Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Skandal Presensi Fiktif 3.000 ASN Brebes: Bayar Aplikasi Rp250.000 Per Tahun, Polisi Buru Pengembang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Skandal Presensi Fiktif 3.000 ASN Brebes: Bayar Aplikasi Rp250.000 Per Tahun, Polisi Buru Pengembang

R. Izra
Last updated: Mei 7, 2026 4:35 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
SHARE

BACAAJA, BREBES – Skandal absen fiktif yang menyeret sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Brebes makin panas.

Bukan cuma terancam sanksi disiplin, para ASN yang ketahuan main curang kini juga diminta mengembalikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang diduga cair secara tidak sah.

Kasus ini bikin publik geleng kepala. Sebab modusnya bukan sekadar telat absen atau titip presensi, tapi memakai aplikasi ilegal buat ngantor virtual meski orangnya tidak ada di kantor.

Bacaaja: Presensi Ga Masuk Kantor, Ribuan ASN Brebes Ketahuan Akal-Akalan
Bacaaja: BREAKING NEWS: Ashari Kiai Cabul Pati Ditangkap di Wonogiri, Pelarian Sang Wali Berakhir

Sekda Brebes, Tahroni, memastikan penanganan kasus dilakukan berlapis. Mulai dari audit internal, hukuman disiplin, sampai proses pidana untuk pihak luar yang diduga jadi otak aplikasi absen palsu.

“Penanganan dilakukan secara terstruktur dan sesuai aturan,” katanya.

Masalahnya, praktik ini ternyata bukan dilakukan satu-dua orang. Investigasi awal menunjukkan ribuan ASN memakai aplikasi tersebut untuk memanipulasi kehadiran.

Tujuannya? Tetap dianggap masuk kerja, tapi bisa bebas mengurus urusan pribadi di luar kantor.

Salah satu ASN bahkan terang-terangan mengaku memakai aplikasi itu supaya tetap bisa menjalankan bisnis sampingan tanpa kehilangan tunjangan.

“Saya sering keluar kantor saat jam kerja buat urus bisnis. Dengan aplikasi ini tetap bisa absen tertib,” ungkap seorang guru ASN.

Pengakuan itu langsung memperjelas satu hal: ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi sudah masuk praktik korupsi waktu kerja.

Bupati Paramitha Widya Kusuma pun naik pitam. Ia menyebut perilaku ASN yang tetap menerima hak penuh meski tidak bekerja sesuai aturan sebagai bentuk korupsi.

“Jam kerjanya seenaknya tapi dibayar penuh. Itu korupsi juga,” tegasnya.

Kini Inspektorat Daerah Brebes tengah mengaudit total kerugian daerah akibat pencairan TPP yang dianggap tidak sah sejak 2024.

Artinya, ASN yang terbukti curang bakal diminta mengembalikan uang ke kas daerah.

Polisi buru pengembang aplikasi

Tak berhenti di internal, Pemkab juga menyeret pengembang aplikasi ke ranah pidana. Polisi diminta memburu pihak luar yang menyediakan jasa presensi palsu berbayar itu.

Modusnya cukup rapi. ASN hanya perlu bayar sekitar Rp250 ribu per tahun untuk memakai aplikasi yang bisa menembus sistem presensi resmi tanpa harus hadir fisik.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah BKPSDMD mematikan server presensi resmi selama dua hari. Anehnya, aktivitas absensi tetap muncul. Dari situ, pola kecurangan mulai ketahuan.

Pemkab kini mulai bergerak mengganti sistem lama dengan teknologi pengenalan wajah untuk menutup celah manipulasi.

Tapi satu pertanyaan besar masih menggantung: kalau ribuan ASN bisa main curang selama bertahun-tahun, sebenarnya selama ini pengawasannya ke mana? (*)

You Might Also Like

Perjanjian Kemitraan ICA-CEPA Diteken; Kanada Siap Hapus 90,5% Tarif Impor Produk Indonesia

Update Longsor Pandanarum Banjarnegara: 26 Warga Masih Hilang

30 Ribu Rumah di Jateng Bakal Dibedah Tahun Ini

Kerusakan Jalan Pascabanjir di Silayur Langsung Diperbaiki

Hati-Hati Surat KPK Palsu Nyasar, Modus Baru Bikin Panik

TAGGED:asn brebesheadlinepengembang aplikasipolisipresensi fiktif
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KEPALA BAKOM - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, M Qodari, memberi pernyataan kepada sejumlah awak media. (ist) Dicatut Jadi Bestie Pemerintah, Media Ramai-ramai Bantah Klaim Qodari
Next Article TERDAKWA KORUPSI - Eks Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Hanawijaya (ubanan) menjalani sidang dakwaan di Semarang, Kamis (7/5/2026). (bae) Waduh! Eks-Bos Bank Jateng Keseret Kredit Siluman Proyek Bandara Internasional

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Viral Pasien BPJS Meninggal Usai Tunggu 8 Jam, DPR Minta Kemenkes Turun Tangan

Semarang Lagi Menata Masa Depan 850 Keluarga

Sekolah Rakyat Disiapkan Jadi Jalan Keluar Kemiskinan

Rektor SCU Soroti Dana MBG: Jangan Sampai Besar Anggaran, Kecil Dampaknya

JALANI SIDANG--Dua terdakwa kasus pencucian uang, Gus Yazid dan Andhi Nur Huda menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/8/2026). (bae)

Dituntut 6 Tahun Penjara, Gus Yazid Minta Dibebaskan dari Kasus Pencucian Uang Libatkan Letjen Widi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Jadi Tersangka Kasus Sritex, Eks Wadirut Iwan Kurniawan Ngaku Cuma “Disuruh Bos”

Agustus 13, 2025
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.
Politik

Surat Megawati Tegaskan Posisi Politik PDIP, Seperti Apa?

Juli 8, 2026
Sepak Bola

Calon Investor PSIS Menguap Lagi

November 17, 2025
Ekonomi

Stabilisasi Harga Pangan, Pemprov Andalkan Gerakan Pangan Murah

Maret 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Skandal Presensi Fiktif 3.000 ASN Brebes: Bayar Aplikasi Rp250.000 Per Tahun, Polisi Buru Pengembang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?