Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Brigadir Ade Pembunuh Bayi Kandung Dituntut 14 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Brigadir Ade Pembunuh Bayi Kandung Dituntut 14 Tahun

Kasus tragis yang menyeret anggota Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan, akhirnya memasuki babak akhir. Jaksa menuntut 14 tahun penjara bagi sang polisi yang terbukti menghilangkan nyawa bayinya sendiri.

T. Budianto
Last updated: November 4, 2025 4:47 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG TUNTUTAN: Brigadir Ade mengikuti sidang tuntutan, Selasa (4/11). (Foto: bae)
SHARE

Brigadir Ade Pembunuh Bayi Kandung Dituntut 14 Tahun

 

BACAAJA, SEMARANG- Jaksa menuntut Brigadir Ade Kurniawan dengan hukuman 14 tahun penjara. Polisi asal Polda Jateng itu terbukti membunuh bayi kandungnya sendiri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Natalia Kristin, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (3/11).

Jaksa juga meminta Ade membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan empat bulan kurungan. Selain itu, Ade wajib membayar restitusi Rp74,7 juta untuk keluarga korban.

Natalia menyebut tindakan Ade kejam dan tidak berperikemanusiaan. Ia menilai, terdakwa telah bertindak kejam, menghilangkan nyawa darah dagingnya sendiri, dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Jaksa bilang, tidak ada alasan pemaaf bagi Ade. Hal yang meringankan hanya karena sikapnya sopan di persidangan.

Di Luar Nikah

Sebelumnya, Brigadir Ade didakwa membunuh bayi hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya, Dina Julia Pratami. Mereka tinggal di kontrakan daerah Palebon, Pedurungan, Semarang. Meski belum menikah, keduanya hidup seperti pasangan suami istri.

Setelah Dina hamil, kerap terjadi pertengkaran. Dina sering marah dan memaki karena tak kunjung dinikahi. Jaksa menyebut Ade kerap dimaki dengan kata-kata kasar seperti “polisi bajingan” dan “polisi anjing”.

Emosi itulah yang akhirnya meledak. Pada awal Maret 2025, Ade menekan kepala bayinya dengan tangan. Bayi menangis keras dan kesakitan. Tak berhenti di situ. Beberapa jam kemudian, ia kembali melakukan kekerasan di mobil yang terparkir di depan Pasar Peterongan. Saat Dina belanja, Ade menekan jidat bayinya dengan keras.

Bayi itu kemudian tersedak dan sesak napas. Kondisinya memburuk hingga tak sadarkan diri. Ia meninggal keesokan harinya, Senin (3/3). Sidang vonis untuk Brigadir Ade dijadwalkan berlangsung beberapa pekan mendatang. Pengadilan Negeri Semarang akan menentukan nasib akhir polisi tersebut. (bae)

You Might Also Like

Dewan Pers Dukung Uji Materi UU Pers: Biar Wartawan Gak Lagi Was-Was Saat Liputan

Tol Kalikangkung Mulai “Diserbu”: 33 Ribu Mobil dari Jakarta Antre Masuk Semarang

Gudang Sepi di Mijen Semarang Ternyata Pabrik Narkoba! Kapasitas Produksi 1 Ton Ekstasi

Bullying Grobogan, Polisi Resmi Tetapkan 2 Siswa SMP Jadi Tersangka

Drama Kurir Narkoba di Demak Dibongkar

TAGGED:brigadir adepolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Selebrasi Mierza Firjatullah dalam laga Timnas Indonesia U-17 vs Tajikistan di Piala Kemerdekaan 2025, Selasa (1282025). PSSI Full Pemain Lokal! Malam Ini Timnas Garuda vs Zambia di Piala Dunia U-17
Next Article Porprov 2026 Siap Digelar, Tapi Masih Bingung Siapa Bayar Apa

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG TPPU--Dua terdakwa TPPU BUMD Cilacap diambil sumpah saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (1/6/2026). (ist)

Nama Wamentan Sudaryono Ikut Disebut di Sidang TPPU BUMD Cilacap

EMPING MELINJO - Mahasiswa melihat proses pembuatan emping melinjo di dapur sederhana milik warga Mojoagung, Kendal.

Emping Melinjo Penopang Hidup Warga Mojoagung, Siap Tembus Pasar Lebih Luas

Didampingi Mahasiswa SCU, UMKM di Semarang Kewalahan Terima Order

Cordova Edupartment Lanjut Dampingi PSIS Arungi Musim 2026/27

TBRS Hidup Lagi! Sepekan Bulan Bung Karno Disulap Jadi Panggung Seni, Literasi, dan Aksi Sosial

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Polisi menggiring tersangka pengeroyokan pesilat Pagar Nusa.
Hukum

7 Tersangka Sudah Dikandangin, Polisi Buru Pelaku Lain Pengeroyokan Pesilat Pagar Nusa

Januari 3, 2026
Hukum

Bos Bank Dibebaskan di Kasus Sritex, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

Mei 8, 2026
Aipda Robig (berprci), polisi penembak siswa, menyalami ayah korban penembakan, dalam sidang di PN Semarang, Selasa (6/5/2025).
Hukum

Akhirnya Polda Jateng Akui Robig Positif Narkoba: Dicek saat Kondisinya Labil

April 24, 2026
Chiko Radityatama Agung Putra menunduk saat dengar putusan kasus pidananya di PN Semarang, Kamis (5/3/2026). (bae)
Hukum

Chiko Pembuat Konten Cabul ‘Skandal Smanse’ Dihukum 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Maret 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Brigadir Ade Pembunuh Bayi Kandung Dituntut 14 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?