Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gelapkan Kredit, Pegawai BNI Semarang Dituntut 5,5 Tahun Bui
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gelapkan Kredit, Pegawai BNI Semarang Dituntut 5,5 Tahun Bui

Awalnya cuma urusan kredit biasa. Tapi di tangan Dewi Kusumanita, analis BNI Semarang, proses itu berubah jadi ladang korupsi. Bersama seorang broker, ia membuat kredit fiktif yang bikin keuangan negara jebol miliaran rupiah.

T. Budianto
Last updated: Oktober 13, 2025 3:22 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG TUNTUTAN: Analis kredit BNI Semarang, Dewi K (baju putih) berdiri usai mendengar tuntutan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/10). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Dewi Kusumanita mestinya ngurus kredit nasabah. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Pegawai BNI Semarang itu dinilai sekongkol dengan broker untuk menggelapkan kredit.

Akibat ulahnya, negara tekor sampai Rp15,9 miliar. Jaksa bilang, Dewi nggak cuma ceroboh, tapi juga ikut menikmati hasilnya. “Menghukum terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Jaksa Jehan Nurul Azhar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/10).

Jaksa juga menuntut Dewi bayar denda Rp500 juta. Kalau nggak dibayar, hukumannya nambah tiga bulan kurungan. Belum cukup di situ. Dewi diminta ganti rugi Rp740 juta. Kalau tetap nggak dibayar, harta bendanya disita. Kalau hartanya nggak cukup, ya siap-siap tambah hukuman 2 tahun 9 bulan.

Jaksa dari Kejari Kota Semarang menilai perbuatan Dewi masuk pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Ia dianggap menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

Dewi bukan pegawai sembarangan. Ia analis kredit di BNI Sentra Kredit Kecil (SKC) Semarang, unit yang fokus bantu pelaku usaha kecil dan menengah. Tapi di tangan Dewi, sistem itu malah diselewengkan.

Broker Kredit

Kejadian itu berlangsung antara tahun 2020 sampai 2021. Selama periode itu, Dewi kerja bareng Mujiyanti alias Cik Mel, seorang broker kredit. Mereka mencari debitur fiktif dan mengajukan pinjaman. Nilainya antara Rp300 juta sampai Rp1 miliar per orang. Total ada 32 kredit yang berhasil cair.

Masalahnya, semua kredit itu macet. Tak ada cicilan yang berjalan lancar. Uangnya keburu lenyap entah ke mana. Audit menunjukkan total kerugian negara Rp15,9 miliar. Meski begitu, sekitar Rp8,9 miliar disebut sudah sempat dibayar dalam bentuk angsuran pokok.

Uang hasil permainan itu sebagian besar dikuasai Cik Mel. Tapi Dewi juga kecipratan. Jaksa menemukan dia sempat membangun rumah dari hasil itu, senilai sekitar Rp740 juta. (bae)

You Might Also Like

Waduh! Eks-Bos Bank Jateng Keseret Kredit Siluman Proyek Bandara Internasional

Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri

Gerobak Pinggir Jalan Hancur, Disikat Mobil MBG Owi Pulang Tinggalkan Anak Masih Balita

Duit Kredit Nasabah Disikat, Pegawai BRI Semarang Disidang

Korupsi Rp237 Miliar BUMD Cilacap, Penyidikan Rampung, Siap Gas ke Persidangan!

TAGGED:bni semarangpenggelapan kredit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan para kementerian teknis dalam rangka evaluasi pelaksanaan MBG, Minggu (28/9/2025) malam. Foto: dok/BiroPersKepresidenan Prabowo Klaim Pemimpin Dunia Ingin Belajar MBG ke Indonesia, Faktanya TNI AD Belajar MBG ke Singapura
Next Article Broker dan Bankir Kompak Tilap Kredit, Kerugian Negara Capai Rp15,9 Miliar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

EVAKUASI MAYAT - Beberapa petugas Kepolisian dan Tim Relawan mengevakuasi penemuan mayat yang di temukan di Jl. Gatot Subroto, Purwoyoso, Jum'at. (15/5/2026). (dul)

Penemuan Mayat saat Banjir Purwoyoso Bikin Geger, Tertimbun Tumpukan Sampah

Judol Masuk Kamar Anak, Negara Baru Sibuk Matikan Link

Kontainer “Siluman” di Tanjung Emas Dibongkar KPK

SPMB Belum Mulai, Ombudsman Sudah Cium “Bau” Ribetnya

Dialek Semarangan Tumbuh dari Terminal sampai Bioskop

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto, saat dicecar Komisi III DPR RI.
Hukum

Akhirnya Kapolresta Sleman Diberhentikan, Buntut Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka

Januari 30, 2026
Hukum

Drama Saham PSIS Tamat di Meja Hakim

Oktober 23, 2025
Hukum

Dari Ejekan Jadi Petaka, Duel Siswa SMP Berujung Duka

April 8, 2026
Dua bos Sritex (kemeja putih) sedang mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). (bae)
Hukum

Duo Iwan Bos Sritex Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,3 Triliun

April 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gelapkan Kredit, Pegawai BNI Semarang Dituntut 5,5 Tahun Bui
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?