BACAAJA, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku 2 Januari 2026. Tapi baru juga jalan dua hari, undang-undang ini langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bukan tanpa alasan, yang dipersoalkan bukan pasal biasa, tapi ruang kebebasan berekspresi, terutama di era digital.
Sorotan utama ada di Pasal 240 dan 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur soal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Bacaaja: Ini Negara Hukum Atau Negara Kuasa? Guru Besar UI Kritik Pedas KUHAP Baru
Bacaaja: Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara
Dua pasal ini dinilai terlalu lentur dan berpotensi “menyasar” aktivitas warga di media sosial.
Salah satu gugatan diajukan oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka—mayoritas juga bekerja sebagai karyawan swasta.
Mereka bukan cuma belajar hukum, tapi juga hidup di dunia digital: aktif diskusi online, nulis opini, dan mengomentari kebijakan publik di media sosial.
Masalahnya, frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dinilai nggak punya batas yang jelas. Kritik, analisis akademik, satire, sampai ekspresi politik bisa dengan mudah ditarik ke wilayah pidana, tergantung tafsir.
“Warga negara nggak bisa memprediksi kapan ekspresi yang sah berubah jadi tindak pidana,” bunyi salah satu poin dalam permohonan uji materi yang teregistrasi di MK.
Medsos jadi zona rawan
Kekhawatiran makin besar di Pasal 241 KUHP, yang mengatur penyebaran konten lewat tulisan, gambar, rekaman, atau teknologi informasi. Pasal ini dinilai memperluas risiko kriminalisasi di ruang digital.
Artinya, bukan cuma bikin konten sendiri yang berisiko. Sekadar repost, share, atau mengomentari unggahan orang lain juga bisa jadi masalah hukum jika dianggap mengandung penghinaan.
Buat Gen Z—yang kesehariannya lekat dengan X, Instagram, TikTok, sampai forum diskusi daring—pasal ini terasa seperti ancaman langsung.
Aktivitas yang selama ini dianggap normal: diskusi kebijakan, kritik pemerintah, atau berbagi opini, bisa tiba-tiba masuk wilayah abu-abu hukum.
Para pemohon menilai, kondisi ini menciptakan efek “chilling effect”: orang jadi takut bicara, bukan karena salah, tapi karena takut ditafsirkan salah.
Kebebasan berekspresi dan berpendapat terancam
Dalam gugatannya, para mahasiswa menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional, khususnya kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin UUD 1945.
Apalagi, penjelasan pasal dinilai tidak memberi parameter objektif untuk membedakan mana kritik dan mana penghinaan. Tanpa batas yang tegas, hukum bisa jadi alat yang subjektif dan selektif.
KUHP baru memang membawa semangat pembaruan hukum pidana nasional. Tapi di era digital, aturan yang tidak presisi justru berisiko membungkam ruang publik, terutama bagi generasi muda yang menjadikan media sosial sebagai ruang berekspresi dan berpartisipasi.
Kini, semua mata tertuju ke MK. Putusan uji materi ini bakal jadi penentu: apakah ruang kritik tetap aman, atau justru makin sempit di era KUHP baru. (*)

