Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Fadia Arafiq Didakwa Atur Proyek hingga Terima Gratifikasi Rp2,8 M
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Fadia Arafiq Didakwa Atur Proyek hingga Terima Gratifikasi Rp2,8 M

Kursi kepala daerah seharusnya dipakai mengawasi jalannya pemerintahan. Namun di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026), jabatan itu justru menjadi bagian dari dakwaan.

T. Budianto
Last updated: Juli 23, 2026 4:01 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
SIDANG KORUPSI: Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (kerudung hitam) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sidang perdana Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). Ia didakwa dengan dua dakwaan sekaligus.

Dakwaan pertama menyangkut dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dakwaan kedua terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp2,89 miliar.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Agus Subagya menyebut, Fadia diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai bupati dengan ikut terlibat dalam proyek yang seharusnya dia awasi.

“Terdakwa Fadia Arafiq selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan,” kata Agus saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga: Berkas Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Masuk Tipikor Semarang

Menurut jaksa, dugaan itu terjadi dalam rentang Maret 2022 hingga Maret 2026. Fadia disebut bersama Anggi Alfianto dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan Siti Hanifun Hanikatun, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan.

Dalam dakwaan disebutkan Fadia diduga mendirikan sekaligus mengelola PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan itu kemudian diarahkan menjadi penyedia jasa tenaga outsourcing dan pengadaan makanan-minuman di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Jaksa juga mengungkap Fadia diduga memerintahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar memenangkan PT RNB dalam berbagai proyek.

“Terdakwa turut serta dalam pengadaan dengan cara mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya serta memerintahkan kepada beberapa kepala perangkat daerah agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa,” ujar Agus.

Kewajiban Mengawasi

Padahal, kata jaksa, sebagai Bupati Pekalongan, Fadia memiliki kewajiban mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, bukan justru ikut terlibat di dalamnya.

Atas perbuatan tersebut, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang benturan kepentingan dalam pengadaan.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Fadia menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai bupati. Dalam surat dakwaan disebutkan, gratifikasi itu diterima dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan selama periode Juni 2021 hingga Maret 2026.

Baca juga: KPK Kulik Aktivitas Fadia Arafiq Saat Menjabat

“Terdakwa Fadia Arafiq telah menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ucap Agus.

Menurut jaksa, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Fadia sebagai kepala daerah dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Atas dakwaan kedua itu, Fadia dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi.

Jabatan memang memberi kewenangan. Tapi ketika pengawas ikut turun menjadi pemain, yang dipertaruhkan bukan sekadar proyek, melainkan juga kepercayaan publik. (bae)

You Might Also Like

Sektor UMKM Sumbang 20 Persen Total Investasi di Jateng

Waduh! Polisi Intensif Patroli Siber, Omonganmu Pesan Burjo Lewat WA Pun Kini Bisa Diawasi

Gile! Indonesia Masuk Jajaran Negara Teraman, Ngalahin Jepang dan AS

OPM Pertanyakan Kapasitas Gibran Selesaikan Masalah Papua: Apa Kualifikasinya? Percuma!

Soal Program 3 Juta Rumah, Jateng Dianggap Paling Siap

TAGGED:fadia arafiqheadlineKPKpemkab pekalongan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article LPSE Diminta Naik Level, Jangan Cuma Jago Lelang
Next Article TERDAKWA KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo, memberi keterangan pers usia jalani sidang kasus korupsi, Rabu (22/7/2026). (bae) Sudewo Serang Haryanto dalam Kasus Korupsi Jual-Beli Jabatan: “Sebelumnya Kan Jelas”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sembilan Daerah di Jateng Belum Punya LBH Terakreditasi

Disapa sampai Diajak Nyanyi “Cik Cik Bum Bum”, Fadia Arafiq Pilih Bungkam

TERDAKWA KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo, memberi keterangan pers usia jalani sidang kasus korupsi, Rabu (22/7/2026). (bae)

Sudewo Serang Haryanto dalam Kasus Korupsi Jual-Beli Jabatan: “Sebelumnya Kan Jelas”

Fadia Arafiq Didakwa Atur Proyek hingga Terima Gratifikasi Rp2,8 M

LPSE Diminta Naik Level, Jangan Cuma Jago Lelang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SAKSI SIDANG--Kontraktor Tan Yudi S (pelontos) bersaksi soal pembangunan kos milik eks Pangdam, di sidang Tipikor, Rabu (17/6/2026). (bae)
Hukum

Eks-Pangdam Bangun 84 Kamar Kos di Semarang, Diduga TPPU Duit Korupsi BUMD Cilacap 

Juni 17, 2026
Hukum

Status Tahanan Gus Yaqut Batal, Apa Alasannya Sih?

Maret 24, 2026
Pendidikan

“Ta Pa Kalembingu”, Filosofi Orang Sumba yang Anggap Saudara Seperti Baju Sendiri

Mei 22, 2026
Opini

Jalan Rusak: Ujian Keseriusan Tata Kelola Infrastruktur Daerah

Januari 25, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Fadia Arafiq Didakwa Atur Proyek hingga Terima Gratifikasi Rp2,8 M
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?