Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPU ‘Lock’ 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Untuk Dipublish
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Nasional

KPU ‘Lock’ 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Untuk Dipublish

KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi tertutup selama 5 tahun, menuai kontroversi publik. Di tengah kebijakan ini, Wapres Gibran digugat Rp125 triliun terkait legalitas ijazah SMA luar negerinya. Publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas KPU.

baniabbasy
Last updated: September 15, 2025 4:04 pm
By baniabbasy
4 Min Read
Share
Gedung KPU RI. KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi tertutup selama 5 tahun, menuai kontroversi publik. Di tengah kebijakan ini, Wapres Gibran digugat Rp125 triliun terkait legalitas ijazah SMA luar negerinya. Publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas KPU.
Gedung KPU RI. KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi tertutup selama 5 tahun, menuai kontroversi publik. Di tengah kebijakan ini, Wapres Gibran digugat Rp125 triliun terkait legalitas ijazah SMA luar negerinya. Publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas KPU.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA– Di tengah suhu politik yang makin panas menuju Pemilu 2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bikin heboh dunia maya. Bukan karena daftar capres-cawapres baru, tapi karena keputusan resmi mereka yang menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan alias rahasia.

Yep, kamu nggak salah baca. Dokumen-dokumen yang jadi syarat utama buat jadi RI 1 dan RI 2 sekarang nggak bisa dibuka publik seenaknya. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang diteken dan diumumkan oleh Ketua KPU, Afifuddin, Senin (15/9/2025).

Menurut Afifuddin, keputusan itu “sejalan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008“. Singkatnya, menurut Pasal 2 ayat 4 UU tersebut, informasi bisa dirahasiakan kalau pengungkapannya justru bisa merugikan kepentingan yang lebih besar. Tapi tentu aja, netizen nggak tinggal diam—karena isu transparansi jadi makin sensitif akhir-akhir ini.

Apa Saja Dokumen yang Di-“Lock” KPU?

Ini bukan cuma ijazah doang yang disembunyikan, gengs. Ini daftar lengkap dokumen yang dikunci aksesnya selama 5 tahun ke depan (kecuali ada izin tertulis dari pemilik dokumen):

  1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
  2. SKCK dari Mabes Polri
  3. Surat keterangan kesehatan
  4. Bukti lapor LHKPN ke KPK
  5. Surat tidak pailit dari pengadilan
  6. Surat pernyataan tidak nyaleg
  7. NPWP dan laporan pajak 5 tahun terakhir
  8. CV, profil singkat, dan rekam jejak
  9. Pernyataan belum menjabat 2 periode
  10. Pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945
  11. Surat bebas pidana dari pengadilan
  12. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  13. Surat tidak terlibat organisasi terlarang
  14. Pernyataan bersedia dicalonkan
  15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS
  16. Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD

Cukup banyak dan krusial kan? Beberapa di antaranya bahkan pernah jadi bahan kontroversi, terutama saat publik mulai menyoroti kelayakan beberapa tokoh nasional.

Gibran Digugat Rp125 Triliun Gara-Gara Ijazah?

Kebijakan KPU ini makin jadi sorotan karena munculnya kasus gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka senilai… siap-siap… Rp125 triliun!

Gugatan itu dilayangkan oleh Subhan Palal, seorang warga negara yang merasa bahwa latar pendidikan Gibran di jenjang SMA nggak sesuai dengan syarat yang diatur dalam UU Pemilu. Subhan menyebut bahwa Gibran tidak sekolah SMA di Indonesia, melainkan di:

  • Orchid Park Secondary School, Singapura
  • UTS Insearch, Sydney, Australia

Subhan bersikeras bahwa dua sekolah tersebut nggak bisa dianggap setara SMA di Indonesia, dan karena itu, Gibran tidak memenuhi syarat jadi cawapres. Bahkan ia menuntut agar Gibran dan KPU bertanggung jawab secara hukum dan finansial, dengan total kerugian fantastis.

Sidang perdana kasus ini pun sudah mulai digelar Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski perkara masih bergulir, banyak warga dan pengamat menilai momen ini jadi penting untuk menguji ulang prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencalonan pejabat publik.

Publik Butuh Transparansi, Bukan Misteri

Kebijakan KPU ini jelas bikin publik terbagi. Di satu sisi, ada argumen soal privasi dan perlindungan data pribadi. Tapi di sisi lain, banyak yang ngerasa publik berhak tahu soal latar belakang orang yang akan memimpin negara.

Apalagi, di era digital kayak sekarang, informasi makin mudah diakses dan jadi bahan analisis publik. Bukannya makin terbuka, KPU malah pilih “red door” buat dokumen yang justru krusial buat transparansi demokrasi.

Apakah ini langkah strategis untuk melindungi data atau justru jadi celah untuk menutupi hal-hal yang harusnya diketahui rakyat? Waktu (dan mungkin gugatan hukum) yang akan menjawab.

Yang jelas, publik nggak bisa lagi cuma jadi penonton. Kamu, kita, dan semua warga negara punya hak untuk tahu siapa yang bakal duduk di kursi kekuasaan.(*)

You Might Also Like

Eks Rektor UGM Bongkar Dugaan Kejanggalan Gelar Sarjana Jokowi: Tak Pernah Lulus S1?

Masuk SIPSS Nggak Bisa Pakai Jalan Pintas

BNPB Ngegas Operasi Modifikasi Cuaca, Atasi Banjir Semarang–Grobogan

325 Bus Bawa 16 Ribu Perantau Jateng Pulang Kampung

Evaluasi Total MBG: Rakyat Butuh Sistem, Bukan Arahan Teknis Presiden

TAGGED:headlineIjazah GibranKPU digugat karena Jokowi dan GibranKPU Tutup data capres cawapresSMA Gibran disoal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dua terdakwa kasus penyekapan intel dalam kasus aksi May Day, jalani sidang di PN Semarang. (bae) Kasus Penyekapan Intel di Aksi Semarang, Terdakwa Ngaku Niatnya Justru Mengamankan
Next Article Tersangka pembacokan TNI hingga tewas di Wonosobo ditangkap personel Polres Wonosobo. Pelarian Singkat Pembacok TNI hingga Tewas di Wonosobo, Kini Ditahan di Polres

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Panitia PSMTI Funwalk & Run Jaring Peserta ke Sejumlah Kota

ANTISIPASI VIRUS--Selebaran berisi edukasi pencegahan Hantavirus yang dibuat Polda Jateng. (ist)

Hantavirus Lagi Rame, Semarang Masih Aman tapi . . . .

Kalapas Purwodadi Ajak WBP Hidup Sehat

Souvenir Wanginya Kebangetan, Nikahan Anak Soimah Malah Makin Ramai Dibahas

Jakarta Mulai Waspada, Hantavirus Diam-Diam Bikin Geger Warga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Info

Kata Prabowo Hanya Kurang 0,01 Persen Lagi MBG Jadi Program yang Sempurna

Januari 7, 2026
Sepak Bola

Kontra Persipura Jadi Penentu Nasib Mahesa Jenar

April 12, 2026
Nasional

Isu Kudeta Bikin Gaduh, Pengamat Soroti Pernyataan Pemerintah Sendiri

April 11, 2026
Ilustrasi embun es atau embun upas yang terjadi saat musim 'mbediding'.
Unik

Embun Es dari Dieng hingga Bromo, Fenomena Mbediding Diperkirakan hingga Agustus

Juli 13, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPU ‘Lock’ 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Untuk Dipublish
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?