Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kejati Digugat karena Tak Kunjung Tuntaskan Kasus Perusakan Dekorasi di PRPP
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kejati Digugat karena Tak Kunjung Tuntaskan Kasus Perusakan Dekorasi di PRPP

R. Izra
Last updated: Oktober 16, 2026 8:10 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
BERI PENJELASAN: Kuasa hukum penggugat memberi penjelasan terkait sidang gugatan melawan Kejati Jateng dan beberapa pihak lain. (bae)
BERI PENJELASAN: Kuasa hukum penggugat memberi penjelasan terkait sidang gugatan melawan Kejati Jateng dan beberapa pihak lain. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) digugat secara perdata karena tak kunjung menuntaskan kasus dugaan perusakan dekorasi di kawasan PRPP Semarang tiga tahun lalu.

“Gugatan sudah masuk agenda mediasi ketiga,” jelas Mirza Agastya, kuasa hukum Andi Sutanto selaku penggugat atau korban perusakan, Kamis (15/10/2026).

Sementara itu, kasus perusakannya terjadi pada 2023 ketika Andi Sutanto melalui usaha Nicco Decoration & Souvenir, menerima pekerjaan dekorasi untuk sebuah acara di kawasan PRPP.

Bacaaja: Sempat Bersitegang, Kejati dan Polda Jateng Pamer Kekompakan
Bacaaja: Kejati Usut Proyek Smart Classroom Jateng, Sita Uang Rp3 Miliar

Sehari sebelum acara berlangsung, dua orang dari pihak pemesan mengecek hasil dekorasi. Namun, dua orang tersebut malah merusak dekorasi yang terpasang.

Andi lalu melaporkan kasus itu ke kepolisian hingga akhirnya dua perusak dekorasi yang merupakan petinggi perusahaan ternama Semarang itu menyandang status tersangka pada 2024.

Sayangnya, progres penanganan kasusnya lamban. Meski penetapan tersangka sudah berlalu sekitar 3 tahun, tetapi kejaksaan tak kunjung menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21.

Andi menggugat Kejati dengan harapan bisa memperceoat proses hukum kasus perusakan itu. “Mudah-mudahan kasusnya bisa segera P21,” harapnya.

Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono membenarkan adanya gugatan tersebut yang saat ini masih proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Hari ini agenda mediasinya penyampaian masing-masing pihak,” jelasnya. (bae)

You Might Also Like

Janji Manis Pengurus BLN: Mau Balikin Dana 41.000 Nasabah yang Tertahan

Nangis di Depan Hakim, Bupati Fadia Arafiq Ngaku Salah dan Tidak Pantas

4 Warga China Ditangkap di Semarang, Terlibat Sindikat Love Scamming Internasional

Setnov Bebas Bersyarat: Udara Segar Buat Koruptor

Tampang Duo Begal Sadis Halmahera Semarang, Eksekutor Ditangkap di Magelang

TAGGED:digugatkejati jatengperusakan dekorasiPRPP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Buya Yahya Tegas soal Manipulasi Data di Tempat Kerja
Next Article Gus Baha Sebut Haji Punya Kekuatan Ekonomi Luar Biasa

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (ist)

KPK Konfirmasi Tangkap Bupati Hamenang dan Ahmad Luthfi dalam OTT di Klaten

MINTA MAAF - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengatupkan tangan, tanda meminta maaf kepada warga Klaten, atas kasus yang menjeratnya. Hamenang terjaring OTT KPK di Klaten pada Kamis (15/10/2026).

Terjaring OTT KPK, Bupati Hamenang Minta Maaf kepada Warga Klaten

UAH Ungkap Hikmah Ajal Dirahasiakan Allah

Gus Baha Sebut Haji Punya Kekuatan Ekonomi Luar Biasa

BERI PENJELASAN: Kuasa hukum penggugat memberi penjelasan terkait sidang gugatan melawan Kejati Jateng dan beberapa pihak lain. (bae)

Kejati Digugat karena Tak Kunjung Tuntaskan Kasus Perusakan Dekorasi di PRPP

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

TANGKAP KURIR SABU - Petugas dari Bareskrim Polri mencegat bus penumpang di Tol Pekalongan, untuk menangkap kurir sabu yang membawa kiriman 100 gram sabu-sabu. (ist)
Hukum

Bareskrim Mendadak Cegat Bus di Tol Pekalongan Bikin Kaget Penumpang, Ternyata Incar Kurir Sabu 100 Gram

Agustus 2, 2026
Hukum

Puan Sentil Pejabat, Jangan Tunggu KPK Datang Baru Sadar

November 4, 2025
HukumInfo

Idulfitri 2026:  8.872 Warga Binaan di Jateng Terima Remisi Khusus, 57 Langsung Bebas Penjara

Maret 21, 2026
SIDANG KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo (baju batik) bicara dengan penasihat hukumnya saat sidang di Tipikor, Senin (15/6/2026). (bae)
Hukum

Ngeri! Sudewo Tak Cuma Terima Gratifikasi Uang, Keris Nogososro Juga Diembat

Juni 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kejati Digugat karena Tak Kunjung Tuntaskan Kasus Perusakan Dekorasi di PRPP
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?