BACAAJA, SEMARANG – Kematian Sutrimo, penjaga rumah eks-Jampidsus Febrie Adriansyah, masih menyimpan misteri yang belum menampakkan tanda-tanda akan terpecahkan.
Polisi menyebut, ekshumasi atau penggalian kembali makam Sutrimo untuk membedah jasad korban menjadi kunci menemukan titik terang.
Jelang rencana ekshumasi, makam Sutrimo di Kabupaten Banyumas kini dijaga ketat polisi.
Bacaaja: Kepala Rumah Tangga Eks-Jampidsus Febrie Tewas Misterius, Sengaja Dihabisi?
Bacaaja: Kasus Kematian Sutrimo Penjaga Rumah Febrie Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Keluarga Curigai Hal Ini
Sampai sekarang belum ada kepastian kapan ekshumasi dilakukan. Polda Jateng masih menunggu koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Nantinya, Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut karena lokasi kematian Sutrimo berada di wilayah hukumnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, ekshumasi bisa menjadi salah satu langkah untuk memastikan penyebab kematian.
“Untuk sementara ini karena ini adalah bukti penting untuk bisa mengetahui kejelasan dari peristiwa tersebut, maka Polresta Banyumas akan intensif untuk menjaga makam,” ujar Yuliyanto, Senin (10/8/2026).
Ekshumasi nantinya tidak dilakukan sembarangan. Polisi akan melibatkan tenaga ahli. Termasuk dokter yang memang memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan jenazah.
Hasil pemeriksaan kemudian akan diuji di laboratorium yang kompeten.
“Para dokter yang memang sudah terbiasa dan mempunyai kompetensi untuk melaksanakan ekshumasi. Hasil dari ekshumasi nanti akan diuji kembali di laboratorium yang kompeten,” jelas Yuliyanto.
Polda Jateng dan Polresta Banyumas juga siap membantu proses tersebut jika diminta Polda Metro Jaya.
Keluarga Bisa Dapat Perlindungan
Polisi juga membuka kemungkinan perlindungan bagi keluarga maupun saksi yang merasa mendapat ancaman.
Menurut Yuliyanto, pihak yang merasa terancam bisa mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan bisa dilakukan oleh pihak yang bersangkutan maupun melalui penyidik.
“Kalau merasa dalam kondisi terancam jiwanya akibat tekanan atau mungkin ancaman, bisa saja mengajukan ke LPSK,” katanya.
Keluarga Sutrimo sebelumnya mempertanyakan kematian almarhum. Mereka ingin mendapat penjelasan atas berbagai informasi yang muncul setelah Sutrimo meninggal. (dul)

