Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Penipu Ulung Ditangkap di Solo, Pelarian Hengky Setia Budi Berakhir di Lapas Kedungpane
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Penipu Ulung Ditangkap di Solo, Pelarian Hengky Setia Budi Berakhir di Lapas Kedungpane

R. Izra
Last updated: Februari 5, 2026 12:25 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Terpidana kasus penipuan, Hengky Setia Budi, digelandang ke kantor kejaksaan usia ditangkap, Rabu (4/2/2026) malam. (ist)
Terpidana kasus penipuan, Hengky Setia Budi, digelandang ke kantor kejaksaan usia ditangkap, Rabu (4/2/2026) malam. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Pelarian Hengky Setia Budi akhirnya selesai. Terpidana kasus penipuan itu ditangkap tim tangkap buron kejaksaan di sekitar rumahnya di Solo, Rabu (4/2/2026) sore.

Hengky yang sudah lama masuk daftar pencarian orang tak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Usai diamankan, Hengky lebih dulu dibawa ke Kejari Surakarta untuk diperiksa.

Bacaaja: Kuliah di Tengah Masa Pidana,12 WBP Lapas Purwokerto Wisuda Teologi
Bacaaja: Sindikat Penipu Gudang Bodong di Semarang Check-in di Hotel Prodeo

Malam harinya, sekitar pukul 22.30 WIB, ia tiba di Kejari Kota Semarang. Hengky tampak menunduk saat turun dari mobil, mengenakan kaos putih dan masker.

Setelah pemeriksaan singkat, Hengky langsung dieksekusi ke Lapas Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Kejari Kota Semarang.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Terpidana dibawa untuk ditindaklanjuti dieksekusi Jaksa Eksekutor di Lapas Kedungpane,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/PID/2015 tertanggal 19 Mei 2015.

Hengky dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan kerugian mencapai Rp 566 juta.

“Terpidana dihukum satu tahun penjara. Sejak masa penuntutan belum pernah ditahan, baru setelah ada putusan Mahkamah Agung itu kami eksekusi,” jelas Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto.

Kasus ini bermula pada 2012. Saat itu, Hengky memesan kertas dan membayarnya menggunakan giro. Namun saat jatuh tempo, giro tersebut kosong dan tak bisa dicairkan.

“Giro itu tidak bisa dicairkan. Jadi penipuan jual beli, begitu. Untuk lokus dan tempusnya ada di Semarang,” pungkas Sarwanto. (bae)

You Might Also Like

Kasus Kekerasan Seksual Kembali Guncang Dunia Kampus, Kali Ini di UIN Saizu Purwokerto

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

Kasus Penggelapan Berujung Pecat, Polisi Ini Resmi Diberhentikan

Brigadir Ade Pembunuh Bayi Kandung Dituntut 14 Tahun

Seusai OTT Sudewo, Kades di Pati Bergegas Kembalikan Mahar Seleksi Perangkat Desa

TAGGED:buronanhengky setia budipenipu ulungpenipuanSoloterpidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Undip Mulai Cari Wali Amanat Baru
Next Article Bermula dari cekcok, anak di Pati tega bakar rumah orang tua. Tega! Anak Bakar Rumah Orang Tua di Pati, Cuma Gara-gara Hal Ini

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BANTAL KUCING - Dina memegang bantal bergambar kucing buatan tangannya sendiri, Minggu (27/9/2026). Sebagian keuntungan dari jualan bantal kucing itu digunakan untuk memberi makan kucing jalanan. (dul)

Kisah Dina Rawat Kucing-kucing Terlantar, Andalkan Cuan dari Jualan Bantal Bergambar Meong

Gubes UGM: Kuliah Gratis Jangan Cuma PTN

Blue Fire Papandayan Bukan Sekadar Api Biru, Ini Penjelasan Badan Geologi

Bung Sis Pimpin PA GMNI Demak, Siapkan Konsolidasi Alumni hingga Aksi Nyata

Sekda Banyumas Tegaskan Tak Ajukan Pengunduran Diri, Begini Penjelasannya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Gelapkan Kredit, Pegawai BNI Semarang Dituntut 5,5 Tahun Bui

Oktober 13, 2025
Saksi-saksi sidang korupsi BUMD Cilacap diambil sumpah.
Hukum

Barisan Tentara di Kursi Sidang Korupsi BUMD Cilacap

Oktober 22, 2025
Silfester Matuina (kiri) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hukum

Edan! Kejagung Sampai Sekarang Gak Mampu Eksekusi Silfester Matutina

Desember 31, 2025
Mantan Bupati Karanganyar yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Juliyatmono.
Hukum

Anggota DPR RI dari Golkar Eks Bupati Karanganyar Disebut Nikmati Duit Proyek Masjid Agung

Februari 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Penipu Ulung Ditangkap di Solo, Pelarian Hengky Setia Budi Berakhir di Lapas Kedungpane
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?