Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Status Tahanan Gus Yaqut Batal, Apa Alasannya Sih?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Status Tahanan Gus Yaqut Batal, Apa Alasannya Sih?

KPK akhirnya mengembalikan Gus Yaqut ke rutan usai hanya beberapa hari menjalani tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur. Langkah ini disebut sebagai respons atas derasnya sorotan masyarakat yang mempertanyakan perlakuan berbeda terhadap tersangka kasus korupsi.

Nugroho P.
Last updated: Maret 24, 2026 8:29 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
KEMBALI DITAHAN: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) akhirnya kembali menjadi tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/3/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi membatalkan status tahanan rumah untuk Yaqut Cholil Qoumas langsung jadi perbincangan panas setelah sebelumnya sempat menuai kritik publik. KPK akhirnya mengembalikan Gus Yaqut ke rutan usai hanya beberapa hari menjalani tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur. Langkah ini disebut sebagai respons atas derasnya sorotan masyarakat yang mempertanyakan perlakuan berbeda terhadap tersangka kasus korupsi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan tersebut juga jadi bentuk apresiasi terhadap publik yang terus mengawal kasus ini. Menurutnya, KPK tetap berkomitmen menjaga transparansi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Ia juga menegaskan bahwa pembatalan ini tidak akan menghambat jalannya penyidikan.

Sebelum dikembalikan ke rutan, Gus Yaqut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit kepolisian. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur sebelum pemindahan status penahanan. KPK pun meminta publik bersabar menunggu seluruh tahapan administrasi dan medis selesai.

Sebelumnya, keputusan menjadikan Gus Yaqut sebagai tahanan rumah sempat bikin publik kaget. Banyak yang mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut, apalagi diketahui bukan karena faktor kesehatan. KPK sendiri mengakui bahwa pengalihan itu dilakukan atas permintaan keluarga.

Selama lima hari menjalani tahanan rumah, keberadaan Gus Yaqut sempat jadi misteri. Ia tidak terlihat bersama tahanan lain dan absen dalam sejumlah momen publik, termasuk salat Idulfitri di lingkungan KPK. Hal ini makin memicu spekulasi di tengah masyarakat.

Kritik tajam juga datang dari berbagai pihak, termasuk pegiat antikorupsi. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan perlakuan istimewa terhadap tersangka tertentu. Bahkan ada kekhawatiran munculnya standar ganda dalam penegakan hukum.

Sejumlah pengamat juga menilai langkah itu bisa membuka celah bagi tersangka lain untuk meminta perlakuan serupa. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan akan mengganggu prinsip kesetaraan di mata hukum. Tekanan publik pun terus menguat hingga akhirnya KPK mengubah keputusan.

Tak hanya itu, desakan juga sempat diarahkan ke pemerintah agar memastikan tidak ada intervensi dalam kasus ini. Isu independensi lembaga antirasuah kembali jadi sorotan. Publik ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan murni tanpa campur tangan pihak manapun.

Kini, dengan dikembalikannya status tahanan ke rutan, KPK menegaskan fokus utama adalah menuntaskan berkas perkara. Targetnya, kasus ini bisa segera masuk tahap penuntutan dan disidangkan di pengadilan. Langkah ini diharapkan bisa menjawab keraguan publik.

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut sendiri masih terus bergulir. KPK memastikan penyidikan tetap berjalan tanpa hambatan meski sempat diwarnai polemik. Publik pun kini menanti kelanjutan proses hukum dan pembuktian di persidangan. (*)

You Might Also Like

KPK Buka Babak Baru, Pemanggilan Budi Karya Mulai Bergulir

Ketua Hanura Jateng Bambang Raya Diborgol, Tetap Nyengir dan Ngaku Nggak Salah

Diperiksa KPK di Polda Jatim, Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur

Serakah Ya! Tak Cukup Korupsi di Pati, Sudewo Juga Terima Rp3,8 M dari Proyek Jalur Kereta

Bos Rokok HS Disebut Terima Sleeping Fee Rp9,5 M di Kasus Korupsi DJKA

TAGGED:Gus Yaqutgus yaqut ditahanKPK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Posting Hina Nyepi, WNA Swiss Langsung Kena Proses Hukum
Next Article ilustrasi sekolah daring di rumah. Pemerintah Wacanakan Belajar Di Rumah Untuk Anak Sekolah, Nasib MBG Nih?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BERI SEMARANGAT - Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo berjabat tangan dengan ibu pasien anak penderita CTEV di RS PKU Muhammadiyah Karanganyar, Senin (21/9/2026).

Kapolda Jateng Ribut Temui Orang Tua Bayi CTEV di Karanganyar, Suntikkan Semangat Jalani Terapi

MENUJU GP MANDALIKA - Menjelang gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, PT Pertamina (Persero) bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menggelar Watch Party AustrianGP 2026 di JNM Bloc, Minggu (20/9/2026).

Watch Party MotoGP di Jogja, Antusiasme Menuju Mandalika 2026 Makin Panas

Uang Bertanda Tangan Purbaya Mulai Diburu Kolektor

Seniman senior Yogyakarta Susilo Nugroho, yang dikenal luas lewat karakter ikonik Den Baguse Ngarsa.

Den Baguse Ngarsa Berpulang, Dunia Seni-Budaya Jogja Kehilangan Salah Satu Cahaya Terangnya

Jepang Kekurangan Tenaga Sopir

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Inayah Wahid dan sang ibu Sinta Nuriyah Wahid.
Hukum

Sidang Vonis Aktivis Pati Disorot! Putri Gus Dur hingga Ketua BEM UGM Datang, Ingatkan Soal Ini

Maret 5, 2026
SAKSI SIDANG--Notaris Rekowarno berjalan meninggalkan ruangan usai bersaksi di sidang kasus TPPU terdakwa Gus Yazid, Seni (8/6/2026). (bae)
Hukum

Buka-bukaan! Saksi Bongkar Kodam Sudah Lama Lepas Aset Cilacap Biar Bisa Dijual

Juni 8, 2026
Hukum

Upaya Dosen “Kakao” Lolos dari Jerat Hukum Gagal

November 13, 2025
BARANG BUKTI - Polisi nunjukin barang bukti gas LPG subsidi yang dioplos ke tabung non-subsidi. (bae(
Hukum

Akhirnya Kena Juga, 60 Orang yang Mainin BBM dan LPG Subsidi Ditangkap

Mei 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Status Tahanan Gus Yaqut Batal, Apa Alasannya Sih?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?