Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Posting Hina Nyepi, WNA Swiss Langsung Kena Proses Hukum
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Posting Hina Nyepi, WNA Swiss Langsung Kena Proses Hukum

Kasus ini diungkap oleh tim siber Polda Bali yang menemukan postingan tersebut pada 20 Maret 2026. Setelah dilakukan profiling, identitas pelaku berhasil dikantongi dan keberadaannya langsung dilacak. Dalam waktu kurang dari sehari, yang bersangkutan berhasil diamankan.

Nugroho P.
Last updated: Maret 24, 2026 8:12 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
eorang WNA asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.
SHARE

BACAAJA, DENPASAR – Kasus sensitif soal budaya dan agama kembali bikin geger di Denpasar setelah seorang WNA asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Unggahan di media sosial miliknya yang bernada menyinggung langsung viral dan memicu reaksi keras dari masyarakat Bali. Dari situ, aparat langsung bergerak cepat melakukan patroli siber dan menelusuri identitas pemilik akun.

Kasus ini diungkap oleh tim siber Polda Bali yang menemukan postingan tersebut pada 20 Maret 2026. Setelah dilakukan profiling, identitas pelaku berhasil dikantongi dan keberadaannya langsung dilacak. Dalam waktu kurang dari sehari, yang bersangkutan berhasil diamankan.

Menariknya, pelaku sempat terlacak berpindah dari kawasan Kuta menuju Ubud sebelum akhirnya ditemukan di rumah Ni Luh Djelantik di wilayah Mengwi. Atas permintaan tuan rumah, pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Situasi ini pun jadi sorotan karena melibatkan tokoh lokal yang ikut membantu proses penanganan.

Laporan resmi terkait kasus ini baru masuk ke polisi sehari setelah penemuan unggahan, tepatnya pada 21 Maret 2026. Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya langsung dinaikkan ke tahap penyidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku pun resmi ditangkap dan ditahan.

Penyidik bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan intensif pada hari yang sama. Barang bukti utama berupa ponsel milik pelaku juga langsung diamankan untuk dianalisis lebih lanjut. Langkah ini penting untuk memperkuat bukti digital yang jadi dasar kasus.

Dalam proses hukum yang berjalan, pelaku dijerat dengan pasal terkait penyebaran konten bermuatan kebencian berbasis agama. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang KUHP terbaru yang mengatur aktivitas di ruang digital. Polisi menilai unsur-unsur pelanggaran sudah terpenuhi dari hasil penyelidikan awal.

Kasus ini jadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial tetap punya konsekuensi hukum, apalagi jika menyentuh isu sensitif seperti agama dan budaya. Bali sendiri dikenal sangat menjaga nilai-nilai tradisi, termasuk perayaan Nyepi yang sakral. Tak heran jika respons publik begitu cepat dan tegas.

Pihak kepolisian juga terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi. Proses ini dilakukan untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi sebelum kasus dilimpahkan ke tahap berikutnya. Transparansi pun dijanjikan agar publik bisa mengikuti perkembangan kasus.

Di sisi lain, kejadian ini juga memicu diskusi soal etika wisatawan saat berada di Indonesia. Banyak yang menilai pentingnya pemahaman budaya lokal sebelum membuat konten atau pernyataan di ruang publik. Hal ini dianggap krusial untuk menghindari konflik serupa.

Kini, proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan di bawah pengawasan aparat. Kasus ini jadi salah satu contoh nyata bagaimana dunia digital bisa berdampak langsung ke ranah hukum. Publik pun menunggu kelanjutan prosesnya sambil berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. (*)

You Might Also Like

Hati-Hati Surat KPK Palsu Nyasar, Modus Baru Bikin Panik

Kontraktor Ngaku Setor Duit Rp125 Juta ke “Orangnya” Sudewo untuk Garap Proyek Ini

Tega Peras Mahasiswa PPDS Undip, Kaprodi Dihukum Dua Tahun

601 Kursi Desa di Pati Kosong, KPK: Ini Desa atau Ruang Tunggu?

BNPT Masukkan Perlindungan Saksi dan Korban dalam RAN PE 2025-2029

TAGGED:hina nyepinyepiWNA Swiss
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tabrakan di Runway LaGuardia, Pesawat dan Damkar Berujung Tragis
Next Article Status Tahanan Gus Yaqut Batal, Apa Alasannya Sih?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Lapas Purwodadi Razia Blok Hunian, 20 Orang Jalani Tes Urine

Ardan Ashari Juara, 1St Anniversary Ceqiu 9 Ball Tournament

BERI SEMARANGAT - Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo berjabat tangan dengan ibu pasien anak penderita CTEV di RS PKU Muhammadiyah Karanganyar, Senin (21/9/2026).

Kapolda Jateng Ribut Temui Orang Tua Bayi CTEV di Karanganyar, Suntikkan Semangat Jalani Terapi

MENUJU GP MANDALIKA - Menjelang gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, PT Pertamina (Persero) bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menggelar Watch Party AustrianGP 2026 di JNM Bloc, Minggu (20/9/2026).

Watch Party MotoGP di Jogja, Antusiasme Menuju Mandalika 2026 Makin Panas

Uang Bertanda Tangan Purbaya Mulai Diburu Kolektor

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Hukum

Ade Safri Bilang Kasus Saham Gorengan PIPA Masuki Babak Baru, 2 Tersangka Sudah Dilimpahkan

September 17, 2026
Jaksa melintas di lobi kantor Kejati Jateng. (bae)
Hukum

Polda Jateng Larang Pengelola SPPG Polri Hadiri Panggilan Kejaksaan, Kejati: Ya Monggo, tapi . . .

Juli 10, 2026
Hukum

Ribuan Botol Miras Digilas! Kejari Semarang Gaspol Musnahkan Barang Bukti

Oktober 7, 2025
Hukum

Aset Rp510 Miliar Bos Sritex Disita Kejagung

September 12, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Posting Hina Nyepi, WNA Swiss Langsung Kena Proses Hukum
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?