BACAAJA, BREBES – Skandal absen fiktif yang menyeret sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Brebes makin panas.
Bukan cuma terancam sanksi disiplin, para ASN yang ketahuan main curang kini juga diminta mengembalikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang diduga cair secara tidak sah.
Kasus ini bikin publik geleng kepala. Sebab modusnya bukan sekadar telat absen atau titip presensi, tapi memakai aplikasi ilegal buat ngantor virtual meski orangnya tidak ada di kantor.
Bacaaja: Presensi Ga Masuk Kantor, Ribuan ASN Brebes Ketahuan Akal-Akalan
Bacaaja: BREAKING NEWS: Ashari Kiai Cabul Pati Ditangkap di Wonogiri, Pelarian Sang Wali Berakhir
Sekda Brebes, Tahroni, memastikan penanganan kasus dilakukan berlapis. Mulai dari audit internal, hukuman disiplin, sampai proses pidana untuk pihak luar yang diduga jadi otak aplikasi absen palsu.
“Penanganan dilakukan secara terstruktur dan sesuai aturan,” katanya.
Masalahnya, praktik ini ternyata bukan dilakukan satu-dua orang. Investigasi awal menunjukkan ribuan ASN memakai aplikasi tersebut untuk memanipulasi kehadiran.
Tujuannya? Tetap dianggap masuk kerja, tapi bisa bebas mengurus urusan pribadi di luar kantor.
Salah satu ASN bahkan terang-terangan mengaku memakai aplikasi itu supaya tetap bisa menjalankan bisnis sampingan tanpa kehilangan tunjangan.
“Saya sering keluar kantor saat jam kerja buat urus bisnis. Dengan aplikasi ini tetap bisa absen tertib,” ungkap seorang guru ASN.
Pengakuan itu langsung memperjelas satu hal: ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi sudah masuk praktik korupsi waktu kerja.
Bupati Paramitha Widya Kusuma pun naik pitam. Ia menyebut perilaku ASN yang tetap menerima hak penuh meski tidak bekerja sesuai aturan sebagai bentuk korupsi.
“Jam kerjanya seenaknya tapi dibayar penuh. Itu korupsi juga,” tegasnya.
Kini Inspektorat Daerah Brebes tengah mengaudit total kerugian daerah akibat pencairan TPP yang dianggap tidak sah sejak 2024.
Artinya, ASN yang terbukti curang bakal diminta mengembalikan uang ke kas daerah.
Polisi buru pengembang aplikasi
Tak berhenti di internal, Pemkab juga menyeret pengembang aplikasi ke ranah pidana. Polisi diminta memburu pihak luar yang menyediakan jasa presensi palsu berbayar itu.
Modusnya cukup rapi. ASN hanya perlu bayar sekitar Rp250 ribu per tahun untuk memakai aplikasi yang bisa menembus sistem presensi resmi tanpa harus hadir fisik.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah BKPSDMD mematikan server presensi resmi selama dua hari. Anehnya, aktivitas absensi tetap muncul. Dari situ, pola kecurangan mulai ketahuan.
Pemkab kini mulai bergerak mengganti sistem lama dengan teknologi pengenalan wajah untuk menutup celah manipulasi.
Tapi satu pertanyaan besar masih menggantung: kalau ribuan ASN bisa main curang selama bertahun-tahun, sebenarnya selama ini pengawasannya ke mana? (*)

