Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex

Sidang korupsi biasanya penuh angka dan dokumen. Tapi kali ini beda, hakim malah nanya soal hati. Beneran, bukan metafora. Eks Dirut Bank Jateng diminta jawab jujur: sebenarnya ngerasa salah nggak sih?

T. Budianto
Last updated: April 13, 2026 8:35 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG TIPIKOR: Mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/4/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Sidang kasus dugaan korupsi kredit ke Sritex kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/4/2026). Hakim mencecar terdakwa Supriyatno, mantan Dirut Bank Jateng, dengan pertanyaan yang lebih “masuk ke hati”.

Hakim tak cuma tanya soal prosedur. Ia langsung menohok ke sisi batin terdakwa.  “Saya ingin tanya dari hati Bapak yang paling dalam, adakah Bapak merasa salah dan keliru dalam pemberian kredit ke Sritex?” kata hakim di persidangan.

Baca juga: Ada Korupsi Setengah Triliun Rupiah, Luthfi: Bank Jateng Paling Sehat di Indonesia

Suasana sempat hening. Hakim mengulang, memastikan jawaban jujur. Ia menegaskan, yang dicari bukan sekadar teknis, tapi kejujuran dari dalam diri terdakwa.

Menjawab itu, Supriyatno mengaku kalau rasa keliru baru terasa ketika kredit bermasalah.  Namun hakim belum puas. Ia lanjut menggali soal proses awal, terutama saat analisis pemberian kredit. Hakim menyinggung kemungkinan kesalahan terdakwa.

Kejujuran Terdakwa

“Ada tidak yang Bapak rasa keliru sebelum tahapan pengajuan hingga pencairan kredit?” tanya hakim lagi. Supriyatno tetap pada pendiriannya. Ia merasa sudah bekerja sesuai kapasitas dan tanggung jawabnya.

“Yang saya yakini, saya sudah melakukan dengan benar dan sungguh-sungguh,” jawabnya. Hakim akhirnya menutup sesi dengan menegaskan bahwa kejujuran terdakwa adalah kunci. “Kalau Bapak merasa tidak, enggak apa-apa. Yang penting jujur,” ucapnya.

Baca juga: Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI: Kami Korban, Kok Malah Didakwa?

Terdakwa Supriyatno menjadi satu di antara tiga pejabat Bank Jateng yang terseret korupsi pemberian kredit ke Sritex alias PT Sri Rejeki Isman Tbk.  Jaksa mendakwa Supriyatno dan terdakwa lain melakukan korupsi hingga menyebabkan Bank Jateng selaku bank milik pemerintah rugi Rp502 miliar.

Di ruang sidang, ternyata bukan cuma bukti yang diuji, hati juga ikut di-crosscheck. Tinggal pertanyaannya: kalau kejujuran harus ditanya berkali-kali, jawabannya masih murni atau sudah disesuaikan situasi? (bae)

You Might Also Like

Jalur Pantura Jadi Kolam, Sopir Cuma Bisa Pasrah

Drama Nasi Dingin di Aceh: Emosi Wakil Bupati yang Berujung Tinju

AKBP Basuki Dihukum 6 Tahun Penjara, Polri Didesak Segera Lakukan Pemecatan

Jangan Sampai Nyangkut, Pemprov Jateng Buka Posko THR

KPK Boyong 12 Pejabat Tulungagung ke Surabaya, Kasus OTT Bupati Gatut Masih Gelap

TAGGED:bank jatengpemprov jatengpengadilan tipikorsritex
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Janji Vonis Ringan Berujung Duit Rp140 Juta? Oknum Jaksa Rembang Disorot
Next Article Aksi “Nuthuk” di Kota Lama Viral, Tiga Jukir Liar Diamankan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

WISATA SPEEDBOAT - Pengunjung Waduk Jatibarang, Semarang, swafoto di dermaga wisata speedboat. (dul)

Sudah Ada Sejak 2015, Wisata Speedboat di Semarang Ternyata Banyak yang Belum Tahu

Goa Kreo Bukan Cuma Monyet, Ada Jejak Sunan Kalijaga yang Masih Dijaga

Pakar: Insentif Kendaraan Listrik Jangan Cuma Parkir di Kota

Jangan Sampai Pesantren Jadi Tempat Takut Pulang

DAMPINGI KORBAN--Kuasa hukum korban, Sukarman (kiri) menjelaskam kasus dugaan penganiayaan petinggi HIPMI Jateng. (ist)

Korban Penganiayaan Petinggi HIPMI Jateng Buka Suara di Hadapan Penyidik Polda

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Hukum

Dasco Klarifikasi Status Kader Gerindra Bupati Tulungagung: Daftar setelah Menjabat

April 11, 2026
Daerah

Dulu Pelan karena Lubang, Sekarang Gaspol

Desember 27, 2025
Ketua Pagar Nusa Jateng, Arieg Rohman (kiri) menjelaskan terkait sikap atas kematian pesilatnya.
Hukum

Pesan Ketua Pagar Nusa Jateng, Gak Boleh Balas Dendam atas Kematian Bimo

Desember 30, 2025
Hukum

Sederet Fakta Tragis di Balik Kasus Pembunuhan Kasir Minimarket Cantik di Karawang

Oktober 10, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?