Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Polda Jateng Musnahkan Narkoba dan Miras Ilegal Senilai Rp 15 Miliar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Polda Jateng Musnahkan Narkoba dan Miras Ilegal Senilai Rp 15 Miliar

T. Budianto
Last updated: Juli 23, 2026 10:44 am
By T. Budianto
4 Min Read
Share
MIRAS ILEGAL: Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman bersama Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Agus Rohmat memusnahkan barang bukti miras ilegal di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2026). (Foto: Polda Jateng)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Polda Jateng mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 66.316 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika melalui Operasi Pekat II Candi 2026 yang digelar sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026.

Hasil operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2026). Hadir dalam kegiatan itu jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng, BNN Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, hingga organisasi masyarakat anti narkoba.

Selama 20 hari operasi, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng bersama seluruh Polres mengungkap 198 laporan polisi kasus narkotika dengan 245 tersangka, serta 2.112 kasus minuman keras ilegal yang melibatkan 2.132 tersangka.

Tak hanya itu, aparat juga menyita berbagai jenis narkotika, obat berbahaya, hingga ratusan ribu botol minuman keras dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Baca juga: Polda Petakan 4 Zona “Lampu Merah” di Jateng

Meski mengapresiasi keberhasilan tersebut, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengakui angka pengungkapan itu justru menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Jateng masih cukup tinggi.

“Tentunya kami merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jateng masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jateng. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fairus Susanto merinci barang bukti yang diamankan selama operasi meliputi 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya. Sementara dari kasus minuman keras ilegal, petugas menyita 227.489 botol miras, baik produksi pabrikan maupun oplosan.

Pengungkapan Terbesar

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Polresta Surakarta yang berhasil membongkar jaringan peredaran 3,5 kilogram sabu pada 30 Juni 2026 di Kabupaten Boyolali dan Klaten.

Dari hasil penyidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem tempel (ranjau), transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim narkotika.

Pada kasus minuman keras ilegal, polisi juga menemukan beragam modus, mulai dari penjualan tanpa izin, produksi miras oplosan berbahan alkohol dan zat berbahaya, hingga penjualan minuman keras kepada anak di bawah umur.

Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Agus Rohmat mengatakan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak masyarakat mendukung gerakan 3B, yakni Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Polda Jateng Tegaskan Anggota Tetap Wajib Kooperatif saat Dipanggil Kejaksaan, Namun….

Usai konferensi pers, Polda Jawa Tengah bersama BNNP Jateng, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras secara simbolis. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan di TPA Jatibarang menggunakan alat berat.

Di akhir kegiatan, Wakapolda kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap ancaman narkoba. “Mari kita waspadai dan cegah bersama agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Ribuan botol miras dan berton-ton barang haram memang bisa dimusnahkan dalam sehari. Tapi selama masih ada yang memproduksi, menjual, dan membeli, perang melawan narkoba rupanya belum akan benar-benar selesai.  (tebe)

You Might Also Like

Respati Dorong Gekrafs Jadi Motor Ekonomi Kreatif Solo, Bukan Organisasi Seremonial

Niat Ingin Cepat Sampai, Malah Nyasar ke Hutan

Bikin Bule AS Klepek-klepek, Mantan Artis Indonesia Terseret Love Scamming Rp41 Miliar

Dua Tim Reformasi Polri: Inisiatif atau Resistensi terhadap Presiden?

Kacau Nih, Pejabat Klaten Bancakan Duit Sewa Plasa

TAGGED:bnn jatengheadlinemiras ilegalnarkobapolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article 1,2 Juta NIK Diduga Bocor, Pemprov Bilang Aman: “Belum Ada Korban”
Next Article BUKA PAMERAN - Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri membuka pameran sejarah dan arsip foto ‘Meretas Jalan Demokrasi’ dalam memperingati 30 tahun peristiwa 27 Juli 1996 atau Kudatuli (Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli), di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). Megawati merasa TIM sekarang terasa borjuis. Ia meminta Pramono mengembalikan TIM sebagai rumah seniman. (Dok PDIP) Megawati Sentil TIM Kini Borjuis dan Tak Ramah Seniman, Titahkan Pramono: Kembalikan Seperti Dulu

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagub Jateng) Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) ditemui awak setelah menghadiri kegiatan konferensi pers "Opening Ceremony Proprov Jateng 2026" di Co Work Space Gedung A Setda Provinsi Jateng, Rabu (21/10/2026). (dul)

Gus Yasin Respons MBG Prasmanan: Tak Boleh Ganggu Jam Pelajaran Siswa

DIVONIS BERSALAH: Bupati Pati nonaktif, Sudewo (rompi orange) divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026). (bae)

Tok! Sudewo Dinyatakan Bersalah, Dijatuhi Hukuman 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

Ekonomi Semarang Tumbuh 6,49 Persen, Investasi Rp11,15 Triliun

Gus Yasin Ajak Santri Perangi Sampah

Semarang Bidik Jadi Sentra Film, LOFF 2026 Gaet 167 Karya dari Seluruh Indonesia

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Walikota Semarang Agustina Wilujeng saat meninjau proyek pembangunan rumah pompa di Petudungan Semarang. Foto: dok/pemkot
Daerah

Banjir Bukan Takdir! Wali Kota Semarang Gaspol Bangun Rumah Pompa Baru di Petudungan

September 5, 2025
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan para kementerian teknis dalam rangka evaluasi pelaksanaan MBG, Minggu (28/9/2025) malam. Foto: dok/BiroPersKepresidenan
Nasional

Evaluasi Total MBG: Rakyat Butuh Sistem, Bukan Arahan Teknis Presiden

September 29, 2025
Ekonomi

UMKM Jateng Siap Mendunia, Dekranasda Genjot Pendampingan dan Digitalisasi

Juli 9, 2025
Info

Mau Haji Gratis Tapi Nggak Mau Kerja? 13 Petugas Dicoret

Januari 29, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Polda Jateng Musnahkan Narkoba dan Miras Ilegal Senilai Rp 15 Miliar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?