Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos

Mantan Menteri BUMN yang juga dijuluki si 'Raja Media' Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan, pemalsuan surat, dan TPPU oleh Polda Jatim.

R. Izra
Last updated: Juli 9, 2025 11:06 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Mantan Menteri BUMN yang juga dijuluki si 'Raja Media' Dahlan Iskan.
Mantan Menteri BUMN yang juga dijuluki si 'Raja Media' Dahlan Iskan.
SHARE

NARAKITA, SURABAYA – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga dijuluki sebagai ‘Raja Media’ Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan, pemalsuan surat, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Penetapan tersangka Dahlan Iskan atas laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024.

Pelapor kasus tersebut bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap yang mewakili manajemen Jawa Pos -grup media yang pernah dibesarkan Dahlan Iskan.

Penetapan tersangka Dahlan Iskan itu diketahui dalam surat yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” tulis surat penetapan tersangka itu, Senin (7/7/2025).

Diketahui sebelum menjadi menteri, Dahlan Iskan pernah menjabat sebagai direktur utama di Jawa Pos.

Dahlan Iskan diduga terlibat pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.

Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara. (*)

You Might Also Like

Tahlilan Berujung Panik Warga Mendadak Lemas Puluhan Dilarikan RS

Belajar Bahasa Korea Bareng Oppa, Siswa Semarang Auto Semangat. Ada Beasiswanya?

Siswa SD di Ngada Bundir, Ganjar: Ini Bukan Tragedi Personal, tapi Jeritan Sunyi Generasi

Makan Sehat Masih Jadi Barang Mewah

Mahasiswa Unnes Diduga Lakukan Pelecehan Seksual: Digerudug Massa, Kampus Buka Suara

TAGGED:dahlan iskandahlan iskan jawa pos tersangkadahlan iskan tersangkadahlan iskan tersangka penggelapan jawa polsdahlan iskan tersangka tppuheadlineheadline4jawa postersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, 30 Juli 2025. Foto: dok/ist Begini Nasib Honorer (Non-ASN) Yang Tidak Lolos PPPK dan CASN
Next Article Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Yusril Ungkap Prabowo Perintah Gibran Berkantor di Papua, Juru Bicara OPM Langsung Merespons

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Industri Kreatif Bisa Jadi “Mesin Kerja” Anak Muda

DARI PERENCANAAN KE AKSI - PLN Icon Plus menyiapkan strategi dengan memperkuat kemampuan tim dalam membaca pasar, memahami kebutuhan pelanggan, hingga mengubah peluang menjadi rencana bisnis.

Dari Insight ke Aksi, PLN Icon Plus Dorong Pertumbuhan Bisnis PV Rooftop lewat PV Academy

Puan Ajak Parlemen Remaja Kenal Politik dari Dekat, Bukan Cuma dari Medsos

Mahasiswa Diminta Tak Cuma Jadi Komentator

Ilustrasi keracunan MBG. (wahyu/grafis)

Nah Lho! Kepala SPPG Karanganyar Muntah-muntah Cicipi Menu MBG untuk Ibu Hamil

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

Taj Yasin: Riset Kampus Jadi Bahan Bikin Kebijakan

Juni 17, 2026
Ilustrasi eksplorasi panas bumi.
Info

Perusahaan Terafiliasi Israel Diberi Izin Pemerintah Garap Proyek Panas Bumi di Indonesia

Februari 17, 2026
Tokoh agama pengasuh Ponpes Ar-Rahman Basyaiban Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid, saat diperiksa Kejati Jateng terkait dugaan TPPU kasus korupsi Rp237 miliar BUMD Cilacap. Foto: Bae
Hukum

Korupsi Rp237 Miliar PT CSA Cilacap: Gus Yazid Mengaku Hanya Dititipi

Agustus 18, 2025
Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Unik

Segera Putuskan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Prabowo Diingatkan soal Luka Lama Separatisme

Juni 16, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?