BACAAJA, JAKARTA – Mulai 2 Januari 2026, aktivitas yang sering disebut “kumpul kebo” alias living together resmi masuk wilayah pidana. Aturan ini berlaku seiring diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Buat yang belum familiar, kumpul kebo dimaknai sebagai hidup bersama layaknya suami-istri tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Praktik ini sebelumnya belum diatur dalam KUHP lama, tapi sekarang ceritanya beda.
Bacaaja: KUHAP Baru Resmi Berlaku, Mantan Jaksa Agung: Cermin Negara Otoriter & Darurat Hukum
Bacaaja: KUHAP Baru, Penyidik Bakal Tambah Sewenang-wenang
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa kumpul kebo kini bisa berujung pidana. Aturannya tertuang dalam Pasal 412 KUHP baru.
- Ancaman hukumannya:
- Penjara maksimal 6 bulan, atau
- Denda maksimal Rp 10 juta (kategori II)
Bunyi pasalnya cukup tegas: “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Nggak semua bisa lapor, asal lapor bisa jadi terjerat masalah
Meski sudah bisa dipidana, bukan berarti tetangga julid atau orang random bisa langsung lapor polisi. Pasal ini masuk kategori delik aduan absolut.
Artinya, proses hukum hanya bisa jalan kalau ada laporan dari pihak tertentu, yaitu:
Suami atau istri, jika salah satu pelaku masih terikat perkawinan
Orangtua atau anak, jika pelaku tidak terikat perkawinan
Di luar itu? Nggak punya hak lapor.
“Warga sekitar, orang tak dikenal, atau ormas tidak punya legal standing untuk mengadukan pasal ini,” tegas Abdul.
Lebih lanjut, Abdul mengingatkan bahwa orang yang bukan korban tapi ikut melapor atau menyebarkan isu, justru bisa kena masalah hukum lain, seperti pencemaran nama baik.
Soalnya, nggak ada hubungan keluarga, tapi ikut campur urusan privat orang lain.
Aturan ini, menurut Abdul, dibuat untuk menjaga privasi warga dan mencegah kriminalisasi berbasis gosip atau asumsi.
Kalau yang dilanggar itu ketertiban umum, ceritanya lain. Misalnya:
- Musik keras tengah malam
- Pesta yang ganggu lingkungan
Hal-hal kayak gini tetap bisa dilaporkan, tapi bukan pakai pasal kumpul kebo.
Aduan bisa dicabut
Menariknya lagi, laporan soal kumpul kebo masih bisa dicabut. Proses hukum bisa dihentikan kalau:
- Pengaduan ditarik
- Ada perdamaian
- Pemeriksaan di pengadilan belum dimulai
Intinya, KUHP baru resmi jalan, dan urusan hidup bareng tanpa nikah sekarang bukan cuma soal norma sosial, tapi juga urusan hukum.
Namun, yang patut diwaspadai, pasal ini menjadi menjadi jebakan batman, sob. (*)

