Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gelapkan Kredit, Pegawai BNI Semarang Dituntut 5,5 Tahun Bui
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gelapkan Kredit, Pegawai BNI Semarang Dituntut 5,5 Tahun Bui

Awalnya cuma urusan kredit biasa. Tapi di tangan Dewi Kusumanita, analis BNI Semarang, proses itu berubah jadi ladang korupsi. Bersama seorang broker, ia membuat kredit fiktif yang bikin keuangan negara jebol miliaran rupiah.

T. Budianto
Last updated: Oktober 13, 2025 3:22 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG TUNTUTAN: Analis kredit BNI Semarang, Dewi K (baju putih) berdiri usai mendengar tuntutan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/10). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Dewi Kusumanita mestinya ngurus kredit nasabah. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Pegawai BNI Semarang itu dinilai sekongkol dengan broker untuk menggelapkan kredit.

Akibat ulahnya, negara tekor sampai Rp15,9 miliar. Jaksa bilang, Dewi nggak cuma ceroboh, tapi juga ikut menikmati hasilnya. “Menghukum terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Jaksa Jehan Nurul Azhar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/10).

Jaksa juga menuntut Dewi bayar denda Rp500 juta. Kalau nggak dibayar, hukumannya nambah tiga bulan kurungan. Belum cukup di situ. Dewi diminta ganti rugi Rp740 juta. Kalau tetap nggak dibayar, harta bendanya disita. Kalau hartanya nggak cukup, ya siap-siap tambah hukuman 2 tahun 9 bulan.

Jaksa dari Kejari Kota Semarang menilai perbuatan Dewi masuk pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Ia dianggap menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

Dewi bukan pegawai sembarangan. Ia analis kredit di BNI Sentra Kredit Kecil (SKC) Semarang, unit yang fokus bantu pelaku usaha kecil dan menengah. Tapi di tangan Dewi, sistem itu malah diselewengkan.

Broker Kredit

Kejadian itu berlangsung antara tahun 2020 sampai 2021. Selama periode itu, Dewi kerja bareng Mujiyanti alias Cik Mel, seorang broker kredit. Mereka mencari debitur fiktif dan mengajukan pinjaman. Nilainya antara Rp300 juta sampai Rp1 miliar per orang. Total ada 32 kredit yang berhasil cair.

Masalahnya, semua kredit itu macet. Tak ada cicilan yang berjalan lancar. Uangnya keburu lenyap entah ke mana. Audit menunjukkan total kerugian negara Rp15,9 miliar. Meski begitu, sekitar Rp8,9 miliar disebut sudah sempat dibayar dalam bentuk angsuran pokok.

Uang hasil permainan itu sebagian besar dikuasai Cik Mel. Tapi Dewi juga kecipratan. Jaksa menemukan dia sempat membangun rumah dari hasil itu, senilai sekitar Rp740 juta. (bae)

You Might Also Like

Pengadilan Tipikor Semarang Rusuh, Massa Pendukung Sudewo Jebol Gerbang

Kado Natal di Lapas Semarang, Ada Bagi-bagi Diskon Hukuman

Abah Khan Kiai Cabul Semarang Janjikan Surga, Bikin Santri Korban Takut Melawan

Kisah Pilu Bella, Audit Janggal Antarkan Dia ke Penjara dan Dipaksa Pisah dari Bayinya

Jejak Kasus YTR Mulai Dirangkai, Polisi Cocokkan Cerita dengan TKP

TAGGED:bni semarangpenggelapan kredit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan para kementerian teknis dalam rangka evaluasi pelaksanaan MBG, Minggu (28/9/2025) malam. Foto: dok/BiroPersKepresidenan Prabowo Klaim Pemimpin Dunia Ingin Belajar MBG ke Indonesia, Faktanya TNI AD Belajar MBG ke Singapura
Next Article Broker dan Bankir Kompak Tilap Kredit, Kerugian Negara Capai Rp15,9 Miliar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TBRS Hidup Lagi! Sepekan Bulan Bung Karno Disulap Jadi Panggung Seni, Literasi, dan Aksi Sosial

Semarang Punya Banyak Seniman Hebat, Jangan Sampai Namanya Tinggal Cerita

PERTUNJUKAN TEATER--Kelompok Teater Lingkar sedang tampil di acara Peringatan Bulan Bung Karno, di Taman Budaya Raden Saleh Semarang, Selasa (30/6/2026). (bae)

Bulan Bung Karno Diperingati Lewat Musik, Teater, dan Puisi di TBRS Semarang

TANAM PADI - Petani di Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang masih menanam padi, meski kemarau sudah mulai datang, Minggu (29/6/2026). (dul)

Petani Jabungan ‘Nekat’ Tanam Padi saat Kemarau Mulai Datang, Gak Takut Kekeringan?

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pidana Uang Pengganti Rp809 Miliar Mustahil Dibayarkan, Hukuman Nadiem Jadi 15 Tahun Penjara

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Gak Tahu Apa-Apa

Mei 6, 2026
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Hukum

BREAKING NEWS: Giliran Bupati Cilacap Kena OTT KPK

Maret 13, 2026
Aipda Robig (berprci), polisi penembak siswa, menyalami ayah korban penembakan, dalam sidang di PN Semarang, Selasa (6/5/2025).
Hukum

Akhirnya Polda Jateng Akui Robig Positif Narkoba: Dicek saat Kondisinya Labil

April 24, 2026
Hukum

Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding

November 12, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gelapkan Kredit, Pegawai BNI Semarang Dituntut 5,5 Tahun Bui
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?