BACAAJA, SEMARANG – Kursi terdakwa tak membuat Bupati Pati nonaktif Sudewo hanya bertahan dari serangan penuntut umum KPK. Dia berani menyerang dengan menyeret nama mantan Bupati Pati, Haryanto.
Menurut Sudewo, budaya jual beli jabatan perangkat desa bukan lahir di eranya, melainkan terjadi sejak pemerintahan sebelumnya.
“Kalau sebelumnya kan jelas Pak Haryanto. Itu keterangan berbagai saksi ya, bukan saya yang ngomong,” ujar Sudewo usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026).
Bacaaja: Sidang Sudewa Kupas Keterlibatan Anggota hingga Pimpinan DPRD Pati dalam Pengisian Perangkat Desa
Bacaaja: Daftar Perangkat Desa Kok Kayak “Bayar Tiket Masuk”?
Dalam persidangan, Sudewo menguji enam kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK. Ia berkali-kali menanyakan apakah praktik membayar untuk menjadi perangkat desa sudah terjadi sebelum dirinya menjadi bupati.
“Iya,” jawab saksi saat ditanya soal tradisi mahar dalam selekso perangkat desa.
Belum puas, Sudewo kembali menekan para saksi. “Saya ini warga Kabupaten Pati. Sudah rahasia umum, setiap pengisian perangkat desa selalu pakai uang,” kata Sudewo.
Salah seorang saksi, Sukiman, Kepala Desa Mencon, bahkan mengaku isu jual beli jabatan perangkat desa sudah lama beredar di kalangan kepala desa.
Berbekal jawaban itu, Sudewo membangun narasi bahwa para kepala desa akhirnya begitu mudah percaya ketika ada orang yang menawarkan pengisian perangkat desa dengan tarif ratusan juta rupiah sambil mencatut namanya.
Menurut dia, saat dugaan pungli itu muncul, pemerintahannya bahkan belum sempat melaksanakan seleksi perangkat desa. Regulasi, petunjuk teknis, hingga sosialisasi disebut masih dalam proses.
“Yang clear pengisian perangkat desa pakai uang itu bukan saya, tetapi rezim sebelumnya. Itu keterangan sebagian besar saksi tadi,” katanya.
Sudewo juga mengklaim pola pengisian perangkat desa di masa pemerintahannya berbeda karena kewenangan seleksi dikembalikan ke pemerintah desa. (bae)

