BACAAJA, SEMARANG – Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang untuk menjalani masa penahanan selama proses sidang kasus korupsi yang menjeratnya.
Penitipan dilakukan oleh KPK pada Kamis (16/7/2026), sehari setelah berkas perkara Fadia dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Kepala Lapas (Kalapas), Darmalingganawati, menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi Fadia meski sebelumnya menjabat sebagai kepala daerah.
Bacaaja: KPK Lacak Duit Fadia Arafiq
Bacaaja: Fadia Arafiq Diduga Belanja Rolex dari Duit Korupsi
Menurutnya, seluruh tahanan titipan diperlakukan sama sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan. Siapapun yang berada di dalam lapas, kami perlakukan setara tanpa ada perbedaan status sosial maupun jabatan sebelumnya,” ujar Darmalingganawati.
Ia menjelaskan, saat pertama kali masuk, Fadia menjalani serangkaian prosedur seperti tahanan lainnya. Mulai dari pemeriksaan kelengkapan administrasi, pengecekan kondisi kesehatan, hingga pemeriksaan badan dan barang bawaan.
Lapas Perempuan Semarang juga akan terus berkoordinasi dengan KPK maupun aparat penegak hukum lainnya untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fadia Arafiq merupakan tersangka korupsi pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
KPK menduga keluarga Fadia mendirikan sejumlah perusahaan yang kemudian memenangkan dan mendominasi proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari nilai kontrak yang dibayarkan pemerintah, hanya sebagian kecil yang diteruskan kepada para pekerja.
Dana sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan mengalir ke keluarga Fadia hingga sekitar Rp19 miliar. Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp24 miliar. (bae)

