Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gelapkan Kredit, Pegawai BNI Semarang Dituntut 5,5 Tahun Bui
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gelapkan Kredit, Pegawai BNI Semarang Dituntut 5,5 Tahun Bui

Awalnya cuma urusan kredit biasa. Tapi di tangan Dewi Kusumanita, analis BNI Semarang, proses itu berubah jadi ladang korupsi. Bersama seorang broker, ia membuat kredit fiktif yang bikin keuangan negara jebol miliaran rupiah.

T. Budianto
Last updated: Oktober 13, 2025 3:22 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG TUNTUTAN: Analis kredit BNI Semarang, Dewi K (baju putih) berdiri usai mendengar tuntutan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/10). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Dewi Kusumanita mestinya ngurus kredit nasabah. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Pegawai BNI Semarang itu dinilai sekongkol dengan broker untuk menggelapkan kredit.

Akibat ulahnya, negara tekor sampai Rp15,9 miliar. Jaksa bilang, Dewi nggak cuma ceroboh, tapi juga ikut menikmati hasilnya. “Menghukum terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Jaksa Jehan Nurul Azhar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/10).

Jaksa juga menuntut Dewi bayar denda Rp500 juta. Kalau nggak dibayar, hukumannya nambah tiga bulan kurungan. Belum cukup di situ. Dewi diminta ganti rugi Rp740 juta. Kalau tetap nggak dibayar, harta bendanya disita. Kalau hartanya nggak cukup, ya siap-siap tambah hukuman 2 tahun 9 bulan.

Jaksa dari Kejari Kota Semarang menilai perbuatan Dewi masuk pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Ia dianggap menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

Dewi bukan pegawai sembarangan. Ia analis kredit di BNI Sentra Kredit Kecil (SKC) Semarang, unit yang fokus bantu pelaku usaha kecil dan menengah. Tapi di tangan Dewi, sistem itu malah diselewengkan.

Broker Kredit

Kejadian itu berlangsung antara tahun 2020 sampai 2021. Selama periode itu, Dewi kerja bareng Mujiyanti alias Cik Mel, seorang broker kredit. Mereka mencari debitur fiktif dan mengajukan pinjaman. Nilainya antara Rp300 juta sampai Rp1 miliar per orang. Total ada 32 kredit yang berhasil cair.

Masalahnya, semua kredit itu macet. Tak ada cicilan yang berjalan lancar. Uangnya keburu lenyap entah ke mana. Audit menunjukkan total kerugian negara Rp15,9 miliar. Meski begitu, sekitar Rp8,9 miliar disebut sudah sempat dibayar dalam bentuk angsuran pokok.

Uang hasil permainan itu sebagian besar dikuasai Cik Mel. Tapi Dewi juga kecipratan. Jaksa menemukan dia sempat membangun rumah dari hasil itu, senilai sekitar Rp740 juta. (bae)

You Might Also Like

Kapolri Nekat Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Bisa Ngantor di 17 Lembaga

Ramadan Kok Jualan Miras, Warga Segel Toko di Jl Woltermonginsidi

KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Tampung Uang Haram ATR/BPN

ASN Nyolong Kompresor RSUD Wonosari buat Bayar Utang

Truk TNI Nyalip, Nyawa Pemuda Bali Melayang

TAGGED:bni semarangpenggelapan kredit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan para kementerian teknis dalam rangka evaluasi pelaksanaan MBG, Minggu (28/9/2025) malam. Foto: dok/BiroPersKepresidenan Prabowo Klaim Pemimpin Dunia Ingin Belajar MBG ke Indonesia, Faktanya TNI AD Belajar MBG ke Singapura
Next Article Broker dan Bankir Kompak Tilap Kredit, Kerugian Negara Capai Rp15,9 Miliar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PEMERIKSAAN AUTOGATE: Penumpang pesawat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menggunakan autogate saat melewati pemeriksaan imigrasi, Rabu (30/9/2026). (bae)

Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ahmad Yani Lebih Praktis, Sekarang Pakai Autogate

Kepulan asap membumbung tinggi di area TPA Jatibarang Semarang, Rabu (30/9/2026). (bae)

BREAKING NEWS: TPA Jatibarang Semarang Terbakar Malam Ini

Giant Sea Wall Dikhawatirkan Ganggu Nelayan

KORBAN KERACUNAN MBG - Polisi menjenguk korban keracunan MBG di Batang yang dirawat pada sebuah fasilitas kesehatan (faskes) setempat.

Korban Dugaan Keracunan MBG di Jateng Tembus 13 Ribu Orang

TRANSFORMASI LAYANAN PELANGGAN - PLN Icon Plus turut mengembangkan transformasi layanan pelanggan melalui implementasi New Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T) Wave 4 di Jawa Tengah dan Yogyakarta. KUNJUNGAN INDUSTRI - Siswa Jurusan Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi (TJKT) SMK Muhammadiyah Imogiri kunjungi PLN Icon Plus di Semarang, untuk mengenal lebih jauh industri teknologi digital.

PLN Icon Plus Perkuat Pembelajaran Siswa TJKT Muhammadiyah Imogiri melalui Pengalaman Industri

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SAKSI SIDANG--Notaris Rekowarno berjalan meninggalkan ruangan usai bersaksi di sidang kasus TPPU terdakwa Gus Yazid, Seni (8/6/2026). (bae)
Hukum

Buka-bukaan! Saksi Bongkar Kodam Sudah Lama Lepas Aset Cilacap Biar Bisa Dijual

Juni 8, 2026
FADIA ARAFIQ--Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring ke mobil tahanan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026). (bae)
Hukum

Fadia Arafiq Dituntut Tak Boleh Nyoblos dan Dicoblos Lagi Selama 5 Tahun

September 24, 2026
KORBAN - Ilustrasi korban pelecehan seksual dibungkam.
Hukum

Bejat! Oknum Anggota LSM di Semarang Diduga Hamili Gadis Autis Tetangganya

Mei 13, 2026
Hukum

Hati-Hati Surat KPK Palsu Nyasar, Modus Baru Bikin Panik

Maret 27, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gelapkan Kredit, Pegawai BNI Semarang Dituntut 5,5 Tahun Bui
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?