Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Buka-bukaan! Saksi Bongkar Kodam Sudah Lama Lepas Aset Cilacap Biar Bisa Dijual
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Buka-bukaan! Saksi Bongkar Kodam Sudah Lama Lepas Aset Cilacap Biar Bisa Dijual

Aset ratusan hektar tanah di Cilacap memang sudah dikeluarkan dari Yayasan Diponegoro. Langkah itu dilakukan sebelum tanah tersebut diperjualbelikan.

R. Izra
Last updated: Juni 8, 2026 10:10 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
SAKSI SIDANG--Notaris Rekowarno berjalan meninggalkan ruangan usai bersaksi di sidang kasus TPPU terdakwa Gus Yazid, Seni (8/6/2026). (bae)
SAKSI SIDANG--Notaris Rekowarno berjalan meninggalkan ruangan usai bersaksi di sidang kasus TPPU terdakwa Gus Yazid, Seni (8/6/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sidang kasus jual beli lahan Cilacap kembali memunculkan fakta menarik. Saksi uangkap Kodam IV/Diponegoro sudah lama melepas aset tersebut biar bisa dijual-belikan.

Keterangan itu disampaikan notaris Rekowarno saat menjadi saksi di persidangan kasus pencucian uang korupsi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/6/2026).

Reko merupakan notaris yang mengurus berbagai dokumen, termasuk soal perubahan kepemilikan saham PT Rumpun Sari Antan (RSA), perusahaan yang terafiliasi dengan Kodam.

Bacaaja: Jenderal TNI Eks-Ajudan Jokowi Ditahan, Skandal Mega Korupsi BUMD Cilacap
Bacaaja: 2 Orang Berbaju Loreng Cawe-cawe Rapat Pembelian Lahan BUMD Cilacap, Siapa Mereka?

Menurut Reko, aset ratusan hektar tanah tersebut memang sudah dikeluarkan dari Yayasan Diponegoro. Langkah itu dilakukan sebelum tanah tersebut diperjualbelikan.

“Sejak awal aset itu sudah dikeluarkan dari aset Kodam,” ungkapnya di persidangan.

Ia menjelaskan Yayasan Diponegoro milik TNI tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan bisnis secara langsung. Karena itu, aktivitas usaha dilakukan melalui perusahaan berbentuk perseroan terbatas atau PT.

“Yayasan kan tidak boleh berbisnis. Maka caranya dengan mendirikan PT,” katanya.

Reko menyebut proses pelepasan aset itu dituangkan dalam Akta Nomor 25 yang dibuat pada tahun 2021.

Saat itu komposisi kepemilikan saham tercatat 51 persen dimiliki PT TTW dan 49 persen milik RSA.

Menurut dia, tanah tersebut juga bukan barang yang tidak bisa dialihkan. Bahkan jauh sebelum perkara ini muncul, lahan lain di kawasan Cilacap itu sudah beberapa kali berpindah tangan.

Keterangan saksi itu langsung disambut tim kuasa hukum terdakwa Gus Yazid. Mereka menilai kesaksian notaris memperkuat dalil bahwa objek tanah yang dipersoalkan bukan lagi aset Kodam.

Kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Petir, mengatakan Reko adalah orang yang paling paham riwayat administrasi tanah tersebut. Sebab seluruh proses legalnya pernah ditangani langsung oleh saksi.

“Notaris yang memproses menyampaikan objek sengketa sudah dikeluarkan dari Yayasan Diponegoro. Notaris yang tahu persis riwayat tanah RSA,” kata Petir.

Menurutnya, status tanah tersebut berupa Hak Guna Usaha (HGU). Dengan status itu, tanah bisa dimiliki atau dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Petir bahkan menilai perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata. Bukan perkara korupsi, apalagi tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan jaksa. (bae)

You Might Also Like

Eks-Pangdam Bangun 84 Kamar Kos di Semarang, Diduga TPPU Duit Korupsi BUMD Cilacap 

Tak Kapok Jerat Narkoba, Artis Ammar Zoni ‘Dibuang’ ke Nusakambangan

Tumpeng, MoU, dan Janji Pelayanan Prima: Lapas Purwodadi Nggak Mau Cuma Seremonial

KPK Sebut Celah Korupsi Masih Terbuka Lebar di Pati, Siapa Hendak Bermain Lagi?

Sempat Ditahan Lama, Kasus Karaoke DPRD Temanggung Berujung Damai

TAGGED:bumd cilacapkodam iv/diponegorosidang korupsiyardipyayasan diponegoroyayasan rumpun diponegoro
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Masuk Lapas, Keluar Bisa Jadi Barber
Next Article Biaya Produksi Naik, Pedagang Pilih Kurangi Keuntungan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sekolah Wajib Jadi Rumah Aman Buat ODHIV

Nakes Jember Kini Jemput Bola ke Rumah

Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

Malioboro Mau Full Jalan Kaki, Parkir Dicari Bareng

Berangkat Ngajar, Guru Honorer Malah Jadi Korban Penganiayaan Aparat Desa

Sidang Tesis S2 Pakai Kostum Cosplay

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

MANTAN KOWAD--Dian Putri Permatasari, perempuan muda mantan Kowad TNI yang kini jadi pebisnis. (bae)
Hukum

Mengenal Lebih Dekat Dian Putri: Eks-Kowad Cantik Jadi Pebisnis, Terseret Pencucian Uang

Juni 24, 2026
Hukum

Mantan Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka Kuota Haji 2023-2024

Januari 9, 2026
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana.
Hukum

Bareskrim Tetapkan Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Tempuh Praperadilan

Desember 26, 2025
Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) silam.
Hukum

Kondisi Mata Andrie Sangat Serius, Sidang Air Keras Mencekam

Mei 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Buka-bukaan! Saksi Bongkar Kodam Sudah Lama Lepas Aset Cilacap Biar Bisa Dijual
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?