Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Buka-bukaan! Saksi Bongkar Kodam Sudah Lama Lepas Aset Cilacap Biar Bisa Dijual
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Buka-bukaan! Saksi Bongkar Kodam Sudah Lama Lepas Aset Cilacap Biar Bisa Dijual

Aset ratusan hektar tanah di Cilacap memang sudah dikeluarkan dari Yayasan Diponegoro. Langkah itu dilakukan sebelum tanah tersebut diperjualbelikan.

R. Izra
Last updated: Juni 8, 2026 10:10 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
SAKSI SIDANG--Notaris Rekowarno berjalan meninggalkan ruangan usai bersaksi di sidang kasus TPPU terdakwa Gus Yazid, Seni (8/6/2026). (bae)
SAKSI SIDANG--Notaris Rekowarno berjalan meninggalkan ruangan usai bersaksi di sidang kasus TPPU terdakwa Gus Yazid, Seni (8/6/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sidang kasus jual beli lahan Cilacap kembali memunculkan fakta menarik. Saksi uangkap Kodam IV/Diponegoro sudah lama melepas aset tersebut biar bisa dijual-belikan.

Keterangan itu disampaikan notaris Rekowarno saat menjadi saksi di persidangan kasus pencucian uang korupsi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/6/2026).

Reko merupakan notaris yang mengurus berbagai dokumen, termasuk soal perubahan kepemilikan saham PT Rumpun Sari Antan (RSA), perusahaan yang terafiliasi dengan Kodam.

Bacaaja: Jenderal TNI Eks-Ajudan Jokowi Ditahan, Skandal Mega Korupsi BUMD Cilacap
Bacaaja: 2 Orang Berbaju Loreng Cawe-cawe Rapat Pembelian Lahan BUMD Cilacap, Siapa Mereka?

Menurut Reko, aset ratusan hektar tanah tersebut memang sudah dikeluarkan dari Yayasan Diponegoro. Langkah itu dilakukan sebelum tanah tersebut diperjualbelikan.

“Sejak awal aset itu sudah dikeluarkan dari aset Kodam,” ungkapnya di persidangan.

Ia menjelaskan Yayasan Diponegoro milik TNI tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan bisnis secara langsung. Karena itu, aktivitas usaha dilakukan melalui perusahaan berbentuk perseroan terbatas atau PT.

“Yayasan kan tidak boleh berbisnis. Maka caranya dengan mendirikan PT,” katanya.

Reko menyebut proses pelepasan aset itu dituangkan dalam Akta Nomor 25 yang dibuat pada tahun 2021.

Saat itu komposisi kepemilikan saham tercatat 51 persen dimiliki PT TTW dan 49 persen milik RSA.

Menurut dia, tanah tersebut juga bukan barang yang tidak bisa dialihkan. Bahkan jauh sebelum perkara ini muncul, lahan lain di kawasan Cilacap itu sudah beberapa kali berpindah tangan.

Keterangan saksi itu langsung disambut tim kuasa hukum terdakwa Gus Yazid. Mereka menilai kesaksian notaris memperkuat dalil bahwa objek tanah yang dipersoalkan bukan lagi aset Kodam.

Kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Petir, mengatakan Reko adalah orang yang paling paham riwayat administrasi tanah tersebut. Sebab seluruh proses legalnya pernah ditangani langsung oleh saksi.

“Notaris yang memproses menyampaikan objek sengketa sudah dikeluarkan dari Yayasan Diponegoro. Notaris yang tahu persis riwayat tanah RSA,” kata Petir.

Menurutnya, status tanah tersebut berupa Hak Guna Usaha (HGU). Dengan status itu, tanah bisa dimiliki atau dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Petir bahkan menilai perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata. Bukan perkara korupsi, apalagi tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan jaksa. (bae)

You Might Also Like

Dua Dekade Beraksi, Ki Bedil Akhirnya Tumbang Dibekuk Polisi

Ruang Rektor Unsoed Disegel KPK, Lantai 3 Steril

Chat Om Palsu Bikin Titik MBG Dijual Mahal, Okky Kantongi Uang Segini

Isu Santet Berujung Maut, Lansia Tewas Dipukul

Kasus Pelecehan saat KKN UAD Bergulir, Korban Pilih Tempuh Jalur Hukum

TAGGED:bumd cilacapkodam iv/diponegorosidang korupsiyardipyayasan diponegoroyayasan rumpun diponegoro
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Masuk Lapas, Keluar Bisa Jadi Barber
Next Article Biaya Produksi Naik, Pedagang Pilih Kurangi Keuntungan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid didampingi penasihat hukumnya meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Bantu Letjen Widi Samarkan Duit Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Dibui

CEK KESIAPAN MTQ - Dirjen Kemenag, Abu Rokhmad, Setelah menghadiri rapat checking terakhir kesiapan Provinsi Jawa Tengah sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (9/9/2026). (dul)

2.242 Peserta Siap Ramaikan MTQ Nasional di Semarang

JENGUK KORBAN: Menteri HAM RI, Natalius Pigai didampingi KaKanwil Kemenham Jateng, Mustafa Beleng saat meninjau korban dugaan keracunan program MBG di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo, Grobogan, Selasa (13/1/2026). (ist)

Keracunan MBG Terbesar di Pati? 231 Siswa Tumbang, Operasional SPPG Gembong 1 Dihentikan Sementara

Panggung utama event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila, Simpang Lima Semarang. (ist)

12 Venue MTQ Nasional Dilengkapi Posko Kesehatan, 306 Tim Medis Siaga

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid (kemeja hijau) duduk mendengarkan vonis putusan kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi OTT KPK.
Hukum

Daftar 7 Bupati/Wali Kota Hasil Pilkada 2024 yang Terjaring OTT KPK, Dua dari Jateng

Maret 3, 2026
Hukum

Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding

November 12, 2025
Ilustrasi tawuran. (grafis/tera)
HukumViral

Tawuran Viral, 20 Siswa Langsung Dipulangkan

Agustus 3, 2026
SIDANG KORUPSI--Hakim memeriksa saksi meringankan dalam sidang perkara Fadia Arafiq, Kamis (3/9/2026). (bae)
Hukum

Bupati Fadia Arafiq Ngaku Kaya Sejak Lahir, Lha Kok Korupsi?

September 3, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Buka-bukaan! Saksi Bongkar Kodam Sudah Lama Lepas Aset Cilacap Biar Bisa Dijual
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?