Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara

R. Izra
Last updated: Januari 3, 2026 9:38 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Mulai 2 Januari 2026, aktivitas yang sering disebut “kumpul kebo” alias living together resmi masuk wilayah pidana. Aturan ini berlaku seiring diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Buat yang belum familiar, kumpul kebo dimaknai sebagai hidup bersama layaknya suami-istri tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Praktik ini sebelumnya belum diatur dalam KUHP lama, tapi sekarang ceritanya beda.

Bacaaja: KUHAP Baru Resmi Berlaku, Mantan Jaksa Agung: Cermin Negara Otoriter & Darurat Hukum
Bacaaja: KUHAP Baru, Penyidik Bakal Tambah Sewenang-wenang

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa kumpul kebo kini bisa berujung pidana. Aturannya tertuang dalam Pasal 412 KUHP baru.

  • Ancaman hukumannya:
  • Penjara maksimal 6 bulan, atau
  • Denda maksimal Rp 10 juta (kategori II)

Bunyi pasalnya cukup tegas: “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Nggak semua bisa lapor, asal lapor bisa jadi terjerat masalah

Meski sudah bisa dipidana, bukan berarti tetangga julid atau orang random bisa langsung lapor polisi. Pasal ini masuk kategori delik aduan absolut.

Artinya, proses hukum hanya bisa jalan kalau ada laporan dari pihak tertentu, yaitu:

Suami atau istri, jika salah satu pelaku masih terikat perkawinan

Orangtua atau anak, jika pelaku tidak terikat perkawinan

Di luar itu? Nggak punya hak lapor.

“Warga sekitar, orang tak dikenal, atau ormas tidak punya legal standing untuk mengadukan pasal ini,” tegas Abdul.

Lebih lanjut, Abdul mengingatkan bahwa orang yang bukan korban tapi ikut melapor atau menyebarkan isu, justru bisa kena masalah hukum lain, seperti pencemaran nama baik.

Soalnya, nggak ada hubungan keluarga, tapi ikut campur urusan privat orang lain.

Aturan ini, menurut Abdul, dibuat untuk menjaga privasi warga dan mencegah kriminalisasi berbasis gosip atau asumsi.

Kalau yang dilanggar itu ketertiban umum, ceritanya lain. Misalnya:

  • Musik keras tengah malam
  • Pesta yang ganggu lingkungan

Hal-hal kayak gini tetap bisa dilaporkan, tapi bukan pakai pasal kumpul kebo.

Aduan bisa dicabut

Menariknya lagi, laporan soal kumpul kebo masih bisa dicabut. Proses hukum bisa dihentikan kalau:

  • Pengaduan ditarik
  • Ada perdamaian
  • Pemeriksaan di pengadilan belum dimulai

Intinya, KUHP baru resmi jalan, dan urusan hidup bareng tanpa nikah sekarang bukan cuma soal norma sosial, tapi juga urusan hukum.

Namun, yang patut diwaspadai, pasal ini menjadi menjadi jebakan batman, sob. (*)

You Might Also Like

Polisi Berhasil Bongkar Kasus Pembuangan Bayi di Plafon Sekolah, Ternyata Pelaku di Bawah Umur

Nama Sherly Tjoanda Mencuat, KPK Kejar Jejak Suap Pajak Nikel

Jalur Utama ke Dieng via Banjarnegara Lumpuh, Putus Diterjang Longsor

PBB Terancam Rungkad, Dewan Perdamaian Trump Bikin Kondisi Makin Runyam

Tanggul Sungai Plumbon Jebol, Huntara Disiapkan

TAGGED:headlinekumpul keboliving togetherseks luar nikahseks pranikah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Aksi ikonik penyerang sayap PSG Khvicha Kvaratskhelia. Aksi terbang ini diproyeksikan jadi logo baru Ligue 1. Ligue 1 Resmi Ganti Logo? Aksi Terbang Kvara Layak Diabadikan
Next Article Aksi demonstrasi besar-besaran di Iran. Mereka menuntut pergantian rezim. Iran Bergolak! Ekonomi Ambruk, Demo Besar-besaran Telan 7 Korban Tewas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)

Korban Berjatuhan, Diklatsarmil Calon Manajer KDMP Jalan Terus? Kini 5 Peserta Meninggal Dunia

TAK TERDAFTAR BPJS--Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan menjelaskan data kepesertaan BPJS dalam rapat koordinasi di Semarang, Kamis (25/6/2026). (bae)

Wah! Ada 458 Ribuan Pekerja Semarang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan)

Setelah Kemhan Nyatakan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer KDMP, Korban Meninggal Bertambah

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SETIAP hari, masyarakat diminta untuk terus sibuk membicarakannya. Mulai dari keturunan PKI, ijazah palsu, kondisi fisik yang sakit-sakitan setelah tidak lagi menjabat presiden, bahkan isu kematiannya, pemakzulan Wapres Gibran, hingga wacana penugasan ngantor ke Papua.
Unik

Agenda Besar Jokowi: Exit Strategi dan “Menolak Punah”

Juli 15, 2025
Info

Awal Tahun Polda Jateng “Oper Gigi”, Enam Pejabat Utama Berganti

Januari 13, 2026
Politikus Gerindra sekaligus Bupati Pati, Sudewo, jadi tersangka dua kasus yang ditangani KPK.
Hukum

Daftar Perangkat Desa Kok Kayak “Bayar Tiket Masuk”?

April 4, 2026
Gambar ilustrasi warga yang sedang memberikan suaranya dalam pemilu. Usulan Cak Imin mengenai kepala daerah dipilih atau ditunjuk presiden atau pemerintah pusat, berpotensi pada kemunduran demokrasi dan menyalahi konstitusi. Foto: dok/ist.
Unik

Cak Imin Usul, Gubernur Dipilih Presiden. Upaya Mundurkan Demokrasi?

Juli 26, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?