Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Fadia Arafiq Didakwa Atur Proyek hingga Terima Gratifikasi Rp2,8 M
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Fadia Arafiq Didakwa Atur Proyek hingga Terima Gratifikasi Rp2,8 M

Kursi kepala daerah seharusnya dipakai mengawasi jalannya pemerintahan. Namun di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026), jabatan itu justru menjadi bagian dari dakwaan.

T. Budianto
Last updated: Juli 23, 2026 4:01 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
SIDANG KORUPSI: Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (kerudung hitam) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sidang perdana Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). Ia didakwa dengan dua dakwaan sekaligus.

Dakwaan pertama menyangkut dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dakwaan kedua terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp2,89 miliar.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Agus Subagya menyebut, Fadia diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai bupati dengan ikut terlibat dalam proyek yang seharusnya dia awasi.

“Terdakwa Fadia Arafiq selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan,” kata Agus saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga: Berkas Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Masuk Tipikor Semarang

Menurut jaksa, dugaan itu terjadi dalam rentang Maret 2022 hingga Maret 2026. Fadia disebut bersama Anggi Alfianto dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan Siti Hanifun Hanikatun, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan.

Dalam dakwaan disebutkan Fadia diduga mendirikan sekaligus mengelola PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan itu kemudian diarahkan menjadi penyedia jasa tenaga outsourcing dan pengadaan makanan-minuman di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Jaksa juga mengungkap Fadia diduga memerintahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar memenangkan PT RNB dalam berbagai proyek.

“Terdakwa turut serta dalam pengadaan dengan cara mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya serta memerintahkan kepada beberapa kepala perangkat daerah agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa,” ujar Agus.

Kewajiban Mengawasi

Padahal, kata jaksa, sebagai Bupati Pekalongan, Fadia memiliki kewajiban mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, bukan justru ikut terlibat di dalamnya.

Atas perbuatan tersebut, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang benturan kepentingan dalam pengadaan.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Fadia menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai bupati. Dalam surat dakwaan disebutkan, gratifikasi itu diterima dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan selama periode Juni 2021 hingga Maret 2026.

Baca juga: KPK Kulik Aktivitas Fadia Arafiq Saat Menjabat

“Terdakwa Fadia Arafiq telah menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ucap Agus.

Menurut jaksa, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Fadia sebagai kepala daerah dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Atas dakwaan kedua itu, Fadia dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi.

Jabatan memang memberi kewenangan. Tapi ketika pengawas ikut turun menjadi pemain, yang dipertaruhkan bukan sekadar proyek, melainkan juga kepercayaan publik. (bae)

You Might Also Like

Gempa Susulan di Flores Perlahan Mulai Mereda

Jadi Langganan Bencana Alam, Jateng Masuk Prioritas DPN

Tembok Rossocrociati Ditantang Messi, Mampukah Bikin Kejutan?

Lewat Radio, Bahasa “Lo-Gue” Mulai Gerus Dialek Semarang Sejak Era 80-an

Jawaban Purbaya saat Dicecar Dasco soal Dana Pemulihan Bencana Sumatra

TAGGED:fadia arafiqheadlineKPKpemkab pekalongan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article LPSE Diminta Naik Level, Jangan Cuma Jago Lelang
Next Article TERDAKWA KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo, memberi keterangan pers usia jalani sidang kasus korupsi, Rabu (22/7/2026). (bae) Sudewo Serang Haryanto dalam Kasus Korupsi Jual-Beli Jabatan: “Sebelumnya Kan Jelas”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagub Jateng) Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) ditemui awak setelah menghadiri kegiatan konferensi pers "Opening Ceremony Proprov Jateng 2026" di Co Work Space Gedung A Setda Provinsi Jateng, Rabu (21/10/2026). (dul)

Gus Yasin Respons MBG Prasmanan: Tak Boleh Ganggu Jam Pelajaran Siswa

DIVONIS BERSALAH: Bupati Pati nonaktif, Sudewo (rompi orange) divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026). (bae)

Tok! Sudewo Dinyatakan Bersalah, Dijatuhi Hukuman 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

Ekonomi Semarang Tumbuh 6,49 Persen, Investasi Rp11,15 Triliun

Gus Yasin Ajak Santri Perangi Sampah

Semarang Bidik Jadi Sentra Film, LOFF 2026 Gaet 167 Karya dari Seluruh Indonesia

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan)
Info

Fakta Latsarmil KDMP: 5 Peserta Meninggal, 32 Hamil, 1 Bumil Melahirkan saat Pendidikan

Juni 29, 2026
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat rapat dengan Kementerian Keuangan RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (19/8/2025). Foto: dok.
Ekonomi

Shadow Economy Mau Diawasi, UMKM Jangan Ikut Diseret-seret!

Agustus 20, 2025
Kolase lambang Partai Gerindra dan PDIP.
Politik

Menakar Peluang Koaliasi Gerindra-PDIP pada 2029, Pengamat: Cukup Terbuka, Bisa Muncul Tiga Poros

September 22, 2026
Hukum

Balita Sleman Alami Pendarahan, Dugaan Kekerasan Seksual Diselidiki

September 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Fadia Arafiq Didakwa Atur Proyek hingga Terima Gratifikasi Rp2,8 M
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?