BACAAJA, SEMARANG- Polda Jateng mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 66.316 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika melalui Operasi Pekat II Candi 2026 yang digelar sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026.
Hasil operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2026). Hadir dalam kegiatan itu jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng, BNN Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, hingga organisasi masyarakat anti narkoba.
Selama 20 hari operasi, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng bersama seluruh Polres mengungkap 198 laporan polisi kasus narkotika dengan 245 tersangka, serta 2.112 kasus minuman keras ilegal yang melibatkan 2.132 tersangka.
Tak hanya itu, aparat juga menyita berbagai jenis narkotika, obat berbahaya, hingga ratusan ribu botol minuman keras dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Baca juga: Polda Petakan 4 Zona “Lampu Merah” di Jateng
Meski mengapresiasi keberhasilan tersebut, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengakui angka pengungkapan itu justru menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Jateng masih cukup tinggi.
“Tentunya kami merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jateng masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jateng. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fairus Susanto merinci barang bukti yang diamankan selama operasi meliputi 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya. Sementara dari kasus minuman keras ilegal, petugas menyita 227.489 botol miras, baik produksi pabrikan maupun oplosan.
Pengungkapan Terbesar
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Polresta Surakarta yang berhasil membongkar jaringan peredaran 3,5 kilogram sabu pada 30 Juni 2026 di Kabupaten Boyolali dan Klaten.
Dari hasil penyidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem tempel (ranjau), transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim narkotika.
Pada kasus minuman keras ilegal, polisi juga menemukan beragam modus, mulai dari penjualan tanpa izin, produksi miras oplosan berbahan alkohol dan zat berbahaya, hingga penjualan minuman keras kepada anak di bawah umur.
Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Agus Rohmat mengatakan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak masyarakat mendukung gerakan 3B, yakni Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Polda Jateng Tegaskan Anggota Tetap Wajib Kooperatif saat Dipanggil Kejaksaan, Namun….
Usai konferensi pers, Polda Jawa Tengah bersama BNNP Jateng, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras secara simbolis. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan di TPA Jatibarang menggunakan alat berat.
Di akhir kegiatan, Wakapolda kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap ancaman narkoba. “Mari kita waspadai dan cegah bersama agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Ribuan botol miras dan berton-ton barang haram memang bisa dimusnahkan dalam sehari. Tapi selama masih ada yang memproduksi, menjual, dan membeli, perang melawan narkoba rupanya belum akan benar-benar selesai. (tebe)

