Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jam Operasional Tempat Hiburan Resmi Disetel Mode Ramadan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Jam Operasional Tempat Hiburan Resmi Disetel Mode Ramadan

Saat alarm sahur mulai disiapkan, dunia hiburan di Semarang juga ikut “nurunin volume”. Bukan disuruh mati total sebulan penuh, tapi waktunya diatur, biar yang puasa tetap khusyuk, yang cari hiburan juga tetap kebagian ruang.

T. Budianto
Last updated: Februari 18, 2026 9:17 pm
By T. Budianto
5 Min Read
Share
RAPAT KOORDINASI: Kadisbudpar Kota Semarang, Iin Indriyasari (tengah) memimpin rapat koordinasi dengan pelaku usaha hiburan di Kota Semarang terkait jam operasional selama Ramadan di Kantor Disbudpar, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pemkot Semarang resmi merilis aturan jam operasional usaha hiburan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/306/100.3.4.3/11/2026.

Lewat kebijakan ini, Pemerintah Kota Semarang pengin satu hal: kota tetap adem, ibadah tetap jalan, hiburan tetap ada, asal tahu batas. Dalam surat edaran tersebut, hampir semua lini hiburan kena atur.

Mulai dari diskotik, kelab malam, pub, karaoke, billiard, panti pijat, bar atau bottle shop, sampai spa. Mau berdiri sendiri atau nempel di hotel, aturannya sama. Di awal Ramadan, tepatnya 18-19 Februari 2026, semua usaha hiburan wajib tutup total. Dua hari full hening. Nggak ada karaoke nyala, nggak ada lampu disko kedip, nggak ada stik biliar gesek. Semua off, tanpa pengecualian.

Baca juga: 9 Ball Fun Competition: Cara Pegersemar Jaga Kekompakan

Setelah dua hari itu lewat, hiburan boleh buka lagi, tapi jam operasionalnya sisesuaikan. Diskotik, kelab malam, pub, karaoke, serta bar atau bottle shop hanya boleh beroperasi pukul 18.00 sampai 01.00 WIB. Karaoke keluarga dikasih napas lebih panjang: mulai 15.00 sampai 24.00 WIB.

Untuk panti pijat refleksi dan spa sehat, jam operasional ditetapkan pukul 10.00-22.00 WIB. Panti pijat umum mulai buka pukul 15.00-22.00 WIB. Sementara billiard masih boleh jalan dari pukul 10.00 sampai 24.00 WIB.

Begitu masuk momentum Lebaran, aturannya balik ketat. Seluruh usaha hiburan diwajibkan tutup  penuh mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Pokoknya, fokus Lebaran dulu. Pemkot juga ngasih sinyal tegas.

Pelaku usaha yang nekat melanggar bakal kena sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan. Jadi bukan sekadar imbauan manis. Aturan ini bukan muncul tiba-tiba. Sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang menggelar rapat koordinasi lintas sektor.

Yang diajak duduk bareng pun lengkap: Kementerian Agama, Kesbangpol, Satpol PP, sampai perwakilan paguyuban usaha hiburan. Dari karaoke sampai billiard, semua diajak ngobrol sebelum palu diketok. Setelah resmi berlaku, aturan ini disosialisasikan lewat paguyuban usaha hiburan dan kanal resmi Disbudpar Kota Semarang. Jadi nggak ada cerita “eh, aku nggak tahu”.

Dukungan Pagersemar

Terkait terbitnya surat edaran tersebut, Ketua Paguyuban Entertainment Kota Semarang (Pagersemar), Fic Indarto menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemkot Semarang. Meski begitu, ia mengajak semua pihak melihat aturan ini dari kacamata yang lebih realistis, terutama soal lamanya waktu libur tempat hiburan saat Lebaran.

Menurut Indarto, usaha hiburan yang tergabung dalam Pagersemar sejatinya terbagi ke empat bidang utama: karaoke, biliar, spa, dan night club. Nah, problemnya ada di perlakuan yang disamaratakan.

