BACAAJA, SEMARANG – Eks Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Hanawijaya, duduk di kursi terdakwa. Dia didakwa terlibat korupsi pemberian kredit modal kerja untuk proyek Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Hanawijaya gak sendirian. Di sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026), dia diadili bareng Direktur PT Sinergi Asia Perkasa (SAP), Chardin Trinanda.
Jaksa Penuntut Umum Imron Mashadi bilang, perkara ini bermula pada 2018-2019. Saat itu Cardin lewat PT SAP mengajukan kredit modal kerja buat proyek pembangunan bandara YIA.
Bacaaja: Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex
Bacaaja: Ada Korupsi Setengah Triliun Rupiah, Luthfi: Bank Jateng Paling Sehat di Indonesia
Masalahnya, perusahaan itu disebut sebenarnya gak layak dapat fasilitas kredit. Tapi anehnya, pengajuan tetap disetujui dan duit tetap cair.
“Kredit modal kerja tetap diberikan meski PT SAP tidak layak mendapatkan fasilitas tersebut,” kata jaksa di persidangan.
Jaksa juga membongkar dugaan permainan dokumen dalam pengajuan kredit itu. Chardin disebut merekayasa sejumlah berkas supaya proses pencairan terlihat aman.
Bahkan, pengecekan lapangan alias on the spot (OTS) diduga sengaja diarahkan bukan ke lokasi proyek sebenarnya. Jadi survei lapangan yang harusnya buat memastikan proyek berjalan malah diduga cuma formalitas.
Belum selesai di situ. Jaksa menyebut ada invoice fiktif yang dibuat seolah-olah ada tagihan pekerjaan ke perusahaan lain. Dokumen itu dipakai sebagai dasar pencairan kredit miliaran rupiah.
Begitu dana cair, uangnya disebut gak dipakai sesuai proyek YIA. Dana malah dialihkan ke rekening lain tanpa persetujuan pihak bank.
Akibat ulah itu, negara disebut rugi Rp27,7 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp27,7 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ungkap jaksa.
Dalam dakwaan juga disebut ada pihak-pihak yang ikut menikmati duit hasil permainan kredit ini. Chardin disebut menerima sekitar Rp25 miliar, Hanawijaya Rp100 juta. (bae)

