Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara

R. Izra
Last updated: Mei 6, 2026 5:18 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Mengenakan rompi dan borgol Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tiba di Kejagung, Rabu (13/8). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Akhirnya selesai juga sidang korupsi Sritex. Terdakwa Iwan Kurniawan, bos Sritex, divonis 12 tahun penjara.

Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). Vonis Iwan Kurniawan lebih ringan dari kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang kena 14 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon bilang Iwan Kurniawan terbukti bersalah. Dia dinilai terlibat korupsi kredit perbankan dan pencucian uang.

Bacaaja: Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar
Bacaaja: Hotman Bongkar Fakta Mengejutkan: Bos Sritex Disikat setelah Tolak Gabung BUMN Danareksa

“Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Kalau tidak dibayar, diganti kurungan 190 hari,” ucap hakim.

Nggak cuma itu, dia juga wajib bayar uang pengganti. Nilainya sama, Rp677,43 miliar.

Angka itu merupakan setengah dari total kerugian negara yang tembus Rp1,35 triliun. Hakim membagi beban itu ke dua bos Sritex secara proporsional.

Kalau uang pengganti gak dibayar, aset bakal disita dan dilelang. Kalau masih kurang, diganti hukuman penjara tambahan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai Iwan Kurniawan ikut menikmati dana hasil kredit. Tapi penggunaannya gak sesuai tujuan awal.

Di sidang terungkap, uang itu dipakai beli tanah, bangunan, kendaraan, sampai nutup utang. Jadi gak murni buat operasional perusahaan.

Meski begitu, ada juga aset yang dikembalikan. Seperti tanah dan bangunan di Karet Kuningan yang ternyata dibeli sebelum kasus terjadi.

Hakim bilang gak ada alasan pemaaf buat terdakwa. Perbuatannya dinilai jelas memenuhi unsur pidana korupsi dan pencucian uang.

Hal yang memberatkan, kerugian negara besar. Sementara yang meringankan, dia belum pernah dihukum sebelumnya. (bae)

You Might Also Like

Gubernur: Stok Elpiji Jateng Lagi “Overload”

Kabar Duka dari Sumatera saat Natal Tiba, Korban Jiwa Tembus 1.129 Orang

Mobil Listrik Mau Kena Pajak? Santai, Jateng Masih “Mikir Dulu”

Penertiban Truk Besar di Ngaliyan, Dishub Gerak Cepat atau Sudah Terlambat?

Ribuan Media Cetak Tutup, DPR Desak Pemerintah Lindungi Nasib Jurnalis

TAGGED:bos sritexheadlinehukumaniwan kurniawan lukmintopengadilan tipikorsidang putusansritex
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bos Sritex, Iwan Setiawan duduk di kursi pesakitan mendengar pembacaan putusan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae) Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar
Next Article KPK Lacak Duit Fadia Arafiq

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Investor Silakan Masuk, Luthfi: Tapi Jangan Lupa Warga Lokal

Triwulan I Investasi di Jateng Serap 92.000 Tenaga Kerja

Ekonomi Jateng Ngebut 5,89 Persen

5.400 Pesantren di Jateng Bakal Punya “Tim Jaga”

KPK Lacak Duit Fadia Arafiq

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi anak-anak korban keracunan massal mendapat perawatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan.
Unik

Bukti MBG Dikelola Serampangan? Anak SD Kalbar Keracunan setelah Santap Menu Hiu Goreng

September 25, 2025
Sepak Bola

PSIS Panggil Alfredo Vera

Februari 3, 2026
Hukum

Korupsi Plaza Klaten, Habis Rapat Terbitlah Amplop

Januari 8, 2026
Pimpinan DPR RI diwakili oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustofa, Rabu (3/9/2025) menggelar jumpa pers usai ketemu dengan 16 eprwakilan organisasi mahasiswa. Foto: dok/ist
Unik

Seru! DPR Ajak 16 Organisasi Mahasiswa Ngobrol Bareng soal Aksi Demo Agustus 2025

September 3, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?