Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jaksa Tak Terima Gus Yazid Dihukum Ringan Setahun Bui, Nyatakan Banding
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Jaksa Tak Terima Gus Yazid Dihukum Ringan Setahun Bui, Nyatakan Banding

R. Izra
Last updated: September 17, 2026 10:26 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
KASUS TPPU--Tim jaksa penuntut umum (sisi kiri) mengikuti sidang kasus TPPU dengan terdakwa Gus Yazid (kemeja hijau), di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)
KASUS TPPU--Tim jaksa penuntut umum (sisi kiri) mengikuti sidang kasus TPPU dengan terdakwa Gus Yazid (kemeja hijau), di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Jaksa tak menerima vonis satu tahun penjara terhadap KH Ahmad Yazid alias Gus Yazid dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejaksaan pun mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, membenarkan langkah tersebut.

“Jaksa sudah menyatakan ajukan banding,” kata Arfan, Kamis (17/9/2026).

Bacaaja: Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap
Bacaaja: Alirkan Uang Haram Korupsi BUMD Cilacap ke Jenderal TNI, Andhi Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara

Namun, Arfan belum membeberkan secara rinci alasan jaksa mengajukan banding. Menurut dia, keberatan jaksa akan dituangkan dalam memori banding yang saat ini masih disusun.

“Untuk penyusunan memori banding masih dalam proses,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Gus Yazid pada Rabu (9/9/2026).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Gus Yazid dihukum enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Gus Yazid merupakan terdakwa perkara TPPU yang berkaitan dengan kasus korupsi jual beli lahan HGU Carui Cilacap antara PT Rumpun Sari Antan dan PT Cilacap Segara Artha.

Dalam perkara tersebut, Gus Yazid dinilai turut membantu menyamarkan uang hasil tindak pidana yang diterima mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono dari Andhi Nur Huda, eks Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan yang juga terpidana kasus tersebut. (bae)

You Might Also Like

Fakta Demo ‘Menuju Indonesia Bangkrut’, Bus Diadang Aparat TNI-Polri hingga soal CCTV

Viral Foto Bobby Nasution Emosi, Tampar Pegawai BUMD

Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos

Sindikat Joki UTBK Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

Masih Ada 22 Ribu Tiket Kereta Api! Arus Balik Semarang–Jakarta Belum Penuh

TAGGED:bandingdihukum ringangus yazidheadlinejaksa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Siswa SLB Blitar Pingsan, Diduga Tahan Sakit Keracunan MBG

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KASUS TPPU--Tim jaksa penuntut umum (sisi kiri) mengikuti sidang kasus TPPU dengan terdakwa Gus Yazid (kemeja hijau), di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Jaksa Tak Terima Gus Yazid Dihukum Ringan Setahun Bui, Nyatakan Banding

Siswa SLB Blitar Pingsan, Diduga Tahan Sakit Keracunan MBG

Influenza A Naik, Begini Bedanya dengan Covid-19

Ilustrasi judi online (judol).

Bansos Dicoret Gegara Judol, Dinsos DIY Buka Sanggahan

Glucowrap, Sandal Pintar Mahasiswa UGM Pantau Kaki Diabetesi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027

Februari 8, 2026
Sepak Bola

PSIS Tambah Bek, Alarm Belanja Belum Dimatikan

Desember 22, 2025
Terdakwa Aipda Robig Zaenudin (baju putih) mengikuti sidang pledoi di PN Semarang, Selasa (15/7/2025). (bae)
Unik

Dalih Aipda Robig: Gamma Tewas Bukan karena Saya Tembak, tapi . . .

Juli 15, 2025
Pengamat politik dari Universitas Diponegoro, Nur Hidayat Sardini. (bae)
Info

Banyak Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pengamat Undip Sorot Lemahnya Pengawasan Internal

Juli 31, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jaksa Tak Terima Gus Yazid Dihukum Ringan Setahun Bui, Nyatakan Banding
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?