Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex

Sidang korupsi biasanya penuh angka dan dokumen. Tapi kali ini beda, hakim malah nanya soal hati. Beneran, bukan metafora. Eks Dirut Bank Jateng diminta jawab jujur: sebenarnya ngerasa salah nggak sih?

T. Budianto
Last updated: April 13, 2026 8:35 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG TIPIKOR: Mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/4/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Sidang kasus dugaan korupsi kredit ke Sritex kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/4/2026). Hakim mencecar terdakwa Supriyatno, mantan Dirut Bank Jateng, dengan pertanyaan yang lebih “masuk ke hati”.

Hakim tak cuma tanya soal prosedur. Ia langsung menohok ke sisi batin terdakwa.  “Saya ingin tanya dari hati Bapak yang paling dalam, adakah Bapak merasa salah dan keliru dalam pemberian kredit ke Sritex?” kata hakim di persidangan.

Baca juga: Ada Korupsi Setengah Triliun Rupiah, Luthfi: Bank Jateng Paling Sehat di Indonesia

Suasana sempat hening. Hakim mengulang, memastikan jawaban jujur. Ia menegaskan, yang dicari bukan sekadar teknis, tapi kejujuran dari dalam diri terdakwa.

Menjawab itu, Supriyatno mengaku kalau rasa keliru baru terasa ketika kredit bermasalah.  Namun hakim belum puas. Ia lanjut menggali soal proses awal, terutama saat analisis pemberian kredit. Hakim menyinggung kemungkinan kesalahan terdakwa.

Kejujuran Terdakwa

“Ada tidak yang Bapak rasa keliru sebelum tahapan pengajuan hingga pencairan kredit?” tanya hakim lagi. Supriyatno tetap pada pendiriannya. Ia merasa sudah bekerja sesuai kapasitas dan tanggung jawabnya.

“Yang saya yakini, saya sudah melakukan dengan benar dan sungguh-sungguh,” jawabnya. Hakim akhirnya menutup sesi dengan menegaskan bahwa kejujuran terdakwa adalah kunci. “Kalau Bapak merasa tidak, enggak apa-apa. Yang penting jujur,” ucapnya.

Baca juga: Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI: Kami Korban, Kok Malah Didakwa?

Terdakwa Supriyatno menjadi satu di antara tiga pejabat Bank Jateng yang terseret korupsi pemberian kredit ke Sritex alias PT Sri Rejeki Isman Tbk.  Jaksa mendakwa Supriyatno dan terdakwa lain melakukan korupsi hingga menyebabkan Bank Jateng selaku bank milik pemerintah rugi Rp502 miliar.

Di ruang sidang, ternyata bukan cuma bukti yang diuji, hati juga ikut di-crosscheck. Tinggal pertanyaannya: kalau kejujuran harus ditanya berkali-kali, jawabannya masih murni atau sudah disesuaikan situasi? (bae)

You Might Also Like

Banjir Kepung Pekalongan, Wagub Soroti Penanganan Berlapis

Bupati Pekalongan Gak Diistimewakan, Fadia Arafiq Dipindah ke Lapas Semarang

Gus Yasin Respons OTT KPK Bupati Pati Sudewo: Pelayanan Publik Tetap Jalan

Belum Wisuda, Sudah Dilirik Industri: 90 Persen Alumni SMK di Jateng Langsung Kerja

Borobudur Ajak Lima Daerah Berbagi Panggung Wisata

TAGGED:bank jatengpemprov jatengpengadilan tipikorsritex
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Janji Vonis Ringan Berujung Duit Rp140 Juta? Oknum Jaksa Rembang Disorot
Next Article Aksi “Nuthuk” di Kota Lama Viral, Tiga Jukir Liar Diamankan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Dari Infak Jadi Ambulans, Warga Kalipancur Buktikan Gotong Royong Tak Cuma Jadi Pajangan

Supriyono alias Botok bersama aktivis Pati lainnya mengikuti rapat di DPR.

Dituding Terima Uang Tutup Mulut, AMPB Duga Ada Pihak Sengaja Adu Domba Demonstran dan Ojol

PLN Icon Plus Buka Ruang Belajar Industri bagi Siswa TJKT SMK Nusa Bhakti Semarang

PENGURUS MUI: Pengukuhan pengurus MUI Provinsi Jawa Tengah masa khidmat 2026-2031 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (24/8/2026). (Dok Pemprov Jateng)

Gubernur Luthfi: MUI Jadi Cooling System saat Jateng Bergejolak

KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)

Bambang Setiawan Lansia Penjual Cermin Tewas Dikeroyok saat Kerusuhan 27 Agustus di Jakarta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Polisi lakukan olah TKP kematian dosen muda Untag Semarang, di kostel Mimpi In.
Hukum

Kasus Kematian Dosen Untag Banyak Kejanggalan, Ini Kata Petir

November 24, 2025
Info

Akses Grobogan-Semarang Putus, Pemprov Kebut Pemasangan Jembatan Armco

Februari 17, 2026
SAKSI SIDANG--Notaris Rekowarno berjalan meninggalkan ruangan usai bersaksi di sidang kasus TPPU terdakwa Gus Yazid, Seni (8/6/2026). (bae)
Hukum

Buka-bukaan! Saksi Bongkar Kodam Sudah Lama Lepas Aset Cilacap Biar Bisa Dijual

Juni 8, 2026
Hukum

Sengketa Direksi PDAM Tirta Moedal Masih Lanjut, Pemkot Siap Tempuh Jalur Hukum

Juli 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?