Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mantan Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka Kuota Haji 2023-2024
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Mantan Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka Kuota Haji 2023-2024

Yang biasanya ribet karena nunggu belasan tahun, sekarang kuota haji makin panas karena urusan hukum. Nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi masuk babak baru. Bukan daftar tunggu, tapi daftar tersangka.

T. Budianto
Last updated: Januari 9, 2026 3:26 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
JALANI PEMERIKSAAN: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menekan tombol next level dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama periode 2023-2024.

Status tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Skandal Kuota Haji Kemenag: KPK Panggil Kepala Kemenag Jateng, Potensi Rugi Negara Tembus Rp1 Triliun!

Pernyataan senada juga disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, detail perkara akan dijelaskan lebih lanjut oleh tim humas KPK. “Iya benar. Untuk lebih lengkapnya nanti disampaikan juru bicara,” ujarnya lewat pesan singkat. Hingga berita ini ditulis, pihak Yaqut belum memberi respons. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini juga belum merespons.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sempat memberi sinyal bahwa kasus kuota haji tambahan ini memang tidak ngebut, tapi juga tidak berhenti. Ia menyebut penanganan perkara berjalan “pelan tapi pasti”. “Lambat sedikit, tapi harus pasti. Jangan cepat lalu lewat,” kata Fitroh saat konferensi capaian kinerja akhir tahun KPK 2025, Desember lalu.

Kerugian Negara

KPK memastikan pasal yang dipakai adalah Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang artinya fokus utama ada pada potensi kerugian negara. Saat ini, KPK masih intens berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka kerugian tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK sudah memeriksa banyak saksi. Mulai dari pejabat Kementerian Agama, asosiasi haji, sampai pemilik biro perjalanan. Nama-nama yang sudah dimintai keterangan antara lain Yaqut sendiri, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief, staf khusus Yaqut yang juga pengurus PBNU Gus Alex, hingga para pemilik travel haji dan umrah.

Baca juga: KPK Segera Panggil Gus Yaqut Terkait Indikasi Jual Beli Kuota Haji

Tak cuma itu, sejak Agustus 2025, KPK juga sudah mencegah Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri. Sejumlah lokasi pun digeledah, mulai dari rumah Yaqut di Condet, kantor biro travel, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU. Barang bukti yang disita pun beragam: dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, sampai properti.

Kalau dulu daftar haji bikin orang sabar bertahun-tahun, sekarang urusan kuotanya bikin aparat harus ekstra teliti. Soalnya, di negeri ini, yang bisa dipercepat kadang bukan keberangkatan ke Tanah Suci, tapi proses naiknya status jadi tersangka. (tebe)

You Might Also Like

BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut Kereta Argo Anggrek Vs KRL, Penumpang Terjepit

SIM Sopir Bus Maut Cahaya Trans Diduga Palsu, Siapa akan Terseret?

Jahitan Kasus Sritex Mulai Terurai, Tiga Tersangka Siap Dipermak Tipikor

Khotbah Idulfitri, Prof Rozihan: “Takwa Level Tinggi Itu Dermawan”

Chiko Pembuat Konten Cabul ‘Skandal Smanse’ Dihukum 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

TAGGED:headlinekemenagkuota hajimantan menagPBNUyaqut cholil
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi anak-anak main game online. Dua Anak Kotim Terpapar Paham Ekstrem dari Game Online, Terkait Bom SMA Jakarta?
Next Article Banjir sempat merendam kawasan Lamicitra, Semaramg, Jumat (9/1/2026). Banjir Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Gara-Gara Tanggul Jebol Plus Hujan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kemenkum Jateng Dorong Pelaku Usaha Tak Asal Pilih Merek

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Kawasan Pecinan Semarang

Sekda Banyumas Mundur Usai Diperiksa KPK

ILUSTRASI KERACUNAN MBG: Anggota TNI dan Polri mengevakuasi salah satu siswa yang diduga keracunan MBG di SMA 2 Kudus, Kamis, (29/1/2026). (Foto: Ist)

Korban Keracunan MBG di Batang Terus Meningkat Capai 498 Orang, Masih Bisa Tambah Lagi

Kemarau Makin Seret, Polres Banjarnegara Kirim 25 Ribu Liter

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Capratar Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal di Kompleks Akpol

Juli 31, 2026
Tangkapan layar siaran berita debut dua sopir bus profesional asal Indonesia di Jepang, yang berangkat melalui program JIDS.
Info

Pecah Rekor! Lulusan JIDS Jadi Sopir Bus Perempuan Asing Pertama di Jepang

Maret 29, 2026
Ilustrasi koruptor.
Hukum

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, 32 Nama Terduga Viral di Media Sosial

Juni 12, 2026
Unik

Bank Jateng Masuk Arena Media Digital

Januari 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mantan Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka Kuota Haji 2023-2024
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?