“Kalau spa mungkin nggak masalah liburnya lama. Tapi buat yang bukan spa, seperti biliar dan karaoke, ya jelas terasa berat,” ujarnya. Ia lantas mencontohkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

Saat Lebaran, justru banyak pemudik yang cari hiburan di kota. Tapi sering kali, tempat hiburan masih tutup. Begitu mulai buka, para pemudik keburu balik ke kota asal. “Potensi itu akhirnya lewat begitu saja. Sayang sebenarnya,” imbuhnya.

Baca juga: Semarang Gaspol Jadi Kota Wisata: Event Dibikin Meriah, Kotanya Dipoles Biar Makin Keren

Meski begitu, Indarto menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah. Ia hanya berharap satu hal penting: aturan ini benar-benar berlaku adil untuk semua tempat hiburan, tanpa tebang pilih.

“Biasanya yang melanggar itu justru tempat hiburan yang nggak tergabung di Pagersemar,” ungkapnya. Saat ini, Indarto memperkirakan ada sekitar 150 tempat hiburan di Kota Semarang, mulai dari spa, karaoke, biliar hingga night club. Namun dari jumlah itu, hanya sekitar sepertiganya saja yang tergabung dalam Pagersemar.

Dengan kondisi tersebut, Pagersemar berharap penegakan aturan dilakukan merata. Biar yang patuh nggak merasa sendirian, dan yang bandel nggak terus-terusan lolos dari radar.

Kalau aturan sudah disepakati bareng, idealnya yang tutup ya sama-sama tutup, yang buka ya barengan. Jangan sampai yang taat cuma bisa nonton lampu mati, sementara yang bandel malah tetap nyalain musik diam-diam. (tebe)

You Might Also Like

Rupiah Belum Bangkit, Pakar Soroti Krisis Kepercayaan Pasar

Tol Jogja-Bawen Dikebut, Siap Bikin Waktu Tempuh Cuma Sejam!

Jurang Semeru Bikin Geger, Jalur Tikus Kini Diawasi Ketat

Purbaya Pastikan Pajak Tak Libatkan Babinsa

Dari 22,5 Ribu Lulusan PAUD, Hanya 12 Ribu yang Daftar SD Negeri

TAGGED:disbudpar kota semarangheadlinepagersemarpemkot semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Rampung Hukuman, WN India Kasus Narkotika Langsung Dideportasi
Next Article Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan, Biar Hati Siap, Belum Telat Kok

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ebola Kongo Tembus 5.000 Kasus, Wabah Makin Gawat

SEGEL RUSUN--Satpol PP menyegel kamar di Rusun Kudu, Kota Semarang, Rabu (19/8/2026). (ist)

Puluhan Rusun Kudu Semarang Disegel, Satpol PP: Penghuni Gak Mau Bayar

Mobil polisi keluar dari area PN Semarang sesaat setelah pengungkapan kasus sabu di pengadilan, Selasa (18/8/2026) sore. (bae)

Polisi Sebut ‘Salam Tempel’ Sabu di PN Semarang Sudah Lama Direncanakan

ILUSTRASI KEBAKARAN: Petugas pemadam kebakaran Pemkab Jepara berupaya melakukan pemadaman api di pabrik bahan baku tas dan sepatu PT Chengqi Industrial Indonesia di Desa Pringtulis, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang terbakar, Sabtu (17/1/2026). (Damkar Jepara)

Rp33,4 Miliar Hangus Jadi Abu, Estimasi Kerugian 447 Kasus Kebakaran di Jateng

POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).

Kelakuan! Dua Oknum Polisi Nyaris Dihajar Massa, Ketahuan Peras Warga Gresik dengan Dalih Judol

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Wali Kota Lepas 63 ASN Berangkat Haji

April 15, 2026
Daerah

Pemprov Kembali Gelar Pasar Rakyat dan Budaya, Gratis dan Terbuka untuk Umum

Juli 28, 2025
Info

Pemprov Fasilitasi Balik ke Perantauan Gratis

Maret 11, 2026
Menteri Luar Negeri Sugiono.
Info

Ubah Sikap setelah Dikritik, Pemerintah Akhirnya Kirim Delegasi Hadiri Pemakaman Ali Khamenei

Juli 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jam Operasional Tempat Hiburan Resmi Disetel Mode Ramadan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?