Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPU ‘Lock’ 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Untuk Dipublish
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Nasional

KPU ‘Lock’ 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Untuk Dipublish

KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi tertutup selama 5 tahun, menuai kontroversi publik. Di tengah kebijakan ini, Wapres Gibran digugat Rp125 triliun terkait legalitas ijazah SMA luar negerinya. Publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas KPU.

baniabbasy
Last updated: September 15, 2025 4:04 pm
By baniabbasy
4 Min Read
Share
Gedung KPU RI. KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi tertutup selama 5 tahun, menuai kontroversi publik. Di tengah kebijakan ini, Wapres Gibran digugat Rp125 triliun terkait legalitas ijazah SMA luar negerinya. Publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas KPU.
Gedung KPU RI. KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi tertutup selama 5 tahun, menuai kontroversi publik. Di tengah kebijakan ini, Wapres Gibran digugat Rp125 triliun terkait legalitas ijazah SMA luar negerinya. Publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas KPU.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA– Di tengah suhu politik yang makin panas menuju Pemilu 2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bikin heboh dunia maya. Bukan karena daftar capres-cawapres baru, tapi karena keputusan resmi mereka yang menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan alias rahasia.

Yep, kamu nggak salah baca. Dokumen-dokumen yang jadi syarat utama buat jadi RI 1 dan RI 2 sekarang nggak bisa dibuka publik seenaknya. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang diteken dan diumumkan oleh Ketua KPU, Afifuddin, Senin (15/9/2025).

Menurut Afifuddin, keputusan itu “sejalan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008“. Singkatnya, menurut Pasal 2 ayat 4 UU tersebut, informasi bisa dirahasiakan kalau pengungkapannya justru bisa merugikan kepentingan yang lebih besar. Tapi tentu aja, netizen nggak tinggal diam—karena isu transparansi jadi makin sensitif akhir-akhir ini.

Apa Saja Dokumen yang Di-“Lock” KPU?

Ini bukan cuma ijazah doang yang disembunyikan, gengs. Ini daftar lengkap dokumen yang dikunci aksesnya selama 5 tahun ke depan (kecuali ada izin tertulis dari pemilik dokumen):

  1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
  2. SKCK dari Mabes Polri
  3. Surat keterangan kesehatan
  4. Bukti lapor LHKPN ke KPK
  5. Surat tidak pailit dari pengadilan
  6. Surat pernyataan tidak nyaleg
  7. NPWP dan laporan pajak 5 tahun terakhir
  8. CV, profil singkat, dan rekam jejak
  9. Pernyataan belum menjabat 2 periode
  10. Pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945
  11. Surat bebas pidana dari pengadilan
  12. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  13. Surat tidak terlibat organisasi terlarang
  14. Pernyataan bersedia dicalonkan
  15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS
  16. Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD

Cukup banyak dan krusial kan? Beberapa di antaranya bahkan pernah jadi bahan kontroversi, terutama saat publik mulai menyoroti kelayakan beberapa tokoh nasional.

Gibran Digugat Rp125 Triliun Gara-Gara Ijazah?

Kebijakan KPU ini makin jadi sorotan karena munculnya kasus gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka senilai… siap-siap… Rp125 triliun!

Gugatan itu dilayangkan oleh Subhan Palal, seorang warga negara yang merasa bahwa latar pendidikan Gibran di jenjang SMA nggak sesuai dengan syarat yang diatur dalam UU Pemilu. Subhan menyebut bahwa Gibran tidak sekolah SMA di Indonesia, melainkan di:

  • Orchid Park Secondary School, Singapura
  • UTS Insearch, Sydney, Australia

Subhan bersikeras bahwa dua sekolah tersebut nggak bisa dianggap setara SMA di Indonesia, dan karena itu, Gibran tidak memenuhi syarat jadi cawapres. Bahkan ia menuntut agar Gibran dan KPU bertanggung jawab secara hukum dan finansial, dengan total kerugian fantastis.

Sidang perdana kasus ini pun sudah mulai digelar Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski perkara masih bergulir, banyak warga dan pengamat menilai momen ini jadi penting untuk menguji ulang prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencalonan pejabat publik.

Publik Butuh Transparansi, Bukan Misteri

Kebijakan KPU ini jelas bikin publik terbagi. Di satu sisi, ada argumen soal privasi dan perlindungan data pribadi. Tapi di sisi lain, banyak yang ngerasa publik berhak tahu soal latar belakang orang yang akan memimpin negara.

Apalagi, di era digital kayak sekarang, informasi makin mudah diakses dan jadi bahan analisis publik. Bukannya makin terbuka, KPU malah pilih “red door” buat dokumen yang justru krusial buat transparansi demokrasi.

Apakah ini langkah strategis untuk melindungi data atau justru jadi celah untuk menutupi hal-hal yang harusnya diketahui rakyat? Waktu (dan mungkin gugatan hukum) yang akan menjawab.

Yang jelas, publik nggak bisa lagi cuma jadi penonton. Kamu, kita, dan semua warga negara punya hak untuk tahu siapa yang bakal duduk di kursi kekuasaan.(*)

You Might Also Like

Wali Kota Semarang: Jadi Pemimpin Itu Bukan Cuma Gagah, Tapi Juga Rajin Baca!

Separuh Kota Semarang Sudah CKG, Sisanya Jangan Ngumpet

Zebra Candi Jalan Terus, Pelanggar Tetap Gaspol

Takut Lapor? Pemprov dan LPSK Siapkan “Tameng” untuk Saksi dan Korban

JPPI: Anggaran Pendidikan Dipotong Demi MBG, “Pengkhianatan Konstitusi”

TAGGED:headlineIjazah GibranKPU digugat karena Jokowi dan GibranKPU Tutup data capres cawapresSMA Gibran disoal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dua terdakwa kasus penyekapan intel dalam kasus aksi May Day, jalani sidang di PN Semarang. (bae) Kasus Penyekapan Intel di Aksi Semarang, Terdakwa Ngaku Niatnya Justru Mengamankan
Next Article Tersangka pembacokan TNI hingga tewas di Wonosobo ditangkap personel Polres Wonosobo. Pelarian Singkat Pembacok TNI hingga Tewas di Wonosobo, Kini Ditahan di Polres

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)

Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip

Mohammad Saleh Minta Perbaikan Jalan Pantura Barat Dipercepat

Menengok Ulang Kontroversi “Wonderland Indonesia” yang Mengubah Cara Kita Melihat Budaya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Ngopi Diplomatik di Jakarta: Brunei Diajak Lirik Jateng

Desember 30, 2025
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Info

ASN Bisa Long Weekend Tiap Pekan? WFH pada Hari Jumat Resmi Diterapkan

April 1, 2026
Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
Hukum

Guru di Probolinggo Dipenjara Gara-gara Gaji Dobel, Pakar: Salah Administrasi, Bukan Korupsi

Februari 20, 2026
Ilustrasi masyarakat adat sedang berada di hutan.
Tumbuh

Putusan MK Bikin Lega: Masyarakat Bebas Berkebun di Hutan

Oktober 17, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPU ‘Lock’ 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Untuk Dipublish
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?