BACAAJA, SEMARANG – Sidang kasus jual beli lahan Cilacap kembali memunculkan fakta menarik. Saksi uangkap Kodam IV/Diponegoro sudah lama melepas aset tersebut biar bisa dijual-belikan.
Keterangan itu disampaikan notaris Rekowarno saat menjadi saksi di persidangan kasus pencucian uang korupsi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/6/2026).
Reko merupakan notaris yang mengurus berbagai dokumen, termasuk soal perubahan kepemilikan saham PT Rumpun Sari Antan (RSA), perusahaan yang terafiliasi dengan Kodam.
Bacaaja: Jenderal TNI Eks-Ajudan Jokowi Ditahan, Skandal Mega Korupsi BUMD Cilacap
Bacaaja: 2 Orang Berbaju Loreng Cawe-cawe Rapat Pembelian Lahan BUMD Cilacap, Siapa Mereka?
Menurut Reko, aset ratusan hektar tanah tersebut memang sudah dikeluarkan dari Yayasan Diponegoro. Langkah itu dilakukan sebelum tanah tersebut diperjualbelikan.
“Sejak awal aset itu sudah dikeluarkan dari aset Kodam,” ungkapnya di persidangan.
Ia menjelaskan Yayasan Diponegoro milik TNI tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan bisnis secara langsung. Karena itu, aktivitas usaha dilakukan melalui perusahaan berbentuk perseroan terbatas atau PT.
“Yayasan kan tidak boleh berbisnis. Maka caranya dengan mendirikan PT,” katanya.
Reko menyebut proses pelepasan aset itu dituangkan dalam Akta Nomor 25 yang dibuat pada tahun 2021.
Saat itu komposisi kepemilikan saham tercatat 51 persen dimiliki PT TTW dan 49 persen milik RSA.
Menurut dia, tanah tersebut juga bukan barang yang tidak bisa dialihkan. Bahkan jauh sebelum perkara ini muncul, lahan lain di kawasan Cilacap itu sudah beberapa kali berpindah tangan.
Keterangan saksi itu langsung disambut tim kuasa hukum terdakwa Gus Yazid. Mereka menilai kesaksian notaris memperkuat dalil bahwa objek tanah yang dipersoalkan bukan lagi aset Kodam.
Kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Petir, mengatakan Reko adalah orang yang paling paham riwayat administrasi tanah tersebut. Sebab seluruh proses legalnya pernah ditangani langsung oleh saksi.
“Notaris yang memproses menyampaikan objek sengketa sudah dikeluarkan dari Yayasan Diponegoro. Notaris yang tahu persis riwayat tanah RSA,” kata Petir.
Menurutnya, status tanah tersebut berupa Hak Guna Usaha (HGU). Dengan status itu, tanah bisa dimiliki atau dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Petir bahkan menilai perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata. Bukan perkara korupsi, apalagi tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan jaksa. (bae)

