BACAAJA, SEMARANG – Bejat sih emang. Ternyata AKBP Basuki sengaja mengabaikan kondisi kritis dosen Untag Semarang, Levi, karena takut hubungan terlarangnya terbongkar.
Hal itu diungkap majelis hakim saat membaca pertimbangan vonis Basuki di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (20/5/2026).
Ketua majelis hakim, Achmad Rasjid, menyebut hubungan keduanya memang sudah berlangsung cukup lama.
Bacaaja: AKBP Basuki Dihukum 6 Tahun Penjara, Polri Didesak Segera Lakukan Pemecatan
Bacaaja: AKBP Basuki yang Telantarkan Dosen Untag Divonis 6 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Awalnya Basuki sering datang ke tempat tinggal Levi di Kostel Mimpi Inn untuk menemani korban curhat soal pekerjaan dan kesehatan. Namun hubungan itu kemudian berubah jadi asmara.
“Karena seringnya berkunjung ke tempat korban, sehingga terjadi hubungan asmara sejak tahun 2024,” ujar hakim.
Hakim menilai kedekatan itu justru memengaruhi sikap Basuki saat malam kejadian. Apalagi saat itu Basuki masih berstatus suami sah dalam rumah tangganya.
Menurut hakim, rasa takut perselingkuhan terbongkar membuat Basuki memilih diam saat Levi dalam kondisi kritis.
“Terdakwa diliputi rasa takut atau enggan hubungan terlarang terbongkar karena terdakwa sudah berstatus menikah,” kata hakim.
Padahal saat dini hari 17 November 2025, Basuki disebut sempat melihat Levi napasnya sudah tersengal-sengal. Tapi bukannya buru-buru mencari bantuan medis, ia malah kembali tidur.
Beberapa jam kemudian, Levi ditemukan sudah meninggal di lantai kamar penginapan. Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat kekurangan oksigen di otak yang dipicu gangguan serius pada jantung dan peredaran darah.
Yang bikin majelis hakim makin menyorot sikap Basuki, orang pertama yang dihubungi setelah Levi meninggal bukan tenaga medis ataupun polisi.
Basuki justru menelepon rekannya bernama Hananto untuk meminta pendapat soal situasi tersebut.
“Jalinan asmara terlarang yang melatarbelakangi peristiwa ini telah mempengaruhi sikap batin terdakwa,” lanjut hakim.
Majelis hakim akhirnya menilai rasa takut dan hubungan terlarang itu menjadi salah satu alasan Basuki lalai memberi pertolongan. Sikap itu pula yang ikut memberatkan hukuman terhadap mantan perwira polisi tersebut.
Basuki divonis enam tahun penjara karena dinilai lalai memberi pertolongan terhadap orang yang kritis. (bae)

