BACAAJA, SEMARANG – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Pati membuat perputaran uang yang diduga menjadi mahar seleksi perangkat desa mendadak berhenti.
Sejumlah kepala desa yang sebelumnya sudah mengumpulkan uang dari calon perangkat desa atau menyiapkan dana pribadi, buru-buru menarik kembali setoran tersebut.
Salah satu yang terungkap di persidangan adalah tindakan Kepala Desa Slungkep, Agus Susanto yang buru-buru mengembalikan uang yang sebelumnya dikumpulkan dari kepala desa yang berencana mengisi jabatan perangkat desa di wilayahnya.
Bacaaja: Sudewo Patok Tarif Calon Perangkat Desa Rp150 Juta, Anak Buahnya Mark-up Jadi Rp225 Juta
Bacaaja: Sidang Sudewa Kupas Keterlibatan Anggota hingga Pimpinan DPRD Pati dalam Pengisian Perangkat Desa
Fakta itu diungkap Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto, saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026).
Agus menjelaskan, awalnya diberitahu tarif untuk pengisian perangkat desa, yakni Rp175 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp125 juta bagi jabatan kepala seksi maupun kepala urusan.
Karena di desanya ada jabatan yang kosong, ia berinisiatif menyiapkan Rp175 juta agar proses pengisian bisa berjalan. Uang itu kemudian diserahkan kepada Kepala Desa Slungkep, Agus Susanto.
Namun rencana tersebut buyar setelah KPK melakukan OTT di Pati. Sekitar dua hingga tiga hari kemudian, Agus Susanto datang mengembalikan seluruh uang yang sebelumnya diterima.
“Yang mengembalikan Pak Agus Susanto. Dikasihkan langsung ke rumah. Dikembalikan penuh,” kata Agus di hadapan majelis hakim.
Jaksa KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Agus yang menyebut para kepala desa sebenarnya keberatan dengan adanya tarif pengisian perangkat desa yang disebut ditentukan oleh “tim delapan”.
Kesaksian serupa datang dari Kepala Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo, Joko Waluyo. Ia sempat mencari calon perangkat desa setelah mendapat informasi dari Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono, mengenai tarif pengisian jabatan.
Awalnya tarif disebut Rp80 juta untuk jabatan yang memiliki tanah bengkok dan Rp60 juta bagi jabatan tanpa bengkok. Belakangan nominal itu berubah. Jabatan kasi dan kaur dipatok Rp125 juta, sedangkan jabatan tanpa bengkok Rp80 juta.
Joko kemudian mendapat dua calon perangkat desa. Meski keduanya tidak sanggung dengan tarif yang dipatok, Joko bersedia membantu menambal kekurangannya.
Calon pendaftar, Anang, menyerahkan Rp100 juta sehingga kekurangan Rp25 juta ia talangi sendiri. Sementara satunya, Agus, baru mampu menyerahkan Rp50 juta sehingga Joko menutup kekurangan Rp75 juta.
Meski uang sudah terkumpul, Joko mengaku tidak pernah menyerahkannya kepada siapa pun karena belum ada kepastian proses pengisian perangkat desa akan berjalan.
Setelah KPK melakukan OTT, seluruh uang itu dikembalikan kepada kedua calon perangkat desa karena rencana pengisian perangkat desa dipastikan batal. (bae)

