Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KUHP Baru vs Gen Z Digital: Kritik di Medsos Bisa Antar Kamu ke Penjara?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KUHP Baru vs Gen Z Digital: Kritik di Medsos Bisa Antar Kamu ke Penjara?

R. Izra
Last updated: Januari 5, 2026 2:29 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi kritik yang disampaikan melalui medsos. (grafis/wahyu)
Ilustrasi kritik yang disampaikan melalui medsos. (grafis/wahyu)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku 2 Januari 2026. Tapi baru juga jalan dua hari, undang-undang ini langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bukan tanpa alasan, yang dipersoalkan bukan pasal biasa, tapi ruang kebebasan berekspresi, terutama di era digital.

Sorotan utama ada di Pasal 240 dan 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur soal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Bacaaja: Ini Negara Hukum Atau Negara Kuasa? Guru Besar UI Kritik Pedas KUHAP Baru
Bacaaja: Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara

Dua pasal ini dinilai terlalu lentur dan berpotensi “menyasar” aktivitas warga di media sosial.

Salah satu gugatan diajukan oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka—mayoritas juga bekerja sebagai karyawan swasta.

Mereka bukan cuma belajar hukum, tapi juga hidup di dunia digital: aktif diskusi online, nulis opini, dan mengomentari kebijakan publik di media sosial.

Masalahnya, frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dinilai nggak punya batas yang jelas. Kritik, analisis akademik, satire, sampai ekspresi politik bisa dengan mudah ditarik ke wilayah pidana, tergantung tafsir.

“Warga negara nggak bisa memprediksi kapan ekspresi yang sah berubah jadi tindak pidana,” bunyi salah satu poin dalam permohonan uji materi yang teregistrasi di MK.

Medsos jadi zona rawan

Kekhawatiran makin besar di Pasal 241 KUHP, yang mengatur penyebaran konten lewat tulisan, gambar, rekaman, atau teknologi informasi. Pasal ini dinilai memperluas risiko kriminalisasi di ruang digital.

Artinya, bukan cuma bikin konten sendiri yang berisiko. Sekadar repost, share, atau mengomentari unggahan orang lain juga bisa jadi masalah hukum jika dianggap mengandung penghinaan.

Buat Gen Z—yang kesehariannya lekat dengan X, Instagram, TikTok, sampai forum diskusi daring—pasal ini terasa seperti ancaman langsung.

Aktivitas yang selama ini dianggap normal: diskusi kebijakan, kritik pemerintah, atau berbagi opini, bisa tiba-tiba masuk wilayah abu-abu hukum.

Para pemohon menilai, kondisi ini menciptakan efek “chilling effect”: orang jadi takut bicara, bukan karena salah, tapi karena takut ditafsirkan salah.

Kebebasan berekspresi dan berpendapat terancam

Dalam gugatannya, para mahasiswa menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional, khususnya kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin UUD 1945.

Apalagi, penjelasan pasal dinilai tidak memberi parameter objektif untuk membedakan mana kritik dan mana penghinaan. Tanpa batas yang tegas, hukum bisa jadi alat yang subjektif dan selektif.

KUHP baru memang membawa semangat pembaruan hukum pidana nasional. Tapi di era digital, aturan yang tidak presisi justru berisiko membungkam ruang publik, terutama bagi generasi muda yang menjadikan media sosial sebagai ruang berekspresi dan berpartisipasi.

Kini, semua mata tertuju ke MK. Putusan uji materi ini bakal jadi penentu: apakah ruang kritik tetap aman, atau justru makin sempit di era KUHP baru. (*)

You Might Also Like

Anak Muda Tegal Syaeful Mujab Bicara di Forum ASEAN: Teknologi Harus Buka Peluang, Bukan Nambah Ketimpangan 

Diburu Semalaman, Akhirnya.. Silmy Datangi Gedung KPK

Nunggak SPP, Siswa SMK Beprestasi di Purworejo Dipaksa Mundur

Bunda PAUD Berikan Trauma Healing bagi Anak Terdampak Banjir Pekalongan

Vasektomi Jadi ‘Shortcut’ Papa Muda Semarang: Nggak Ribet, Dapat Cuan Jutaan

TAGGED:digugat ke mkheadlinekuhp barumenghina pemerintahpasal penghinaan presiden
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bos Sritex, Iwan Setiawan bacain eksepsi kasus korupsinya di pengadilan, Senin (5/1/2026). (bae) Gak Terima Dituding Korupsi, Bekas Bos Sritex Salahkan Pandemi Covid-19 saat Sidang
Next Article Arief Rosyid bersama Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia. Viral Arief Rosyid soal Bahlil: ‘Jangankan Benar, Salah pun Kita Bela!’

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Upacara HUT RI di Balai Kota Semarang Hadirkan Sosok Istimewa, Siapa?

Agustus 18, 2025
Olahraga

Dilepas Presiden, Atlet Langsung Mode Menggila

Desember 25, 2025
Info

Pemprov Dorong Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Jateng

April 13, 2026
Bripda Rio bersama tentara bayaran Rusia lainnya.
Hukum

Nasib Bripda Rio Eks Brimob Aceh setelah Gabung Tentara Bayaran Rusia, Menkum Buka Suara

Januari 19, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KUHP Baru vs Gen Z Digital: Kritik di Medsos Bisa Antar Kamu ke Penjara?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?