Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex

Sidang korupsi biasanya penuh angka dan dokumen. Tapi kali ini beda, hakim malah nanya soal hati. Beneran, bukan metafora. Eks Dirut Bank Jateng diminta jawab jujur: sebenarnya ngerasa salah nggak sih?

T. Budianto
Last updated: April 13, 2026 8:35 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG TIPIKOR: Mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/4/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Sidang kasus dugaan korupsi kredit ke Sritex kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/4/2026). Hakim mencecar terdakwa Supriyatno, mantan Dirut Bank Jateng, dengan pertanyaan yang lebih “masuk ke hati”.

Hakim tak cuma tanya soal prosedur. Ia langsung menohok ke sisi batin terdakwa.  “Saya ingin tanya dari hati Bapak yang paling dalam, adakah Bapak merasa salah dan keliru dalam pemberian kredit ke Sritex?” kata hakim di persidangan.

Baca juga: Ada Korupsi Setengah Triliun Rupiah, Luthfi: Bank Jateng Paling Sehat di Indonesia

Suasana sempat hening. Hakim mengulang, memastikan jawaban jujur. Ia menegaskan, yang dicari bukan sekadar teknis, tapi kejujuran dari dalam diri terdakwa.

Menjawab itu, Supriyatno mengaku kalau rasa keliru baru terasa ketika kredit bermasalah.  Namun hakim belum puas. Ia lanjut menggali soal proses awal, terutama saat analisis pemberian kredit. Hakim menyinggung kemungkinan kesalahan terdakwa.

Kejujuran Terdakwa

“Ada tidak yang Bapak rasa keliru sebelum tahapan pengajuan hingga pencairan kredit?” tanya hakim lagi. Supriyatno tetap pada pendiriannya. Ia merasa sudah bekerja sesuai kapasitas dan tanggung jawabnya.

“Yang saya yakini, saya sudah melakukan dengan benar dan sungguh-sungguh,” jawabnya. Hakim akhirnya menutup sesi dengan menegaskan bahwa kejujuran terdakwa adalah kunci. “Kalau Bapak merasa tidak, enggak apa-apa. Yang penting jujur,” ucapnya.

Baca juga: Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI: Kami Korban, Kok Malah Didakwa?

Terdakwa Supriyatno menjadi satu di antara tiga pejabat Bank Jateng yang terseret korupsi pemberian kredit ke Sritex alias PT Sri Rejeki Isman Tbk.  Jaksa mendakwa Supriyatno dan terdakwa lain melakukan korupsi hingga menyebabkan Bank Jateng selaku bank milik pemerintah rugi Rp502 miliar.

Di ruang sidang, ternyata bukan cuma bukti yang diuji, hati juga ikut di-crosscheck. Tinggal pertanyaannya: kalau kejujuran harus ditanya berkali-kali, jawabannya masih murni atau sudah disesuaikan situasi? (bae)

You Might Also Like

Emosi Bapak Anaknya Dikeroyok hingga Meninggal, Nadirin: Nyawa Balas Nyawa

Kursi SMA Negeri Cuma 40 Persen, Mohammad Saleh: Jangan Ada “Jalur Belakang”

Bukit Mongkrang Ditutup Selama Ramadan

Mami Uthe Muncikari Karaoke Striptis Dituntut 18 Bulan Penjara

Bank Pasar Semarang Digoyang Kredit Nakal, Negara Rugi Rp5,2 Miliar

TAGGED:bank jatengpemprov jatengpengadilan tipikorsritex
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Janji Vonis Ringan Berujung Duit Rp140 Juta? Oknum Jaksa Rembang Disorot
Next Article Aksi “Nuthuk” di Kota Lama Viral, Tiga Jukir Liar Diamankan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PRABOWO WARGA NU - Presiden Subianto menerima Kartu Tanda Anggota NU (Kartanu) yang berlaku seumur hidup. Kartanu diserahkan langsung Rais Aam KH Miftachul Akhyar saat rangkaian acara penutupan Muktamar NU di Jombang.

Survei Celios: 75 Persen Responden Stres Hadapi Kebijakan Pemerintahan Prabowo

WISUDA UPGRIS: Mahasiswa didampingi orang tua mengikuti Wisuda Ke-84 UPGRIS di gerung Balairung, Selasa (13/10/2026). (bae)

Rektor UPGRIS Minta Wisudawan Berdampak bagi Masyarakat

PERIKSA RUMAH WARGA - Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jateng dan DLH Jateng memeriksa tiga rumah warga yang dilaporkan terdampak pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Polda Jateng Periksa Tiga Rumah Warga Gombel Lama, Tindak Lanjut Laporan Dugaan Kerusakan Lingkungan

WISUDA UPGRIS: Mahasiswa didampingi orang tua mengikuti Wisuda Ke-84 UPGRIS di gerung Balairung, Selasa (13/10/2026). (bae)

Wisuda UPGRIS Kukuhkan 1.255 Sarjana dan Magister

RT/RW di Semarang Jadi Agen Perlinsos

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Luthfi Minta BPKP Awasi Duit Daerah Lebih Ketat

Oktober 11, 2026
SAKSI SIDANG--Eks Kowad, Dian Putri Permatasari (kemeja putih) dicecar soal pembelian mobil saat menjadi saksi sidang TPPU BUMD Cilacap di pengadilan, Senin (22/6/2026). (bae)
Hukum

Kowad Cantik Diduga Dapat Jatah Alphard dari Letjen Widi, TPPU Korupsi BUMD Cilacap

Juni 23, 2026
Info

Atasi RTLH, Jateng Pilih Gotong Royong

Mei 14, 2026
Aktivis BEM FH Undip cs mengirim amicus curiae ke MK. (ist)
Hukum

BEM FH Undip Kirim Amicus Curiae ke MK, Kritisi UU TNI yang Problematik

Mei 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?