Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Brigadir Ade Pembunuh Bayi Kandung Dituntut 14 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Brigadir Ade Pembunuh Bayi Kandung Dituntut 14 Tahun

Kasus tragis yang menyeret anggota Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan, akhirnya memasuki babak akhir. Jaksa menuntut 14 tahun penjara bagi sang polisi yang terbukti menghilangkan nyawa bayinya sendiri.

T. Budianto
Last updated: November 4, 2025 4:47 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG TUNTUTAN: Brigadir Ade mengikuti sidang tuntutan, Selasa (4/11). (Foto: bae)
SHARE

Brigadir Ade Pembunuh Bayi Kandung Dituntut 14 Tahun

 

BACAAJA, SEMARANG- Jaksa menuntut Brigadir Ade Kurniawan dengan hukuman 14 tahun penjara. Polisi asal Polda Jateng itu terbukti membunuh bayi kandungnya sendiri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Natalia Kristin, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (3/11).

Jaksa juga meminta Ade membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan empat bulan kurungan. Selain itu, Ade wajib membayar restitusi Rp74,7 juta untuk keluarga korban.

Natalia menyebut tindakan Ade kejam dan tidak berperikemanusiaan. Ia menilai, terdakwa telah bertindak kejam, menghilangkan nyawa darah dagingnya sendiri, dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Jaksa bilang, tidak ada alasan pemaaf bagi Ade. Hal yang meringankan hanya karena sikapnya sopan di persidangan.

Di Luar Nikah

Sebelumnya, Brigadir Ade didakwa membunuh bayi hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya, Dina Julia Pratami. Mereka tinggal di kontrakan daerah Palebon, Pedurungan, Semarang. Meski belum menikah, keduanya hidup seperti pasangan suami istri.

Setelah Dina hamil, kerap terjadi pertengkaran. Dina sering marah dan memaki karena tak kunjung dinikahi. Jaksa menyebut Ade kerap dimaki dengan kata-kata kasar seperti “polisi bajingan” dan “polisi anjing”.

Emosi itulah yang akhirnya meledak. Pada awal Maret 2025, Ade menekan kepala bayinya dengan tangan. Bayi menangis keras dan kesakitan. Tak berhenti di situ. Beberapa jam kemudian, ia kembali melakukan kekerasan di mobil yang terparkir di depan Pasar Peterongan. Saat Dina belanja, Ade menekan jidat bayinya dengan keras.

Bayi itu kemudian tersedak dan sesak napas. Kondisinya memburuk hingga tak sadarkan diri. Ia meninggal keesokan harinya, Senin (3/3). Sidang vonis untuk Brigadir Ade dijadwalkan berlangsung beberapa pekan mendatang. Pengadilan Negeri Semarang akan menentukan nasib akhir polisi tersebut. (bae)

You Might Also Like

Kades Ungkap Detik-detik Perampokan Rumah Juragan Sate di Boyolali, Satu Anak Tewas

ASN Pemprov Jateng Tersangka Korupsi Gak Jadi Diadili, Meninggal saat Jadi Tahanan Kota

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Online, Kampus Undip Bergerak

Jahitan Kasus Sritex Mulai Terurai, Tiga Tersangka Siap Dipermak Tipikor

Bongkar Dugaan Korupsi Pelabuhan, Eks-Bos HRD JICT Tewas Dibunuh

TAGGED:brigadir adepolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Selebrasi Mierza Firjatullah dalam laga Timnas Indonesia U-17 vs Tajikistan di Piala Kemerdekaan 2025, Selasa (1282025). PSSI Full Pemain Lokal! Malam Ini Timnas Garuda vs Zambia di Piala Dunia U-17
Next Article Porprov 2026 Siap Digelar, Tapi Masih Bingung Siapa Bayar Apa

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Baru Duduk di Kursi Bupati Muara Enim, Edison Malah Kena OTT

Juni 8, 2026
Hukum

Suami di Kebumen Ngamuk: Istri dan Mertua Tewas Dianiaya

Mei 13, 2026
Hukum

Aksi Begal Payudara Dikejar Korban, Video Jalanan Pati Viral

Maret 6, 2026
Hukum

Drama Kurir Narkoba di Demak Dibongkar

Mei 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Brigadir Ade Pembunuh Bayi Kandung Dituntut 14 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?