Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar

R. Izra
Last updated: Mei 6, 2026 4:09 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Bos Sritex, Iwan Setiawan duduk di kursi pesakitan mendengar pembacaan putusan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae)
Bos Sritex, Iwan Setiawan duduk di kursi pesakitan mendengar pembacaan putusan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, akhirnya divonis 14 tahun penjara. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026).

Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan Iwan terbukti bersalah. Dia dinilai melakukan korupsi kredit perbankan sekaligus pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar. Kalau tidak dibayar, diganti kurungan 190 hari,” ujar hakim di persidangan.

Bacaaja: Hotman Bongkar Fakta Mengejutkan: Bos Sritex Disikat setelah Tolak Gabung BUMN Danareksa
Bacaaja: Bos Sritex Merengek di Depan Hakim Tipikor, Nangis Minta Dibebaskan

Selain itu, Iwan juga dihukum bayar uang pengganti. Nilainya gak main-main, sekitar Rp677,43 miliar.

Kalau dalam sebulan gak dibayar setelah putusan inkrah, asetnya bakal disita dan dilelang. Kalau masih kurang, ditambah kurungan 6 tahun.

Dalam pertimbangan, hakim menilai Iwan ikut merekayasa laporan keuangan perusahaan.

Majelis bilang, aksinya rapi dan terstruktur. Bahkan memanfaatkan nama besar Sritex biar susah terdeteksi.

Kerugian negara dalam kasus ini juga jumbo. Hakim menyebut angkanya tembus sekitar Rp1,35 triliun.

Nilai itu berasal dari kredit macet di beberapa bank. Di antaranya Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.

Hakim juga menegaskan dana pemerintah di bank tetap masuk kategori keuangan negara. Jadi kalau rugi, masuk unsur korupsi.

Majelis menilai gak ada alasan yang bisa membebaskan Iwan dari tanggung jawab pidana. Dia dianggap pihak yang paling dipersalahkan dalam perkara ini.

“Terdakwa Iwan Setiawan paling berperan dalam kasus ini,” hcap hakim.

Hal yang memberatkan, kerugian negara besar dan perbuatannya gak mendukung pemberantasan korupsi. Yang meringankan, Iwan belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Iwan dituntut 16 tahun penjara plus denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp677,43 miliar. (bae)

You Might Also Like

Hasto Kembali Duduki Takhta Sekjen PDIP Lagi, Pengamat Bilang Begini

Lulusan Kampus dan Gen Z Nyumbang Pengangguran Paling Banyak pada 2025

Pompa Baru, Harapan Baru: Semarang Gaspol Lawan Banjir!

Rahayu Saraswati Mundur dari DPR: Klarifikasi, Permintaan Maaf, dan Harapan

Pemprov Siapkan Pekerja Migran Jateng Jadi Profesional

TAGGED:bos sritexheadlineiwan setiawan lukmintokorupsi sritexsidang putusan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KIAI CABUL - Kiai Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, mengaku wali untuk memanipulasi psikologi korban. Kiai Ashari mencabuli 50 santriwati, mayoritas korban berasal dari keluarga rentan. Pengacara Tolak Suap Rp400 Juta, Pilih Kawal Terus Kasus Kiai Pati Cabuli 50 Santriwati
Next Article Iwan Kurniawan (kemeja putih) berjalan santai usai dengar sidang putusan, Rabu (6/5/2026). (bae) Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rektor SCU Soroti Dana MBG: Jangan Sampai Besar Anggaran, Kecil Dampaknya

JALANI SIDANG--Dua terdakwa kasus pencucian uang, Gus Yazid dan Andhi Nur Huda menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/8/2026). (bae)

Dituntut 6 Tahun Penjara, Gus Yazid Minta Dibebaskan dari Kasus Pencucian Uang Libatkan Letjen Widi

BERBINCANG SANTAI - Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo berbincang santai bersama BacaAja di depan kandang ayam miliknya. (dul)

Cara Unik Politikus PDIP Semarang Rawat Konstituen, Pelihara Ratusan Ekor Ayam

DEPORTASI WNA--WNA China pelaku love scamming yang sempat diamankan Imigrasi Semarang, akhirnya dideportasi ke negaranya. (ist)

Empat WN China Sindikat Love Scamming Dideportasi

BERI KETERAGAN - Kepala Dinkes Semarang, Abdul hakam, memberi keterangan kepada sejumlah awak media. (dul)

SPPG Karangturi Langgar 16 SOP, Dinkes Ungkap Penyebab Keracunan 707 Siswa-Guru SMKN 6 Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

TEMBAK - Ilustrasi penembakan menggunakan senjata api (senpi) laras pendek/pistol.
Hukum

Pigai Bilang Jangan Asal Dor, Polisi Tetap Gas Kejar Begal

Mei 24, 2026
Hukum

Dibisiki Pimpinan Bank, Perempuan di Semarang Gelapkan Kredit Bank DKI Rp2,7 Miliar

September 9, 2025
Pasar Sora SKK Vol.2 resmi dibuka di Gedung Wanita Sasana Krida Kusuma, Kamis (19/2/2026). Ini jadi tempat berburu takjil paling hype di Solo.
Info

Pasar Sora SKK Vol.2 Resmi Dibuka, Spot Ngabuburit & Berburu Takjil Paling Hype di Solo!

Februari 20, 2026
Info

Capratar Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal di Kompleks Akpol

Juli 31, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?