Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Alirkan Uang Haram Korupsi BUMD Cilacap ke Jenderal TNI, Andhi Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Alirkan Uang Haram Korupsi BUMD Cilacap ke Jenderal TNI, Andhi Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara

R. Izra
Last updated: September 10, 2026 7:57 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
SIDANG VONIS--Eks Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda, berdiri usai divonis bersalah dalam kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)
SIDANG VONIS--Eks Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda, berdiri usai divonis bersalah dalam kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Eks-Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andhi Nur Huda, divonis setahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi jual beli lahan HGU Carui, Cilacap.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Andhi terbukti turut serta melakukan TPPU. Selain hukuman penjara, Andhi juga dijatuhi denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Nur Huda dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar” kata hakim dalam amar putusan, Rabu (9/9/2026).

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi jual beli lahan HGU Carui antara PT RSA dengan PT Cilacap Segara Artha yang merupakan BUMD Cilacap.

Bacaaja: Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap
Bacaaja: Kowad Cantik Diduga Dapat Jatah Alphard dari Letjen Widi, TPPU Korupsi BUMD Cilacap

Transaksi itu terjual Rp237 miliar, lalu uangnya dalam pengendali terdakwa selaku Dirut PT RSA. Andhi lantas mengalirkan uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak.

“Uang hasil penjualan lahan tersebut ditransfer ke beberapa pihak. Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana,” tegas hakim.

Salah satu aliran uang terbesar disebut mengarah kepada Letjen TNI Widi Prasetijono. Dari alokasi Rp25 miliar, uang yang terealisasi disebut mencapai Rp21,05 miliar.

Selain Widi, uang tersebut juga disebut mengalir kepada sejumlah pejabat dan petinggi TNI lainnya.
Antara lain Kolonel Inf Wisnu Kurniawan sekitar Rp5 miliar, Kolonel CHK Sjaiful Nursaid sekitar Rp3,2 miliar.

Andhi juga membagikan uang kepada para pejabat Pemkab Cilacap, antara lain Kabag Perekonimian Pemda, Iskandar Zulkarnain sekitar Rp8,9 miliar hingga eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri. (bae)

You Might Also Like

JPPI: Anggaran Pendidikan Dipotong Demi MBG, “Pengkhianatan Konstitusi”

Budaya Lokal Semarang Makin Tenggelam di Timeline

Kurangi Penggunaan Air Tanah, PDAM dan Satpol PP Mulai “Sisir” Kawasan Industri

Viral, Mahasiswa Tewas Dikeroyok Saat Tidur di Masjid Sibolga

Warga Terdampak Proyek Pakuwon Mall Laporkan Dugaan Perusakan Lingkungan ke Polda Jateng

TAGGED:andhi nur hudabumd cilacapheadlinejenderal tniletjen tni widi prasetijonopangdam iv/diponegoropengadaan tanahpt rsatpputukar guling
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Jateng, Heri Purnomo, saat memberi keterangan kepada awak media, Kamis (10/9/2026). (dul) Bagaimana Mekanisme Penanganan Laporan Keracunan MBG di Dinkes Jateng? Begini Kata Heri

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG VONIS--Eks Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda, berdiri usai divonis bersalah dalam kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Alirkan Uang Haram Korupsi BUMD Cilacap ke Jenderal TNI, Andhi Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Jateng, Heri Purnomo, saat memberi keterangan kepada awak media, Kamis (10/9/2026). (dul)

Bagaimana Mekanisme Penanganan Laporan Keracunan MBG di Dinkes Jateng? Begini Kata Heri

MENANGIS--Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/9/2026). (bae)

Nangis di Depan Hakim, Bupati Fadia Arafiq Ngaku Salah dan Tidak Pantas

DONOR DARAH - PLN Icon Plus menggelar donor darah yang diikuti karyawan PLN Group dan masyarakat dengan tema “Satu Langkah Darimu, Sejuta Harapan Untuknya”. Donor darah digelar di Aula Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Semarang, Rabu (9/9/2026).

PLN Icon Plus Hadirkan Program TJSL Donor Darah, Peduli Kemanusiaan dan Kesehatan Masyarakat

16 Duta Quran Semarang Siap Tempur di MTQ

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Wamenkum: “Dosen dan Aparat Hukum Juga Mulai dari Bab Satu”

Agustus 24, 2026
Info

Mobil Listrik Mau Kena Pajak? Santai, Jateng Masih “Mikir Dulu”

Mei 2, 2026
Dwi Hartono, mahasiswa S2 UGM, residivis ijazah palsu, dan otak pembunuhan Kacab Pembantu BRI Cempaka Putih.
Hukum

Jejak Dwi Hartono di Semarang: Jebolan Fakultas Kedokteran, Residivis Ijazah Palsu, Kini Dinonaktifkan UGM

Agustus 28, 2025
Fokus

Enam Warisan Budaya Semarang Diakui Nasional

April 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Alirkan Uang Haram Korupsi BUMD Cilacap ke Jenderal TNI, Andhi Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?