Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Cik Mel: Kenapa Lebih Berat dari Pegawai BNI?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Cik Mel: Kenapa Lebih Berat dari Pegawai BNI?

"Saya malah sekarang dijerat TPPU. Padahal saya masih punya piutang. Saya juga sakit-sakitan," kata Cik Mel, yang merasa diperlakukan nggak adil.

R. Izra
Last updated: Oktober 22, 2025 3:20 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Cik Mel beranjak usai bacakan pledoi di pengadilan. (bae)
Cik Mel beranjak usai bacakan pledoi di pengadilan. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Belum reda air matanya di sidang sebelumnya, kini Mujiyanti alias Cik Mel balik bersuara lebih lantang.

Ia nggak terima dituntut lebih berat dari pegawai BNI yang justru punya jabatan di bank itu.

Sebelumnya Cik Mel dituntut penjara 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta, dan uang penganti Rp6,3 miliar. Dia disebut sebagai pelaku utama.

Sementara terdakwa Dewi Kusumanita, analis BNI dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan bayar uang pengganti Rp740 juta

“Kenapa tuntutan saya lebih berat dari pegawai BNI?” katanya pelan tapi tegas di hadapan majelis hakim Tipikor Semarang, Rabu (22/10/2025).

Cik Mel masih heran kenapa dirinya dijadikan kambing hitam. Ia mengaku punya modal usaha sendiri, jadi nggak harus korupsi.

Yang bikin tambah miris, Cik Mel kini juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Padahal, kata dia, uang yang disebut hasil korupsi itu sebagian masih belum kembali ke tangannya.

“Saya malah sekarang dijerat TPPU. Padahal saya masih punya piutang. Saya juga sakit-sakitan, Yang Mulia. Saya sungguh kecewa dengan mereka yang menjerumuskan saya,” curhatnya, setengah menangis.

Cik Mel menunduk, lalu menatap hakim. “Satu-satunya harapan saya cuma Yang Mulia. Saya mohon putusan seadil-adilnya,” tutupnya dengan suara pelan.

Penasihat hukumnya pun ikut menegaskan: tuntutan jaksa dinilai nggak adil dan nggak proporsional. Dia berharap majelis menerima pembelaan.

“Memohon agar membebaskan terdakwa, atau setidaknya melepaskan dari semua tuntutan hukum, serta memulihkan hak-haknya,” kata pengacara Cik Mel dalam sidang.

Menurutnya, posisi Cik Mel cuma perantara masyarakat kecil yang ingin mengakses pinjaman. Ia bukan pegawai BNI, nggak punya kuasa kredit, apalagi kebijakan pencairan dana.

Sementara pegawai bank yang justru punya akses dan kewenangan malah dituntut lebih ringan. Ini kan janggal. Begitu sindiran sang kuasa hukum. (bae)

You Might Also Like

Bancakan Uang Korupsi Mengalir hingga Kantong Pejabat Cilacap, Ada yang Dapet Rp 11 Miliar

Dua Sekda Klaten Terseret Korupsi Plasa yang Bikin Negara Rugi Rp6 Miliar

Gak Hanya Ngerampok, Agus Diduga Sudah Rencanakan Pembunuhan Juragan Sate Boyolali

Istimewa! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Tahanan

Jerit Tangis Bella di PN Semarang, Sudah Lama Terpisah dari Bayinya: “Saya Pengen Pulang!”

TAGGED:bnibni semarangcik melkorupsi bni semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Hiu Selatan Panaskan Mesin di Teluk Penyu
Next Article Sehari Diterjang Hujan, Banyumas Keteter 23 Bencana

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Gubes UGM: Kuliah Gratis Jangan Cuma PTN

Blue Fire Papandayan Bukan Sekadar Api Biru, Ini Penjelasan Badan Geologi

Bung Sis Pimpin PA GMNI Demak, Siapkan Konsolidasi Alumni hingga Aksi Nyata

Sekda Banyumas Tegaskan Tak Ajukan Pengunduran Diri, Begini Penjelasannya

Pilkades Purbalingga Siapkan Anggaran Pengamanan Rp1,3 Miliar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Terminal Cilacap Nggak Aman, Aksi Palak Sopir Akhirnya Dibongkar

Maret 25, 2026
Hukum

Niat Tebang Kayu Tengah Malam, Pulang Tinggal Nama

April 16, 2026
Hukum

Warga Binaan Lapas Purwodadi Turun ke Lahan Bareng Kementan

September 9, 2026
KUTUK INTOLERANSI BERAGAMA - Pegiat lintas iman dan lintas agama berkumpul di Masjid Nusrat Jahan, Jalan Erlangga Barat, Pleburan, Kota Semarang, Senin (15/6/2026), menyatakan mengutuk keras kasus intoleransi beragama di Jateng. Dua kasus intoleransi beragama di Jateng terjadi beruntun dengan pola lama yang serupa. (dul)
Hukum

LBH Semarang Sorot Intoleransi di Jateng: Negara Harus Tegas Lindungi Hak Warga

Juni 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Cik Mel: Kenapa Lebih Berat dari Pegawai BNI?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?