BACAAJA, SEMARANG – Jaksa tak menerima vonis satu tahun penjara terhadap KH Ahmad Yazid alias Gus Yazid dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejaksaan pun mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, membenarkan langkah tersebut.
“Jaksa sudah menyatakan ajukan banding,” kata Arfan, Kamis (17/9/2026).
Bacaaja: Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap
Bacaaja: Alirkan Uang Haram Korupsi BUMD Cilacap ke Jenderal TNI, Andhi Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara
Namun, Arfan belum membeberkan secara rinci alasan jaksa mengajukan banding. Menurut dia, keberatan jaksa akan dituangkan dalam memori banding yang saat ini masih disusun.
“Untuk penyusunan memori banding masih dalam proses,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Gus Yazid pada Rabu (9/9/2026).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Gus Yazid dihukum enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Gus Yazid merupakan terdakwa perkara TPPU yang berkaitan dengan kasus korupsi jual beli lahan HGU Carui Cilacap antara PT Rumpun Sari Antan dan PT Cilacap Segara Artha.
Dalam perkara tersebut, Gus Yazid dinilai turut membantu menyamarkan uang hasil tindak pidana yang diterima mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono dari Andhi Nur Huda, eks Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan yang juga terpidana kasus tersebut. (bae)

