Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Penyekapan Intel di Aksi Semarang, Terdakwa Ngaku Niatnya Justru Mengamankan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Penyekapan Intel di Aksi Semarang, Terdakwa Ngaku Niatnya Justru Mengamankan

Dalam sidang kasus penyekapan intel saat aksi May Day 2025 di Semarang, dua terdakwa mahasiswa Undip membantah menyandera, mengklaim hanya berupaya mengamankan korban dari amukan massa. Tindakan mereka justru dianggap sebagai penyekapan oleh pihak berwenang.

baniabbasy
Last updated: September 15, 2025 3:28 pm
By baniabbasy
2 Min Read
Share
Dua terdakwa kasus penyekapan intel dalam kasus aksi May Day, jalani sidang di PN Semarang. (bae)
Dua terdakwa kasus penyekapan intel dalam kasus aksi May Day, jalani sidang di PN Semarang. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sidang kasus penyekapan intel dalam aksi May Day 2025 di Semarang masih berproses. Muhammad Rafli Susanto dan Rizki Setia Budi diperiksa sebagai terdakwa.

Dua terdakwa yang merupakan mahasiswa Undip itu sepakat menegaskan mereka bukan nyandera, tapi justru berusaha “ngamankan” si intel supaya nggak dipukuli massa.

Rafli, yang saat itu ketua divisi aksi sekaligus bagian jaringan BEM Undip, bersaksi kalau niat awalnya sederhana, yakni mencegah situasi makin ricuh.

“Tujuan mengamankan ke dalam auditorium atas perintah massa biar aman gak dipukuli. Alhamdulillah tidak dipukuli. Jujur saya tidak melihat dia diikat,” ucap Rafli, Senin (15/9/2025).

Ia bahkan mengaku sempat memastikan si intel dapat makan dan minum. “Saya tanyakan udah makan-minum, akhirnya saya carikan,” ujarnya.

Rizki, terdakwa lainnya, menguatkan. Menurutnya, memang sempat ada yang mengikat intel dengan lakban, tapi dialah yang melepaskannya.

“Sempat diikat tapi saya gak tau siapa yang ngikat. Saya yang lepas. Yang saya lihat Rafli sempat memberikan baju ke korban, sempat memberikan medis,” terangnya.

Keduanya juga keberatan dengan narasi polisi yang menyebut mereka “memiting leher intel dengan keras”. Versi mereka, itu cuma “merangkul” biar korban bisa digiring keluar dengan selamat.

Ironis, upaya yang menurut mereka untuk mengamankan, justru di mata hukum terbaca sebagai penyekapan atau penyanderaan.

Perlu diketahui, aksi demonstrasi Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu (1/5/2025) di Jalan Pahlawan Semarang depan Kantor Gubernur-DPRD Jawa Tengah, berujung ricuh.

Pasca kericuhan itu, pada malam harinya terjadi aksi saling sandera. Sekelompok massa yang didominasi mahasiswa menyandera seorang polisi sebagai bentuk balas dendam atas banyaknya rekan mahasiswa yang ditangkap polisi. *bae

You Might Also Like

Bawahan Bupati Sudewo Ubah BAP, KPK Ingatkan Risiko Pidana

Berkat Sang Mantan! Kisah Terbongkarnya Tragedi Mengerikan Daycare Little Aresha Jogja

Uang Rumah Sakit Raib Diam-Diam, Pegawai Boyolali Main Judi Online

Polisi Belum Bisa Simpulkan Kasus Tewasnya Dosen Untag

Dua Nama Resmi Jadi Tersangka OTT Cilacap, Siapa Dia?

TAGGED:bacaajamahasiswa demo may day tersangkamahasiswa undipmahasiswa undip ditangkap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dua terdakwa kasus penyekapan intel dalam kasus aksi May Day, jalani sidang di PN Semarang. (bae) Tidur Siang Terakhir: Mahasiswa Undip Dibangunkan Polisi, Disambut Borgol dan Cacian
Next Article Gedung KPU RI. KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi tertutup selama 5 tahun, menuai kontroversi publik. Di tengah kebijakan ini, Wapres Gibran digugat Rp125 triliun terkait legalitas ijazah SMA luar negerinya. Publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas KPU. KPU ‘Lock’ 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Untuk Dipublish

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

ILUSTRASI: Seorang pengunjung sedang bersantai di pinggir kolam renang Grand Candi Hotel Semarang. (ist)

Grand Candi Hotel Ramaikan Semarang Great Event 2026 dengan Tawaran Promo

Cari HP Pertama Anak? Ini 6 Pilihannya

Lupa Password WiFi? Cek dengan 7 Cara Ini

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Jelang Putusan MK, Ini Titik Panas Perkara Gibran

Densus 88 Sikat 11 Terduga Teroris di 6 Provinsi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Rokok dan Minol Ilegal Senilai Rp11 Miliar Dimusnahkan

April 15, 2026
Hukum

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Gak Tahu Apa-Apa

Mei 6, 2026
Hukum

Apes, Ujung Telepon Bikin Tabungan Rp 1 Miliar Raib

Juli 19, 2026
Dua perempuan terdakwa perdagangan orang jalani sidang tuntutan di PN Semarang. (ist)
Hukum

Terdakwa Perdagangan Orang Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Begini Respons Korban

Februari 27, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Penyekapan Intel di Aksi Semarang, Terdakwa Ngaku Niatnya Justru Mengamankan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?