Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Broker dan Bankir Kompak Tilap Kredit, Kerugian Negara Capai Rp15,9 Miliar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Broker dan Bankir Kompak Tilap Kredit, Kerugian Negara Capai Rp15,9 Miliar

Modusnya rapi, tapi akhirnya terbongkar. Mujiyanti alias Cik Mel didakwa ikut mengatur kredit fiktif di BNI Semarang yang bikin negara tekor Rp15,9 miliar. Kini, broker kredit itu harus menghadapi tuntutan 8,5 tahun penjara.

T. Budianto
Last updated: Oktober 13, 2025 3:28 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
MENDENGARKAN TUNTUTAN: Terdakwa korupsi Bank BNI, Mujiyanti alias Cik Mel (baju putih) menunduk sambil menangis saat dengar pembacaan tuntutan di pengadilan, Senin (13/10). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Tangis Mujiyanti (42) alias Cik Mel pecah di ruang sidang. Terdakwa korupsi kredit BNI Semarang itu tak kuasa menahan air mata saat jaksa membaca tuntutan.

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/10). Awalnya Cik Mel duduk sambil tertunduk lesu. Ketika jaksa dari Kejari Semarang mau membaca amar tuntutan, Cik Mel disuruh berdiri. Terdakwa pun menurut.

Cik Mel mulai merengek saat jaksa menyimpulkan dirinya terbukti melakukan korupsi sampai merugikan negara Rp15,9 miliar. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” ucap jaksa.

Mendengar itu, tangis Cik Mel makin menjadi. Kakinya lunglai sampai membuatnya tersungkur di lantai, tepat di depan majelis hakim.  Hakim lantas menyuruh petugas membantu Cik Mel duduk di kursi pesakitan.

Jaksa Jehan Nurul Azhar bilang, Cik Mel terbukti memperkaya diri sendiri lewat permainan kredit. Ia disebut bersekongkol dengan pegawai BNI, Dewi Kusumanita, dalam menggelapkan dana nasabah.

Selain penjara, Cik Mel dituntut bayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Cik Mel bayar uang pengganti Rp6,3 miliar. Kalau tak dibayar, dia harus menjalani tambahan penjara 4 tahun 3 bulan.

Dalam berkas tuntutan, jaksa menyebut Cik Mel terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara, tepatnya Bank BNI. Audit mencatat total kerugian mencapai Rp15,9 miliar. Modusnya, Cik Mel jadi “pemasok” calon debitur untuk Dewi di Sentra Kredit Kecil (SKC) BNI Semarang. Dari sana, lahirlah 32 debitur.

Nilainya besar-besar, antara Rp300 juta sampai Rp1 miliar per orang. Tapi yang terjadi, hampir semua kredit itu macet.  Uang hasil korupsi itu sebagian besar dinikmati Cik Mel. Ia disebut mengatur aliran dana dari pencairan kredit dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Jaksa juga menilai perbuatannya membuat masyarakat resah dan mencoreng nama baik lembaga keuangan negara.  “Perbuatan terdakwa jelas bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi,” kata jaksa.

Dalam tuntutan, disebut pula bahwa Cik Mel pernah dihukum dalam kasus penipuan. Hal itu membuat tuntutannya makin berat. Ia juga dinilai berbelit-belit saat sidang berlangsung. Namun, jaksa tetap mencatat satu hal yang meringankan. Cik Mel bersikap sopan selama persidangan.

Sementara Dewi Kusumaita selaku analis bank BNI yang bersekongkol dengan Cik Mel dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan bayar uang pengganti Rp740 juta. (bae)

You Might Also Like

Fakta Baru Kematian Diplomat Arya Daru: Misteri 4 Sidik Jari di Lakban

Propam Dalami Keterlibatan Perwira Polisi di Kasus Dosen Untag

Sat-set, Setahun Polres Banjarnegara Bongkar Ratusan Kasus Kriminal

Kronologi Duit SPPG di Bandung Rp 1 Miliar Raib, MBG Baru Jalan 10 Hari

Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

TAGGED:bni semarangpenggelapan kredit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Gelapkan Kredit, Pegawai BNI Semarang Dituntut 5,5 Tahun Bui
Next Article Terdakwa korupsi Bank BNI, Cik Mel (baju putih) menunduk sambil menangis saat dengar pembacaan tuntutan di pengadilan, Senin (13/10/2025). (bae) Cik Mel Merengek sampai Tersungkur di Depan Hakim, Dituntut 8,5 Tahun karena Korupsi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

EKSEPSI DITOLAK--Hakim menolak eksepsi Sudewo, Bupati Pati nonaktif di sidang putusan sela kasus korupsi, Senin (29/6/2026). (bae)

Hakim Patahkan Perlawanan Sudewo Pati, Sidang Korupsi Rp6,3 M Tetap Jalan

MULAI MENGERING - Warga mencari ikan di aliran Sungai Jabungan, Kota Semarang, yang mulai mengering, Minggu (28/6/2026). (dul)

Jaringan PDAM Semarang Mulai Masuk, Dua RW di Jabungan Masih Rawan Kekeringan

Di Ujung Lereng Merapi, Anak-Anak Ini Cuma Punya Satu Pilihan Sekolah

Langit Jateng Lagi Santai, Awan Tipis Temani Aktivitas Warga Hari Ini

Gara-Gara Speed Trap, Kisruh Anggota DPRD di Medan Berujung Laporan Polisi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Hukum

Suara Terdakwa Korupsi Masjid Agung Karanganyar: Juliyatmono Ikut Nikmati, tapi Bebas

Februari 26, 2026
Hukum

Gara-gara Wajah Tak Sesuai Foto, Musa Tega Bunuh Teman Kencannya

Desember 30, 2025
Hukum

Polisi Usut WNA Tiongkok yang Oleng Nabrak Pemotor

Desember 5, 2025
KORBAN - Ilustrasi korban pelecehan seksual dibungkam.
Hukum

Kiai Pekalongan Ditangkap setelah Salat Id, Buntut Santriwati Ngaku Hamil Lewat Mimpi

Mei 29, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Broker dan Bankir Kompak Tilap Kredit, Kerugian Negara Capai Rp15,9 Miliar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?