Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Cik Mel: Kenapa Lebih Berat dari Pegawai BNI?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Cik Mel: Kenapa Lebih Berat dari Pegawai BNI?

"Saya malah sekarang dijerat TPPU. Padahal saya masih punya piutang. Saya juga sakit-sakitan," kata Cik Mel, yang merasa diperlakukan nggak adil.

R. Izra
Last updated: Oktober 22, 2025 3:20 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Cik Mel beranjak usai bacakan pledoi di pengadilan. (bae)
Cik Mel beranjak usai bacakan pledoi di pengadilan. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Belum reda air matanya di sidang sebelumnya, kini Mujiyanti alias Cik Mel balik bersuara lebih lantang.

Ia nggak terima dituntut lebih berat dari pegawai BNI yang justru punya jabatan di bank itu.

Sebelumnya Cik Mel dituntut penjara 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta, dan uang penganti Rp6,3 miliar. Dia disebut sebagai pelaku utama.

Sementara terdakwa Dewi Kusumanita, analis BNI dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan bayar uang pengganti Rp740 juta

“Kenapa tuntutan saya lebih berat dari pegawai BNI?” katanya pelan tapi tegas di hadapan majelis hakim Tipikor Semarang, Rabu (22/10/2025).

Cik Mel masih heran kenapa dirinya dijadikan kambing hitam. Ia mengaku punya modal usaha sendiri, jadi nggak harus korupsi.

Yang bikin tambah miris, Cik Mel kini juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Padahal, kata dia, uang yang disebut hasil korupsi itu sebagian masih belum kembali ke tangannya.

“Saya malah sekarang dijerat TPPU. Padahal saya masih punya piutang. Saya juga sakit-sakitan, Yang Mulia. Saya sungguh kecewa dengan mereka yang menjerumuskan saya,” curhatnya, setengah menangis.

Cik Mel menunduk, lalu menatap hakim. “Satu-satunya harapan saya cuma Yang Mulia. Saya mohon putusan seadil-adilnya,” tutupnya dengan suara pelan.

Penasihat hukumnya pun ikut menegaskan: tuntutan jaksa dinilai nggak adil dan nggak proporsional. Dia berharap majelis menerima pembelaan.

“Memohon agar membebaskan terdakwa, atau setidaknya melepaskan dari semua tuntutan hukum, serta memulihkan hak-haknya,” kata pengacara Cik Mel dalam sidang.

Menurutnya, posisi Cik Mel cuma perantara masyarakat kecil yang ingin mengakses pinjaman. Ia bukan pegawai BNI, nggak punya kuasa kredit, apalagi kebijakan pencairan dana.

Sementara pegawai bank yang justru punya akses dan kewenangan malah dituntut lebih ringan. Ini kan janggal. Begitu sindiran sang kuasa hukum. (bae)

You Might Also Like

Jaksa Nggak Mau Bebaskan Terdakwa Korupsi Kakao UGM

Divonis Bersalah Tapi Tak Perlu Masuk Penjara Lagi, Kok Bisa?

IDI Jateng Pasang Badan, Gak Terima Dokter RSI Sultan Agung Jadi Korban Kekerasan Keluarga Pasien ‘Sultan’

Ribuan Anak Muda Diamankan di Aksi Ricuh Jateng, Polda: Mayoritas Pelajar

RUU KUHAP Baru: Penegakan Hukum Lebih Manusiawi, Hak Tersangka dan Korban Diperkuat!

TAGGED:bnibni semarangcik melkorupsi bni semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Hiu Selatan Panaskan Mesin di Teluk Penyu
Next Article Sehari Diterjang Hujan, Banyumas Keteter 23 Bencana

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Terjepit di Antara Narasi yang Saling Berbenturan

LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan)

Fakta Latsarmil KDMP: 5 Peserta Meninggal, 32 Hamil, 1 Bumil Melahirkan saat Pendidikan

Agustina Dorong Sport Tourism Jadi Mesin Ekonomi Daerah

Bukan Sekadar Makam Tua, Kiai Jungke Diyakini Bisa Hidupkan Perekonomian Kampung

Waduk Wadaslintang Viral! Konten Peserta Festival STEKOM Tembus 500 Ribu Views

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kronologi Duit SPPG di Bandung Rp 1 Miliar Raib, MBG Baru Jalan 10 Hari

November 5, 2025
Mbak Ita duduk bareng Alwin saat menunggu sidang PK bersama penasihat hukumnya, Kamis (23/4/2026). (bae)
Hukum

Mbak Ita-Alwin Kembali Melawan! Babak Baru Kasus Eks-Wali Kota Semarang, Ajukan PK

April 23, 2026
Hukum

Guru SLB Yogya Diparkir, Kasusnya Kini Bergulir Serius

Februari 20, 2026
Kolase foto toko emas yang terbakar dan pelaku yang telah ditangkap.
Hukum

Detik-detik Emak 40 Tahun Bakar Toko Emas di Makassar, Demi Gasak Perhiasan Rp2 Miliar!

Februari 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Cik Mel: Kenapa Lebih Berat dari Pegawai BNI?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?