Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Cik Mel: Kenapa Lebih Berat dari Pegawai BNI?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Cik Mel: Kenapa Lebih Berat dari Pegawai BNI?

"Saya malah sekarang dijerat TPPU. Padahal saya masih punya piutang. Saya juga sakit-sakitan," kata Cik Mel, yang merasa diperlakukan nggak adil.

R. Izra
Last updated: Oktober 22, 2025 3:20 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Cik Mel beranjak usai bacakan pledoi di pengadilan. (bae)
Cik Mel beranjak usai bacakan pledoi di pengadilan. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Belum reda air matanya di sidang sebelumnya, kini Mujiyanti alias Cik Mel balik bersuara lebih lantang.

Ia nggak terima dituntut lebih berat dari pegawai BNI yang justru punya jabatan di bank itu.

Sebelumnya Cik Mel dituntut penjara 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta, dan uang penganti Rp6,3 miliar. Dia disebut sebagai pelaku utama.

Sementara terdakwa Dewi Kusumanita, analis BNI dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan bayar uang pengganti Rp740 juta

“Kenapa tuntutan saya lebih berat dari pegawai BNI?” katanya pelan tapi tegas di hadapan majelis hakim Tipikor Semarang, Rabu (22/10/2025).

Cik Mel masih heran kenapa dirinya dijadikan kambing hitam. Ia mengaku punya modal usaha sendiri, jadi nggak harus korupsi.

Yang bikin tambah miris, Cik Mel kini juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Padahal, kata dia, uang yang disebut hasil korupsi itu sebagian masih belum kembali ke tangannya.

“Saya malah sekarang dijerat TPPU. Padahal saya masih punya piutang. Saya juga sakit-sakitan, Yang Mulia. Saya sungguh kecewa dengan mereka yang menjerumuskan saya,” curhatnya, setengah menangis.

Cik Mel menunduk, lalu menatap hakim. “Satu-satunya harapan saya cuma Yang Mulia. Saya mohon putusan seadil-adilnya,” tutupnya dengan suara pelan.

Penasihat hukumnya pun ikut menegaskan: tuntutan jaksa dinilai nggak adil dan nggak proporsional. Dia berharap majelis menerima pembelaan.

“Memohon agar membebaskan terdakwa, atau setidaknya melepaskan dari semua tuntutan hukum, serta memulihkan hak-haknya,” kata pengacara Cik Mel dalam sidang.

Menurutnya, posisi Cik Mel cuma perantara masyarakat kecil yang ingin mengakses pinjaman. Ia bukan pegawai BNI, nggak punya kuasa kredit, apalagi kebijakan pencairan dana.

Sementara pegawai bank yang justru punya akses dan kewenangan malah dituntut lebih ringan. Ini kan janggal. Begitu sindiran sang kuasa hukum. (bae)

You Might Also Like

Setnov Bebas Bersyarat: Udara Segar Buat Koruptor

Ramadan Kok Jualan Miras, Warga Segel Toko di Jl Woltermonginsidi

Sekda Jateng: Inspektorat Harus Jadi “Alarm Dini” Korupsi

Banyak Utang, Eks Kepala Gudang Jual Susu Cimory Kedaluwarsa

Kasus Penggelapan Berujung Pecat, Polisi Ini Resmi Diberhentikan

TAGGED:bnibni semarangcik melkorupsi bni semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Hiu Selatan Panaskan Mesin di Teluk Penyu
Next Article Sehari Diterjang Hujan, Banyumas Keteter 23 Bencana

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Mahasiswa Diminta Tak Cuma Jadi Komentator

Ilustrasi keracunan MBG. (wahyu/grafis)

Nah Lho! Kepala SPPG Karanganyar Muntah-muntah Cicipi Menu MBG untuk Ibu Hamil

Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Satya Wasistho. (ist)

Ojol Bakal Masuk UMKM, Mas Dewan RI Andhika Minta Pemerintah Perhatikan Jaminan Sosial Pengemudi

PERTAJAM STRATEGI - PLN Icon Plus menyiapkan strategi dengan memperkuat kemampuan tim dalam membaca pasar, memahami kebutuhan pelanggan, hingga mengubah peluang menjadi rencana bisnis.

Sambut Pasar PLTS Atap Makin Luas, PLN Icon Plus Pertajam Strategi lewat PV Academy

TAK BERJARAK - Bupati Temanggung, Agus Setyawan (Agus Gondrong) ngobrol akrab bersama warga pada Festival Lembutan Bansari ke-7 Tahun 2026 di Desa Gentingsari, Kecamatan Bansari, pada Sabtu (8/8/2026) pagi.

Cara Bupati Temanggung Jamin Kesehatan Warga: Balinkes Sediakan Bantuan Hingga Rp2,4 Juta per Orang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Sudewo Patok Tarif Calon Perangkat Desa Rp150 Juta, Anak Buahnya Mark-up Jadi Rp225 Juta

Januari 21, 2026
Hukum

Ketangkap OTT, Kekayaan Ardito Bikin Warganet Angkat Alis

Desember 11, 2025
KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)
Hukum

Demonstran Agustus Meninggal di Rutan Madaeng, KontraS: Alarm Gagalnya Negara

Desember 31, 2025
Hukum

Sindikat Joki UTBK Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

Mei 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Cik Mel: Kenapa Lebih Berat dari Pegawai BNI?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?