Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Rampung Hukuman, WN India Kasus Narkotika Langsung Dideportasi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Rampung Hukuman, WN India Kasus Narkotika Langsung Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap resmi memulangkan NJB setelah yang bersangkutan menyelesaikan pidana kasus narkotika di Indonesia. Nggak cuma dipulangkan, namanya juga masuk daftar penangkalan.

Nugroho P.
Last updated: Februari 18, 2026 9:14 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
ilustrasi lepas borgol, bebas hukuman.
SHARE

BACAAJA, CILACAP – Kisah panjang seorang warga negara asing asal India berinisial NJB (63) akhirnya sampai di ujung. Begitu masa hukumannya tuntas, proses berikutnya langsung bergerak cepat: deportasi.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap resmi memulangkan NJB setelah yang bersangkutan menyelesaikan pidana kasus narkotika di Indonesia. Nggak cuma dipulangkan, namanya juga masuk daftar penangkalan.

Artinya jelas, setelah keluar dari Indonesia, pintu masuk ke wilayah Tanah Air sudah tertutup untuknya sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, menjelaskan langkah ini merupakan tindak lanjut administratif usai NJB bebas dari Lapas Permisan.

“Begitu selesai menjalani pidana, yang bersangkutan langsung kami terima dan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Cilacap untuk menunggu proses pemulangan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Proses pemulangan dilakukan lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (12/2). NJB diterbangkan menggunakan maskapai Indigo Airlines dengan nomor penerbangan 6E-1602 sekitar pukul 15.50 WIB.

Sebelumnya, NJB divonis bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan pengadilan dijatuhkan pada 12 Januari 2011, dan sejak saat itu ia menjalani hukuman penjara di Indonesia.

Begitu masa pidana berakhir, Imigrasi langsung menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian. Dasarnya adalah Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dari aturan itu, NJB dikenai deportasi sekaligus penangkalan. Jadi bukan cuma pulang, tapi juga resmi dilarang kembali masuk ke Indonesia.

Menurut Ryo, langkah tegas ini bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar aturan selama berada di Indonesia.

“Pendeportasian ini adalah bentuk penegakan hukum keimigrasian. Kami berharap menjadi efek jera agar setiap WNA yang berada di Indonesia patuh terhadap peraturan dan norma yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperkuat. Koordinasi lintas instansi dilakukan supaya pengawasan makin solid.

Kasus ini jadi pengingat bahwa proses hukum nggak berhenti di vonis penjara saja. Setelah pidana selesai, ada tahapan administratif yang tetap harus dijalankan.

Imigrasi memastikan setiap WNA yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan. Dan ketika masa hukuman selesai, konsekuensinya tetap ada.

Langkah deportasi ini sekaligus menegaskan bahwa Indonesia serius menjaga kedaulatan hukum di wilayahnya. Aturan berlaku untuk siapa pun, tanpa pandang kewarganegaraan.

Dengan pemulangan NJB, satu proses panjang resmi ditutup. Namun pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah kerja Cilacap dan sekitarnya tetap berjalan seperti biasa. (*)

You Might Also Like

OTT Ketiga di Jateng, Gubernur: “Sudah Diingatkan Berkali-kali, Jangan Kebablasan”

Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Hidup Lagi, Hanya Prabowo dan Gibran yang Boleh Lapor

Puan Tegas Minta Kasus Kematian Alvaro Diusut Tuntas: Jangan Sampe Terulang

Bella Ajukan PK, Berharap Bebas dari Jerat Hukum dan Kembali Berkumpul dengan Bayinya

Sok Jago Senioritas Berujung Pidana, Zara PPDS Undip Kena Tuntutan 1,5 Tahun Bui

TAGGED:cilacapnarkotikanusakambanganwarga india
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pemprov Siagakan Mobil Speling di Sirampog
Next Article Jam Operasional Tempat Hiburan Resmi Disetel Mode Ramadan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SEGEL RUSUN--Satpol PP menyegel kamar di Rusun Kudu, Kota Semarang, Rabu (19/8/2026). (ist)

Puluhan Rusun Kudu Semarang Disegel, Satpol PP: Penghuni Gak Mau Bayar

Mobil polisi keluar dari area PN Semarang sesaat setelah pengungkapan kasus sabu di pengadilan, Selasa (18/8/2026) sore. (bae)

Polisi Sebut ‘Salam Tempel’ Sabu di PN Semarang Sudah Lama Direncanakan

ILUSTRASI KEBAKARAN: Petugas pemadam kebakaran Pemkab Jepara berupaya melakukan pemadaman api di pabrik bahan baku tas dan sepatu PT Chengqi Industrial Indonesia di Desa Pringtulis, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang terbakar, Sabtu (17/1/2026). (Damkar Jepara)

Rp33,4 Miliar Hangus Jadi Abu, Estimasi Kerugian 447 Kasus Kebakaran di Jateng

POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).

Kelakuan! Dua Oknum Polisi Nyaris Dihajar Massa, Ketahuan Peras Warga Gresik dengan Dalih Judol

ILUSTRASI - Ilustrasi tim SAR gabungan mengevakuasi pendaki gunung di atas ketinggian. (ai)

Tragis! Remaja 16 Tahun Tewas Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Judol Picu Tragedi Berdarah di Boyolali

Februari 6, 2026
Hukum

Sembilan Daerah di Jateng Belum Punya LBH Terakreditasi

Juli 23, 2026
Bos Sritex, Iwan Setiawan bacain eksepsi kasus korupsinya di pengadilan, Senin (5/1/2026). (bae)
Hukum

Gak Terima Dituding Korupsi, Bekas Bos Sritex Salahkan Pandemi Covid-19 saat Sidang

Januari 5, 2026
Dwi Hartono, founder Guruku, diduga otak di balik pembunuhan Kacab Pembantu BRI Cempaka Putih, Ilham.
Hukum

IG-nya Banjir Hujatan, Dwi Hartono Founder Platfrom ‘Guruku’ Jadi Otak Pembunuhan Kacab BRI,

Agustus 26, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Rampung Hukuman, WN India Kasus Narkotika Langsung Dideportasi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?