Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara

R. Izra
Last updated: Mei 7, 2026 7:13 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Iwan Kurniawan (kemeja putih) berjalan santai usai dengar sidang putusan, Rabu (6/5/2026). (bae)
Iwan Kurniawan (kemeja putih) berjalan santai usai dengar sidang putusan, Rabu (6/5/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Akhirnya selesai juga sidang korupsi Sritex. Terdakwa Iwan Kurniawan, bos Sritex, divonis 12 tahun penjara.

Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). Vonis Iwan Kurniawan lebih ringan dari kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang kena 14 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon bilang Iwan Kurniawan terbukti bersalah. Dia dinilai terlibat korupsi kredit perbankan dan pencucian uang.

Bacaaja: Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar
Bacaaja: Hotman Bongkar Fakta Mengejutkan: Bos Sritex Disikat setelah Tolak Gabung BUMN Danareksa

“Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Kalau tidak dibayar, diganti kurungan 190 hari,” ucap hakim.

Nggak cuma itu, dia juga wajib bayar uang pengganti. Nilainya sama, Rp677,43 miliar.

Angka itu merupakan setengah dari total kerugian negara yang tembus Rp1,35 triliun. Hakim membagi beban itu ke dua bos Sritex secara proporsional.

Kalau uang pengganti gak dibayar, aset bakal disita dan dilelang. Kalau masih kurang, diganti hukuman penjara tambahan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai Iwan Kurniawan ikut menikmati dana hasil kredit. Tapi penggunaannya gak sesuai tujuan awal.

Di sidang terungkap, uang itu dipakai beli tanah, bangunan, kendaraan, sampai nutup utang. Jadi gak murni buat operasional perusahaan.

Meski begitu, ada juga aset yang dikembalikan. Seperti tanah dan bangunan di Karet Kuningan yang ternyata dibeli sebelum kasus terjadi.

Hakim bilang gak ada alasan pemaaf buat terdakwa. Perbuatannya dinilai jelas memenuhi unsur pidana korupsi dan pencucian uang.

Hal yang memberatkan, kerugian negara besar. Sementara yang meringankan, dia belum pernah dihukum sebelumnya. (bae)

You Might Also Like

PWI Kudus Kecam Premanisme dan Intimidasi terhadap Wartawan, Tuntut Ormas PP Lakukan Ini

Rahayu Saraswati Mundur dari DPR: Klarifikasi, Permintaan Maaf, dan Harapan

Masjid Raya Baiturrahman Stop Speaker Luar Pukul 21.00

RUU KUHAP Baru: Penegakan Hukum Lebih Manusiawi, Hak Tersangka dan Korban Diperkuat!

Bukan Gedung Tinggi atau Jalan Lebar, Ini Kekuatan Kota Semarang

TAGGED:bos sritexheadlinehukumaniwan kurniawan lukmintopengadilan tipikorsidang putusansritex
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bos Sritex, Iwan Setiawan duduk di kursi pesakitan mendengar pembacaan putusan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae) Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar
Next Article KPK Lacak Duit Fadia Arafiq

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Misteri dan Kejanggalan Warung Pecel Lele, Banyak Rahasia Belum Terungkap

Detail Rajut Jadi Ciri, Imam Ghozali Pamerkan Karya Penuh Makna Menyentuh

Curhat Alumni Viral, Dugaan Perundungan Guru SMAN Bantul Diusut Serius Sekarang

Duh.. Kemarau Baru Mulai, Banyumas dan Purbalingga Sudah Krisis Air Bersih Duluan

Tiga Nyawa Melayang, KA Taksaka Hantam Motor Terobos Palang Kereta di Kebumen

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

HIPMI Semarang Resmi Dilantik, Wali Kota: Saatnya Anak Muda Jadi Mesin Ekonomi Kota!

September 26, 2025
Info

Geger PBJS Kesehatan Warga Miskin, Dirut Buka Suara: yang Nonaktifkan PBI Kemensos

Februari 7, 2026
Pelanggan membeli barang di warung Madura yang ada di seberang Asrama Haji Manyaran, Semarang. (bae)
Info

Kapan Warung Madura Tutup? “Kami Tutup Kalau Kiamat”

Oktober 17, 2025
Hukum

Pagi Kalap di Selabaya, Tetangga Bacok Tetangga Sendiri

November 13, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?