BACAAJA, SEMARANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jateng menggandeng Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk mendorong perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda yang lebih berkualitas.
Langkah itu dilakukan melalui kegiatan Asistensi Perencanaan Prolegda atau Propemperda yang digelar secara hybrid, belum lama ini. Kegiatan berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkum Jateng dan diikuti secara daring melalui zoom meeting. Pesertanya melibatkan Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD dari berbagai daerah di Jateng.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo yang membuka kegiatan tersebut menekankan pentingnya perencanaan matang sebelum sebuah produk hukum daerah dilahirkan.
Menurut Heni, Propemperda bukan sekadar daftar rencana peraturan yang akan dibuat dalam satu tahun. Instrumen ini menjadi bagian penting untuk memastikan pembentukan perda berjalan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Dengan kualitas perencanaan yang baik, kita dapat memastikan bahwa perda yang dihasilkan adalah kebutuhan, bukan sekadar keinginan, sehingga berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Heni.
Baca juga: Tujuh Pejabat Kemenkum Jateng Resmi Dilantik
Heni menjelaskan, Propemperda memiliki posisi strategis sebagai pilar perencanaan yang terukur sekaligus menjadi pintu masuk proses harmonisasi regulasi.
Karena itu, diperlukan kerja bersama antara Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, pemerintah daerah, hingga DPRD. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi fondasi penting agar regulasi yang dihasilkan tidak saling bertabrakan dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kanwil Kemenkum Jawa Tengah sendiri mencatat cukup banyak permohonan harmonisasi produk hukum daerah. Pada 2025, sebanyak 2.094 permohonan harmonisasi diterima dari 36 kabupaten dan kota, termasuk Pemprov Jateng. Permohonan tersebut meliputi rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Permohonan Harmonisasi
Sementara hingga Agustus 2026, sudah ada 994 permohonan harmonisasi yang terunggah melalui aplikasi e-Harmonisasi. Jumlah itu terdiri atas 201 Rancangan Peraturan Daerah dan 793 Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Angka tersebut menunjukkan bahwa proses pembentukan regulasi di daerah memang cukup dinamis. Karena itulah, kualitas perencanaan menjadi hal yang tidak bisa dianggap sepele.
Dalam sesi pemaparan, Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, membahas soal pentingnya membangun ekosistem perencanaan pembentukan perda yang berkualitas.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk membangun perencanaan hukum yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Selanjutnya, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng, Masfui Masduki memberikan paparan teknis terkait penyusunan Propemperda dan Naskah Akademik.
Baca juga: Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker
Pembahasannya mulai dari pemetaan kebutuhan regulasi hingga bagaimana menghasilkan perda yang tidak hanya bagus secara konsep, tetapi juga bisa diterapkan di lapangan.
Materi berikutnya disampaikan Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Nunuk Febriananingsih. Ia membahas aspek teknis pembinaan dan fasilitasi perencanaan pembentukan peraturan daerah.
Menutup kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati, mengingatkan sejumlah prinsip penting yang harus diperhatikan dalam proses pembentukan perda.
Propemperda, kata dia, harus disusun berdasarkan kebutuhan yang jelas. Naskah Akademik juga perlu berbasis bukti atau evidence, bukan sekadar asumsi.
Membuat perda memang gampang-gampang susah. Gampang bikin aturan, susah memastikan orang paham dan aturan itu benar-benar berguna. Sebab masyarakat butuh solusi, bukan tambahan dokumen tebal yang ujung-ujungnya cuma jadi penghuni rak dan bahan rapat berikutnya. (tebe)

