BACAAJA, SEMARANG – Sidang perdana Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). Ia didakwa dengan dua dakwaan sekaligus.
Dakwaan pertama menyangkut dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dakwaan kedua terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp2,89 miliar.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Agus Subagya menyebut, Fadia diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai bupati dengan ikut terlibat dalam proyek yang seharusnya dia awasi.
“Terdakwa Fadia Arafiq selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan,” kata Agus saat membacakan surat dakwaan.
Baca juga: Berkas Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Masuk Tipikor Semarang
Menurut jaksa, dugaan itu terjadi dalam rentang Maret 2022 hingga Maret 2026. Fadia disebut bersama Anggi Alfianto dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan Siti Hanifun Hanikatun, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan.
Dalam dakwaan disebutkan Fadia diduga mendirikan sekaligus mengelola PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan itu kemudian diarahkan menjadi penyedia jasa tenaga outsourcing dan pengadaan makanan-minuman di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Jaksa juga mengungkap Fadia diduga memerintahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar memenangkan PT RNB dalam berbagai proyek.
“Terdakwa turut serta dalam pengadaan dengan cara mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya serta memerintahkan kepada beberapa kepala perangkat daerah agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa,” ujar Agus.
Kewajiban Mengawasi
Padahal, kata jaksa, sebagai Bupati Pekalongan, Fadia memiliki kewajiban mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, bukan justru ikut terlibat di dalamnya.
Atas perbuatan tersebut, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang benturan kepentingan dalam pengadaan.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Fadia menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai bupati. Dalam surat dakwaan disebutkan, gratifikasi itu diterima dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan selama periode Juni 2021 hingga Maret 2026.
Baca juga: KPK Kulik Aktivitas Fadia Arafiq Saat Menjabat
“Terdakwa Fadia Arafiq telah menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ucap Agus.
Menurut jaksa, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Fadia sebagai kepala daerah dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Atas dakwaan kedua itu, Fadia dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi.
Jabatan memang memberi kewenangan. Tapi ketika pengawas ikut turun menjadi pemain, yang dipertaruhkan bukan sekadar proyek, melainkan juga kepercayaan publik. (bae)

