Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sudewo Gak Bisa Jadi Pejabat Lagi? KPK Tambahkan Tuntutan Pencabutan Hak Dipilih
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sudewo Gak Bisa Jadi Pejabat Lagi? KPK Tambahkan Tuntutan Pencabutan Hak Dipilih

R. Izra
Last updated: Oktober 6, 2026 11:11 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
SIDANG TUNTUTAN--Bupati Pati Sudewo (memakai rompi tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (bae)
SIDANG TUNTUTAN--Bupati Pati Sudewo (memakai rompi tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – KPK meminta terdakwa Sudewo dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung setelah terpidan selesai menjalani pidana.

Tuntutan berupa hukuman tambahan tersebut dibacakan Penuntut Umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026).

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun,” ucap jaksa Greafik Loserte.

KPK menyebut pencabutan hak tersebut diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan kembali terjadi ketika Sudewo nantinya kembali ke ruang publik.

Bacaaja: Pendukung Sudewo Ngamuk, Berusaha Serang Jaksa di Ruang Sidang
Bacaaja: BREAKING NEWS: Bupati Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun dan Bayar UP Rp3,6 Miliar

“Apabila terdakwa masih diberikan kesempatan tanpa jeda untuk menduduki jabatan publik, dikhawatirkan hal tersebut tidak hanya mencederai keadilan, tapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas dan penyelenggaraan pemerintahan,” imbuh Greafik.

Menurut jaksa, pencabutan hak untuk dipilih merupakan pidana tambahan yang dimungkinkan dalam aturan pemberantasan korupsi.

KPK juga mengaitkannya dengan ketentuan dalam KUHP nasional mengenai pencabutan hak memegang jabatan publik serta hak memilih dan dipilih.

Selain pencabutan hak politik, KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti Rp3,67 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek di DJKA serta proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. (bae)

You Might Also Like

OTT Bupati Fadia Arafiq, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Pekalongan Tetap Berjalan

Dua Anak Kotim Terpapar Paham Ekstrem dari Game Online, Terkait Bom SMA Jakarta?

BREAKING NEWS: Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK, Eks-Menag Pakai Rompi Orange

Geledah Bea Cukai Semarang, KPK Obok-obok Dua Lantai dan Sita Banyak Dokumen

Dana Desa Dipakai Bayar Pinjol, Bendahara Bundesma Kini Tersangka

TAGGED:gak bisa dipilihjabatan publikKPKpencabutan hak dipilihsudewo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article RICUH--Massa pendukung Bupati Sudewo tampak menunjuk-nunjuk jaksa KPK usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (bae) Pendukung Sudewo Ngamuk, Berusaha Serang Jaksa di Ruang Sidang
Next Article Luthfi: Solar buat Melaut, Bukan Ditimbun

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ditanya Penyadapan Listyo Sigit, Jokowi Pilih Diam

Dari SBY hingga Macron, Deretan Pemimpin Dunia yang Pernah Disadap

Semarang Bakal Punya Festival Sastra Besar, Agustina Ingin Puisi Turun ke Jalan

Modal Rp3 Juta, Film Siswa Pandanarum Go Internasional

BINCANG SASTRA - Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni (FPBS), Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), menggelar Seminar Nasional Literasi (Semitra) X secara daring pada Rabu (4/11/2026).

Sastra Indonesia Bisa Mendunia? Semitra X UPGRIS Ungkap Strateginya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Sindikat Penipu Gudang Bodong di Semarang Check-in di Hotel Prodeo

Agustus 20, 2025
Hukum

KPK Buka Babak Baru, Pemanggilan Budi Karya Mulai Bergulir

Desember 2, 2025
Hukum

Pocong Tlogowungu Minta Maaf, Konten Iseng yang Bikin Sekampung Parno

Mei 28, 2026
Ilustrasi hakim sidang di pengadilan.
Hukum

MA Ultimatum Hakim Nakal: Dagang Perkara, Siap Dipecat!

Oktober 12, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sudewo Gak Bisa Jadi Pejabat Lagi? KPK Tambahkan Tuntutan Pencabutan Hak Dipilih
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?