BACAAJA, JAKARTA – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, kembali jadi sorotan. Kali ini, tokoh muda NU HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy membeberkan sejumlah dugaan manuver politik dan transaksi uang yang disebut terjadi selama proses pemilihan di arena muktamar.
Khalilur menuangkan tudingan tersebut dalam risalah berjudul “NU, Gus Dur, dan Bromocorah Politik” yang disampaikan pada Senin, 28 September 2026. Isinya antara lain menyinggung dugaan politik uang, penggunaan nama Presiden Prabowo Subianto dan Istana Negara, hingga dugaan intervensi dalam pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Meski begitu, berbagai angka dan tudingan yang dicantumkan dalam risalah tersebut masih berupa klaim serta kalkulasi yang disampaikan Khalilur. Belum ada bukti independen maupun proses hukum yang membuktikan seluruh dugaan tersebut.
Nama Istana Disebut Ikut Dibawa
Dalam risalahnya, Khalilur menyebut nama Presiden Prabowo dan Istana Negara diduga dicatut oleh pihak tertentu untuk memengaruhi pilihan para peserta muktamar.
Ia menegaskan bahwa Prabowo tidak terlibat dalam manuver yang dituding terjadi selama proses pemilihan. Menurutnya, justru nama kepala negara yang diduga digunakan untuk membangun pengaruh di antara para muktamirin.
Salah satu narasi yang disebut beredar adalah kalimat seperti “ada salam dari Istana” atau “ada salam dari bapak”. Khalilur menduga narasi tersebut dipakai untuk mengarahkan pilihan peserta dalam proses pemilihan.
Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas. Presiden Prabowo hadir membuka muktamar pada 27 Agustus dan menutup rangkaian acara pada 31 Agustus 2026.
Klaim Transaksi Suara Capai Rp401 Miliar
Sorotan lain yang disampaikan Khalilur berkaitan dengan dugaan transaksi suara dalam pemilihan di Muktamar NU. Ia menyebut adanya pertemuan konsolidasi di sejumlah hotel yang diikuti utusan PCNU maupun PWNU.
Dalam risalah itu juga disebut adanya dugaan pemberian uang muka sebesar Rp50 juta kepada sejumlah utusan. Namun, rincian mengenai siapa yang memberikan dan siapa yang menerima uang tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum.
Khalilur kemudian menggunakan angka 401 suara sebagai dasar kalkulasinya. Jika rata-rata satu suara diasumsikan bernilai Rp1 miliar, ia menghitung potensi perputaran dana mencapai Rp401 miliar.
Angka Rp401 miliar tersebut penting dicatat sebagai hasil kalkulasi berdasarkan asumsi, bukan jumlah transaksi yang sudah terbukti. Khalilur sendiri menyebutnya sebagai indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Ia juga mengklaim ada dua unit Toyota Land Cruiser yang dibawa menggunakan kendaraan towing dari Jakarta menuju Jombang. Menurut Khalilur, kendaraan itu diduga berkaitan dengan pengangkutan uang tunai dalam jumlah besar.
Selain itu, muncul pula tudingan mengenai tas berisi dolar AS yang disebut diberikan kepada sejumlah anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Ada juga klaim mengenai ransel berisi uang Rp1 miliar yang dikaitkan dengan istilah “oleh-oleh dari Istana”.
Namun, sejauh bahan yang disampaikan dalam risalah tersebut, belum ada bukti independen yang mengonfirmasi seluruh tudingan tersebut.
Dorong Dugaan Transaksi Ditelusuri
Khalilur meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik internal NU. Jika memang terdapat bukti pelanggaran pidana, ia mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan penelusuran.
Ia juga mengaitkan isu tersebut dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Khalilur meminta pihak yang disebut menerima uang atau fasilitas, termasuk pengurus PWNU, PCNU dan sembilan anggota AHWA yang disebut dalam risalah, mengembalikannya kepada KPK jika memang bukan hak mereka.
Menurut dia, proses hukum diperlukan agar tudingan yang beredar bisa diuji berdasarkan bukti, bukan sekadar menjadi perang narasi.
Ia juga mendorong dilakukan digital forensik terhadap alat komunikasi pihak-pihak yang disebut dalam risalah. Selain itu, rekaman CCTV, dokumen perjalanan kendaraan towing, serta dugaan aliran dana diminta ikut diperiksa.
Minta Nama Presiden Tak Dipakai
Khalilur juga menyerukan agar Presiden Prabowo mengambil langkah terhadap pejabat atau pihak yang nantinya terbukti menggunakan nama kepala negara maupun Istana untuk kepentingan politik praktis.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga kemandirian NU dari kepentingan politik tertentu. Ia berharap nama organisasi keagamaan tidak dijadikan alat untuk menguatkan kepentingan kelompok tertentu.
Risalah tersebut kemudian ditutup dengan ajakan kepada warga NU untuk mengedepankan kejujuran dan keberanian dalam mengungkap dugaan penyimpangan.
Khalilur juga meminta setiap tudingan diuji melalui mekanisme hukum. Dengan begitu, dugaan politik uang maupun penggunaan nama Istana dalam Muktamar ke-35 NU dapat dibedakan secara jelas antara informasi yang memiliki bukti dan klaim yang masih membutuhkan pembuktian. (*)

