam proses pembentukan perda.

Propemperda, kata dia, harus disusun berdasarkan kebutuhan yang jelas. Naskah Akademik juga perlu berbasis bukti atau evidence, bukan sekadar asumsi.

Membuat perda memang gampang-gampang susah. Gampang bikin aturan, susah memastikan orang paham dan aturan itu benar-benar berguna. Sebab masyarakat butuh solusi, bukan tambahan dokumen tebal yang ujung-ujungnya cuma jadi penghuni rak dan bahan rapat berikutnya. (tebe)

You Might Also Like

Jaksa KPK Kulik Biaya Nyaleg, Sudewo: Tanya ke Rumput yang Bergoyang

Mahasiswa Undip Berotak Cabul Cuma Dihukum Setahun Penjara, Bikin Korban Kecewa

Kompak, Dua Sekda Klaten Beda Era Dituntut Lima Tahun Bui

WNA Timor Leste Setahun Overstay, Ditangkap di Kampus Saat Mau Ujian

Proyek Chromebook Kemendikbudristek: Ketika Laptop Bukan Sekadar Teknologi, Tapi Lapak Korupsi Rp1,98 Triliun

TAGGED:kanwil kemenkum jatengprolegda
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article RICUH - Muktamar ke-35 NU di Ponpes Tambakberas, Jombang, diwarnai kericuhan, Minggu (30/8/2026). BREAKING NEWS: Muktamar NU Rusuh! Aturan Masa Iddah Politik Jadi Pemicu
Next Article Kampus se-Jateng Diajak Perkuat Kolaborasi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG KORUPSI: Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (kemeja biru) menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (15/10/2026). (bae)

Pencabutan Hak Politik Fadia Arafiq Harga Mati, KPK Tak Mau Negosiasi

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, saat ditemui di Gedung DPRD Jateng, Kamis (15/10/2026). (dul)

Kapolda Jateng Respons Kabar OTT KPK Tangkap Bupati Klaten

Jateng Borong Tiga Gelar Terbaik Anugerah Legislasi Daerah

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Kronologi Bupati Klaten Hamenang Terjaring OTT KPK: Dijemput di Rumah Dinas, Dibawa ke Mapolresta Klaten

Ahmad Luthfi saat ditemui di Gedung Gradhika, Kota Semarang, Kamis (15/10/2026). (dul)

Kata Luthfi Ihwal Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

ASN Nyolong Kompresor RSUD Wonosari buat Bayar Utang

September 1, 2026
Hukum

Tega Peras Mahasiswa PPDS Undip, Kaprodi Dihukum Dua Tahun

Oktober 1, 2025
Tokoh agama pengasuh Ponpes Ar-Rahman Basyaiban Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid, saat diperiksa Kejati Jateng terkait dugaan TPPU kasus korupsi Rp237 miliar BUMD Cilacap. Foto: Bae
Hukum

Korupsi Rp237 Miliar PT CSA Cilacap: Gus Yazid Mengaku Hanya Dititipi

Agustus 18, 2025
Hukum

Baru Dilantik, Lima Kepala Daerah Tumbang di Tahun Sama

Desember 30, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kemenkum Jateng: Regulasi Harus Dibutuhkan Bukan Cuma Diinginkan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?