Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Buka-bukaan! Saksi Bongkar Kodam Sudah Lama Lepas Aset Cilacap Biar Bisa Dijual
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Buka-bukaan! Saksi Bongkar Kodam Sudah Lama Lepas Aset Cilacap Biar Bisa Dijual

Aset ratusan hektar tanah di Cilacap memang sudah dikeluarkan dari Yayasan Diponegoro. Langkah itu dilakukan sebelum tanah tersebut diperjualbelikan.

R. Izra
Last updated: Juni 8, 2026 10:10 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
SAKSI SIDANG--Notaris Rekowarno berjalan meninggalkan ruangan usai bersaksi di sidang kasus TPPU terdakwa Gus Yazid, Seni (8/6/2026). (bae)
SAKSI SIDANG--Notaris Rekowarno berjalan meninggalkan ruangan usai bersaksi di sidang kasus TPPU terdakwa Gus Yazid, Seni (8/6/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sidang kasus jual beli lahan Cilacap kembali memunculkan fakta menarik. Saksi uangkap Kodam IV/Diponegoro sudah lama melepas aset tersebut biar bisa dijual-belikan.

Keterangan itu disampaikan notaris Rekowarno saat menjadi saksi di persidangan kasus pencucian uang korupsi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/6/2026).

Reko merupakan notaris yang mengurus berbagai dokumen, termasuk soal perubahan kepemilikan saham PT Rumpun Sari Antan (RSA), perusahaan yang terafiliasi dengan Kodam.

Bacaaja: Jenderal TNI Eks-Ajudan Jokowi Ditahan, Skandal Mega Korupsi BUMD Cilacap
Bacaaja: 2 Orang Berbaju Loreng Cawe-cawe Rapat Pembelian Lahan BUMD Cilacap, Siapa Mereka?

Menurut Reko, aset ratusan hektar tanah tersebut memang sudah dikeluarkan dari Yayasan Diponegoro. Langkah itu dilakukan sebelum tanah tersebut diperjualbelikan.

“Sejak awal aset itu sudah dikeluarkan dari aset Kodam,” ungkapnya di persidangan.

Ia menjelaskan Yayasan Diponegoro milik TNI tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan bisnis secara langsung. Karena itu, aktivitas usaha dilakukan melalui perusahaan berbentuk perseroan terbatas atau PT.

“Yayasan kan tidak boleh berbisnis. Maka caranya dengan mendirikan PT,” katanya.

Reko menyebut proses pelepasan aset itu dituangkan dalam Akta Nomor 25 yang dibuat pada tahun 2021.

Saat itu komposisi kepemilikan saham tercatat 51 persen dimiliki PT TTW dan 49 persen milik RSA.

Menurut dia, tanah tersebut juga bukan barang yang tidak bisa dialihkan. Bahkan jauh sebelum perkara ini muncul, lahan lain di kawasan Cilacap itu sudah beberapa kali berpindah tangan.

Keterangan saksi itu langsung disambut tim kuasa hukum terdakwa Gus Yazid. Mereka menilai kesaksian notaris memperkuat dalil bahwa objek tanah yang dipersoalkan bukan lagi aset Kodam.

Kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Petir, mengatakan Reko adalah orang yang paling paham riwayat administrasi tanah tersebut. Sebab seluruh proses legalnya pernah ditangani langsung oleh saksi.

“Notaris yang memproses menyampaikan objek sengketa sudah dikeluarkan dari Yayasan Diponegoro. Notaris yang tahu persis riwayat tanah RSA,” kata Petir.

Menurutnya, status tanah tersebut berupa Hak Guna Usaha (HGU). Dengan status itu, tanah bisa dimiliki atau dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Petir bahkan menilai perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata. Bukan perkara korupsi, apalagi tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan jaksa. (bae)

You Might Also Like

Polda Jateng Bongkar Korupsi BPR Purworejo: Kerugian Negara Rp41 Miliar, Seret Eks-Dirut

Korupsi Cilacap Bermula dari Kebijakan Bupati Sebelum Yunita

KPK Sebut Celah Korupsi Masih Terbuka Lebar di Pati, Siapa Hendak Bermain Lagi?

Polda Jateng Tegaskan Anggota Tetap Wajib Kooperatif saat Dipanggil Kejaksaan, Namun….

Dari Kantor Kecamatan ke Kursi Bupati Cilacap, Kini di OTT KPK

TAGGED:bumd cilacapkodam iv/diponegorosidang korupsiyardipyayasan diponegoroyayasan rumpun diponegoro
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Masuk Lapas, Keluar Bisa Jadi Barber
Next Article Biaya Produksi Naik, Pedagang Pilih Kurangi Keuntungan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rusunawa Bukan Buat Diperjualbelikan, Pemkot Beresin Calo sampai Oper Sewa Diam-Diam

Samuel Wattimena Ingatkan Ancaman El Nino, Pariwisata dan UMKM Diminta Siaga

Kuota Hangus? DPR Bilang Saatnya Operator Lebih Ramah ke Pelanggan

Widodo C Putro Puas Agresivitas dan Komunikasi Pemain

RAIH PENGHARGAAN - PLN Icon Plus meraih penghargaan Fastest Rising Internet Service Provider dalam ajang Solopos Best Brand and Innovation (SBBI) Awards 2026.

PLN Icon Plus Catat Prestasi di SBBI Awards 2026, Raih Penghargaan Fastest Rising Internet Service Provider

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Nasib Bupati Bekasi: Ngilang 2 Hari, Begitu Muncul Langsung Di-OTT KPK bareng Ayahnya

Desember 19, 2025
Hukum

OTT Ketiga di Jateng, Gubernur: “Sudah Diingatkan Berkali-kali, Jangan Kebablasan”

Maret 15, 2026
Ilustrasi perampokan, pelaku bersenjata tajam. (grafis/wahyu)
Hukum

Kades Ungkap Detik-detik Perampokan Rumah Juragan Sate di Boyolali, Satu Anak Tewas

Januari 30, 2026
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hukum

Masuk Gedung Tinggalin KTP? Pelanggaran Undang-undang yang Dinormalisasi

Februari 18, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Buka-bukaan! Saksi Bongkar Kodam Sudah Lama Lepas Aset Cilacap Biar Bisa Dijual
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?