Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara

R. Izra
Last updated: Januari 3, 2026 9:38 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Mulai 2 Januari 2026, aktivitas yang sering disebut “kumpul kebo” alias living together resmi masuk wilayah pidana. Aturan ini berlaku seiring diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Buat yang belum familiar, kumpul kebo dimaknai sebagai hidup bersama layaknya suami-istri tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Praktik ini sebelumnya belum diatur dalam KUHP lama, tapi sekarang ceritanya beda.

Bacaaja: KUHAP Baru Resmi Berlaku, Mantan Jaksa Agung: Cermin Negara Otoriter & Darurat Hukum
Bacaaja: KUHAP Baru, Penyidik Bakal Tambah Sewenang-wenang

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa kumpul kebo kini bisa berujung pidana. Aturannya tertuang dalam Pasal 412 KUHP baru.

  • Ancaman hukumannya:
  • Penjara maksimal 6 bulan, atau
  • Denda maksimal Rp 10 juta (kategori II)

Bunyi pasalnya cukup tegas: “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Nggak semua bisa lapor, asal lapor bisa jadi terjerat masalah

Meski sudah bisa dipidana, bukan berarti tetangga julid atau orang random bisa langsung lapor polisi. Pasal ini masuk kategori delik aduan absolut.

Artinya, proses hukum hanya bisa jalan kalau ada laporan dari pihak tertentu, yaitu:

Suami atau istri, jika salah satu pelaku masih terikat perkawinan

Orangtua atau anak, jika pelaku tidak terikat perkawinan

Di luar itu? Nggak punya hak lapor.

“Warga sekitar, orang tak dikenal, atau ormas tidak punya legal standing untuk mengadukan pasal ini,” tegas Abdul.

Lebih lanjut, Abdul mengingatkan bahwa orang yang bukan korban tapi ikut melapor atau menyebarkan isu, justru bisa kena masalah hukum lain, seperti pencemaran nama baik.

Soalnya, nggak ada hubungan keluarga, tapi ikut campur urusan privat orang lain.

Aturan ini, menurut Abdul, dibuat untuk menjaga privasi warga dan mencegah kriminalisasi berbasis gosip atau asumsi.

Kalau yang dilanggar itu ketertiban umum, ceritanya lain. Misalnya:

  • Musik keras tengah malam
  • Pesta yang ganggu lingkungan

Hal-hal kayak gini tetap bisa dilaporkan, tapi bukan pakai pasal kumpul kebo.

Aduan bisa dicabut

Menariknya lagi, laporan soal kumpul kebo masih bisa dicabut. Proses hukum bisa dihentikan kalau:

  • Pengaduan ditarik
  • Ada perdamaian
  • Pemeriksaan di pengadilan belum dimulai

Intinya, KUHP baru resmi jalan, dan urusan hidup bareng tanpa nikah sekarang bukan cuma soal norma sosial, tapi juga urusan hukum.

Namun, yang patut diwaspadai, pasal ini menjadi menjadi jebakan batman, sob. (*)

You Might Also Like

Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding

Waduh! Polisi Intensif Patroli Siber, Omonganmu Pesan Burjo Lewat WA Pun Kini Bisa Diawasi

Lowongan Kerja Kekinian di Jawa Tengah? Intip AyoKerjo Jateng, Solusi Cari Kerja Anak Muda

Mudik Gratis Pemprov, 346 Bus dan 17 Kereta Siap Antar Pemudik ke Kampung Halaman

Tukar Botol Jadi Lumpia: Semarang Pecah Rekor Dunia

TAGGED:headlinekumpul keboliving togetherseks luar nikahseks pranikah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Aksi ikonik penyerang sayap PSG Khvicha Kvaratskhelia. Aksi terbang ini diproyeksikan jadi logo baru Ligue 1. Ligue 1 Resmi Ganti Logo? Aksi Terbang Kvara Layak Diabadikan
Next Article Aksi demonstrasi besar-besaran di Iran. Mereka menuntut pergantian rezim. Iran Bergolak! Ekonomi Ambruk, Demo Besar-besaran Telan 7 Korban Tewas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Panitia PSMTI Funwalk & Run Jaring Peserta ke Sejumlah Kota

ANTISIPASI VIRUS--Selebaran berisi edukasi pencegahan Hantavirus yang dibuat Polda Jateng. (ist)

Hantavirus Lagi Rame, Semarang Masih Aman tapi . . . .

Kalapas Purwodadi Ajak WBP Hidup Sehat

Souvenir Wanginya Kebangetan, Nikahan Anak Soimah Malah Makin Ramai Dibahas

Jakarta Mulai Waspada, Hantavirus Diam-Diam Bikin Geger Warga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

BRIN: Enam Kota/Kab di Jateng Masuk Daftar Paling Maju di Indonesia

April 11, 2026
Ekonomi

Buruh SPAMK Semarang Minta Upah Naik 630 Ribu

November 11, 2025
MOBIL BARU MOGOK - Mobil operasional Kopdes Merah Putih Mahindra Scorpio mogok di Jalan Lingkar Salatiga. Foto diambil dari capture video Instagram @feedgramindo.
Viral

Viral Mobil Kopdes Merah Putih Mogok di Salatiga, Netizen Sorot Kualitas Mahindra Scorpio

Mei 4, 2026
Pemerhati lingkungan pesisir dari Universitas Katholik Sugijopranoto (Unika) Semarang Hotmauli Sidabalok, saat menjelaskan masalah lingkungan yang terjadi di pesisir Semarang-Demak, Sabtu (19/7/2025). Foto: BAE
Sirkular

Pembangunan Pelabuhan dan Kawasan Industri Menambah Tumpukan Masalah di Pesisir

Juli 20, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?