BACAAJA, SEMARANG – Eks-Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andhi Nur Huda, divonis setahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi jual beli lahan HGU Carui, Cilacap.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Andhi terbukti turut serta melakukan TPPU. Selain hukuman penjara, Andhi juga dijatuhi denda Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Nur Huda dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar” kata hakim dalam amar putusan, Rabu (9/9/2026).
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi jual beli lahan HGU Carui antara PT RSA dengan PT Cilacap Segara Artha yang merupakan BUMD Cilacap.
Bacaaja: Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap
Bacaaja: Kowad Cantik Diduga Dapat Jatah Alphard dari Letjen Widi, TPPU Korupsi BUMD Cilacap
Transaksi itu terjual Rp237 miliar, lalu uangnya dalam pengendali terdakwa selaku Dirut PT RSA. Andhi lantas mengalirkan uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak.
“Uang hasil penjualan lahan tersebut ditransfer ke beberapa pihak. Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana,” tegas hakim.
Salah satu aliran uang terbesar disebut mengarah kepada Letjen TNI Widi Prasetijono. Dari alokasi Rp25 miliar, uang yang terealisasi disebut mencapai Rp21,05 miliar.
Selain Widi, uang tersebut juga disebut mengalir kepada sejumlah pejabat dan petinggi TNI lainnya.
Antara lain Kolonel Inf Wisnu Kurniawan sekitar Rp5 miliar, Kolonel CHK Sjaiful Nursaid sekitar Rp3,2 miliar.
Andhi juga membagikan uang kepada para pejabat Pemkab Cilacap, antara lain Kabag Perekonimian Pemda, Iskandar Zulkarnain sekitar Rp8,9 miliar hingga eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri. (bae)

