Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gak Terima Dituding Korupsi, Bekas Bos Sritex Salahkan Pandemi Covid-19 saat Sidang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gak Terima Dituding Korupsi, Bekas Bos Sritex Salahkan Pandemi Covid-19 saat Sidang

R. Izra
Last updated: Januari 5, 2026 2:08 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Bos Sritex, Iwan Setiawan bacain eksepsi kasus korupsinya di pengadilan, Senin (5/1/2026). (bae)
Bos Sritex, Iwan Setiawan bacain eksepsi kasus korupsinya di pengadilan, Senin (5/1/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Mantan bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto singgung Covid-19 saat bacakan pembelaan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dia bilang, Sritex udah berusaha mencicil dan melunasi utang-utang di Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng. Tapi upayanya tersendat, salah satunya karena dihantam Covid-19.

Di depan majelis hakim, Iwan menjelaskan Covid-19 bikin produksi dan pemasaran kacau. Bisnis terganggu dari hulu sampai hilir.

Bacaaja: Kejam! Sritex Belum Juga Cairkan Pesangon 11.025 Buruh
Bacaaja: Uang Tunai Rp 2 Miliar dalam Plastik Mickey Mouse Disita dari Rumah Bos Sritex

“Sangat berpengaruh terhadap produksi dan pemasaran PT Sritex,” kata Iwan saat sidang, Senin (5/1/2026).

Ia menyebut saat itu bahan baku sulit masuk karena kebijakan lockdown. Pengiriman barang pun molor sampai lima bulan, dan pembayaran otomatis ikut tersendat.

“Sritex tidak dapat melakukan pembayaran dikarenakan terdampak pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Iwan juga menyinggung dakwaan jaksa yang menurutnya terlalu dini. Dia menilai perkara ini dipaksakan naik sidang meski belum ada audit resmi.

“Karena terkait perkara yang didakwakan belum terdapat nilai kerugian negara yang nyata dan pasti,” ujarnya.

Nada serupa disampaikan kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea. Dia mengaku keberatan karena audit BPK soal kerugian negara belum pernah diterima pihaknya.

“Bagaimana kita bisa membela diri kalau misalnya kerugian negara itu tidak dikasih ke kita,” kata Hotman.

Meski dibantah, jaksa tetap menjerat para terdakwa dengan pasal-pasal korupsi. Dakwaan mengacu pada UU Tipikor. (bae)

You Might Also Like

Agustina Janjikan Rp40 Juta untuk Bangun Ulang Rumah Korban Kebakaran Tewaskan 5 Orang

Timur Tengah Lagi Panas, DPR: Haji 2026 Aman Nggak Nih?

Wiwitan di Lereng Sumbing: saat Doa dan Benih Tembakau Bertemu di Awal Musim Tanam

Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding

Dari Gang Baru Pecinan ke Desa Wisata, Mimpi Besar Kranggan yang Beranjak Jadi Nyata

TAGGED:bos sritexheadlineiwan setiawan lukmintokorupsipengadilan tipikor semarangsidang korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi anak-anak terserang super flu. 62 Kasus Super Flu di Indonesia Dimodinasi Anak-anak, IDAI Ingatkan Hal Ini
Next Article Ilustrasi kritik yang disampaikan melalui medsos. (grafis/wahyu) KUHP Baru vs Gen Z Digital: Kritik di Medsos Bisa Antar Kamu ke Penjara?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)

Korban Berjatuhan, Diklatsarmil Calon Manajer KDMP Jalan Terus? Kini 5 Peserta Meninggal Dunia

TAK TERDAFTAR BPJS--Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan menjelaskan data kepesertaan BPJS dalam rapat koordinasi di Semarang, Kamis (25/6/2026). (bae)

Wah! Ada 458 Ribuan Pekerja Semarang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan)

Setelah Kemhan Nyatakan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer KDMP, Korban Meninggal Bertambah

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

53 Pohon Tumbang dalam Sehari, Semarang Lagi Nggak Baik-Baik Aja

Februari 20, 2026
Wali Kota Solo Respati Ardi mendampingi Wamenpora RI, Taufik Hidayat, menyambut kepulangan atlet di Bandara Adi Soemarmo, Selasa (27/1/2026) malam.
Olahraga

Atlet NPC Solo Panen 15 Medali di ASEAN Para Games Tailan, Respati Siapkan Fasilitas Khusus

Januari 28, 2026
Ilustrasi warga korban bencana tidur berdesakan di tenda pengungsian.
Info

Bayi di Aceh Makan Mi Instan, Wartawan Menangis Saksikan Anak-anak Kelaparan

Desember 18, 2025
Ribuan pelajar dari belasan sekolah di Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, menolak MBG, pada Rabu (26/2/2026).
Info

Ribuan Pelajar Papua Kembali Demo Tolak MBG, Serempak Bilang Setuju!

Februari 28, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gak Terima Dituding Korupsi, Bekas Bos Sritex Salahkan Pandemi Covid-19 saat Sidang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?