Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gelapkan Kredit, Pegawai BNI Semarang Dituntut 5,5 Tahun Bui
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gelapkan Kredit, Pegawai BNI Semarang Dituntut 5,5 Tahun Bui

Awalnya cuma urusan kredit biasa. Tapi di tangan Dewi Kusumanita, analis BNI Semarang, proses itu berubah jadi ladang korupsi. Bersama seorang broker, ia membuat kredit fiktif yang bikin keuangan negara jebol miliaran rupiah.

T. Budianto
Last updated: Oktober 13, 2025 3:22 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG TUNTUTAN: Analis kredit BNI Semarang, Dewi K (baju putih) berdiri usai mendengar tuntutan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/10). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Dewi Kusumanita mestinya ngurus kredit nasabah. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Pegawai BNI Semarang itu dinilai sekongkol dengan broker untuk menggelapkan kredit.

Akibat ulahnya, negara tekor sampai Rp15,9 miliar. Jaksa bilang, Dewi nggak cuma ceroboh, tapi juga ikut menikmati hasilnya. “Menghukum terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Jaksa Jehan Nurul Azhar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/10).

Jaksa juga menuntut Dewi bayar denda Rp500 juta. Kalau nggak dibayar, hukumannya nambah tiga bulan kurungan. Belum cukup di situ. Dewi diminta ganti rugi Rp740 juta. Kalau tetap nggak dibayar, harta bendanya disita. Kalau hartanya nggak cukup, ya siap-siap tambah hukuman 2 tahun 9 bulan.

Jaksa dari Kejari Kota Semarang menilai perbuatan Dewi masuk pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Ia dianggap menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

Dewi bukan pegawai sembarangan. Ia analis kredit di BNI Sentra Kredit Kecil (SKC) Semarang, unit yang fokus bantu pelaku usaha kecil dan menengah. Tapi di tangan Dewi, sistem itu malah diselewengkan.

Broker Kredit

Kejadian itu berlangsung antara tahun 2020 sampai 2021. Selama periode itu, Dewi kerja bareng Mujiyanti alias Cik Mel, seorang broker kredit. Mereka mencari debitur fiktif dan mengajukan pinjaman. Nilainya antara Rp300 juta sampai Rp1 miliar per orang. Total ada 32 kredit yang berhasil cair.

Masalahnya, semua kredit itu macet. Tak ada cicilan yang berjalan lancar. Uangnya keburu lenyap entah ke mana. Audit menunjukkan total kerugian negara Rp15,9 miliar. Meski begitu, sekitar Rp8,9 miliar disebut sudah sempat dibayar dalam bentuk angsuran pokok.

Uang hasil permainan itu sebagian besar dikuasai Cik Mel. Tapi Dewi juga kecipratan. Jaksa menemukan dia sempat membangun rumah dari hasil itu, senilai sekitar Rp740 juta. (bae)

You Might Also Like

Jejak Kasus YTR Mulai Dirangkai, Polisi Cocokkan Cerita dengan TKP

Daftar 7 Bupati/Wali Kota Hasil Pilkada 2024 yang Terjaring OTT KPK, Dua dari Jateng

Dua Putri Gus Dur Ikut Desak Bebaskan Aktivis Semarang

Bupati dan Sekda Cilacap Didakwa Peras OPD, Terkumpul Rp568 Juta

Dosen Hukum Unissula Tinju Dokter Anestesi, Gara-gara Istrinya Merasa Kesakitan saat Mau Lahiran

TAGGED:bni semarangpenggelapan kredit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan para kementerian teknis dalam rangka evaluasi pelaksanaan MBG, Minggu (28/9/2025) malam. Foto: dok/BiroPersKepresidenan Prabowo Klaim Pemimpin Dunia Ingin Belajar MBG ke Indonesia, Faktanya TNI AD Belajar MBG ke Singapura
Next Article Broker dan Bankir Kompak Tilap Kredit, Kerugian Negara Capai Rp15,9 Miliar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Macan Kumbang Batang Dirawat Tim Dokter, Dipantau 24 Jam

Pemprov Bagikan Ratusan Kursi Roda Adaptif, Buka Jalan untuk Penyandang Disabilitas

34 Hoaks Terdeteksi di Semarang, Pemkot: Jangan Sampai Kejar Viral Malah Kena Masalah

Hari Pramuka di Wonoplumbon Jadi Ajang Anak SD-SMP Belajar Kompak

Samuel Soroti Janji Sejahterakan Rakyat: Visi Presiden Jangan Berhenti di Pidato

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti emas batangan yang disita dari sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/7/20206).
Hukum

Polisi Sita 74 Kg Emas dan Duit Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Punya Siapa?

Juli 9, 2026
Hukum

Ratusan Pendukung Minta Sudewo Dibebaskan

Juni 15, 2026
Hukum

Nyolong Emas Demi Operasi Plastik Hidung, Ada-ada Saja..

Juli 21, 2026
Hukum

Diburu Semalaman, Akhirnya.. Silmy Datangi Gedung KPK

Juni 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gelapkan Kredit, Pegawai BNI Semarang Dituntut 5,5 Tahun Bui
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?