BACAAJA, SEMARANG– Lokakarya Nasional Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru resmi ditutup setelah berlangsung selama tiga hari, 19-21 Agustus 2026.
Mengusung tema “Penyelarasan Ide Dasar Pembaruan KUHP dan KUHAP dalam Mewujudkan Alternatif Pemidanaan di Indonesia”, kegiatan tersebut ditutup Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung Prof Purwahid Patrick Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jumat (21/8/2026).
Penutupan lokakarya dihadiri jajaran Kementerian Hukum, akademisi, aparat dan berbagai pemangku kepentingan. Dari Kemenkum hadir Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto, Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo, Sekretaris BPSDM Hukum Jusman, serta sejumlah pejabat lainnya.
Sementara dari Undip hadir Wakil Rektor III Prof Adian Fatchur Rochim, Dekan Fakultas Hukum (FH) Prof Retno Saraswati, Guru Besar FH Undip Prof Pujiyono, serta Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki), Fachrizal Afandi.
Sebelum sesi penutupan, dilakukan pula sejumlah penandatanganan kerja sama. Mulai dari Implementation of Agreement antara Asperhupiki dan FH Undip, perjanjian kerja sama antara FH Undip dengan BPSDM Hukum, hingga kerja sama BPSDM Hukum dengan Pempov Jateng.
Dalam closing remarks-nya, Prof Eddy, sapaan akrab Wamenkum, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan lokakarya. Termasuk Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), dan Asia Foundation.
Baca juga: Sinergi Jadi Kunci, Kakanwil Kemenkum Jateng Tekankan Peran Kolaboratif SDM
Menurutnya, penerapan KUHP dan KUHAP baru bukan perkara satu kelompok harus mengajari kelompok lain. Semua pihak justru sedang berada dalam proses belajar yang sama.
“Kita tidak usah khawatir karena dengan KUHP dan KUHAP baru ini tidak hanya mahasiswa saja yang belajar, tetapi dosen dan aparat penegak hukum juga belajar. Jadi, kita sama-sama belajar,” ujar Prof Eddy.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa perubahan aturan hukum tidak cukup hanya berhenti pada pengesahan undang-undang. Tantangan berikutnya adalah bagaimana aturan tersebut dipahami dan diterapkan dengan perspektif yang sama.
Prof Eddy menjelaskan, KUHP Nasional menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir. Artinya, pendekatan pemidanaan tidak lagi selalu bertumpu pada penjara sebagai pilihan utama. Di sinilah konsep alternatif pemidanaan mulai mendapat ruang lebih besar.
KUHP baru membuka peluang penerapan pidana alternatif, seperti pidana sosial dan pidana denda. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat sistem hukum pidana menjadi lebih proporsional sekaligus mengurangi dampak buruk dari stigmatisasi terhadap orang yang pernah menjalani hukuman penjara.
Meski demikian, Prof Eddy menegaskan, bukan berarti pidana penjara dihapus begitu saja. Penjara tetap menjadi salah satu pidana pokok, tetapi hakim didorong mempertimbangkan pilihan lain sepanjang memang memungkinkan.
“KUHP ini lebih humanis karena sebisa mungkin menghindari pidana penjara. Jika harus dilakukan, tidak dalam waktu yang dekat,” terangnya.
Alternatif Pidana
Ia juga menyinggung sejumlah model alternatif pemidanaan yang telah berkembang di negara-negara Eropa Barat, termasuk konsep semi detention yang mulai berkembang sejak dekade 1990-an.
Selain itu, Prof Eddy menjelaskan bahwa KUHP hanya mengatur lima tindak pidana khusus yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Menurutnya, terdapat tujuh kriteria untuk melihat apakah suatu kejahatan dapat dikategorikan sebagai extraordinary crime. Namun, tidak ada aturan tunggal yang secara otomatis menentukan suatu tindak pidana khusus harus masuk atau berada di luar KUHP. “Jadi sifat dari kejahatan itulah yang menentukan dia extraordinary crime,” jelasnya.
Lebih dari delapan bulan sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku, pemerintah masih menemukan sejumlah ketentuan yang membutuhkan penyempurnaan. Perbaikan itu nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan.
Dengan kata lain, perjalanan KUHP dan KUHAP baru belum benar-benar sampai di garis akhir. Masih ada proses penyesuaian, pembelajaran, hingga penyempurnaan agar penerapannya bisa berjalan sesuai dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Sementara itu, Wakil Rektor III Undip, Prof Adian Fatchur Rochim, menilai lokakarya tersebut menjadi ruang penting untuk membicarakan arah pembaruan hukum Indonesia.
Baca juga: Scroll Boleh, Asal Aman: Kemenkum Ingatkan Bahaya Dunia Digital
Menurutnya, pembaruan hukum pidana bukan sekadar mengganti pasal lama dengan pasal baru. Yang lebih penting adalah mengubah cara pandang dalam membangun sistem peradilan yang adil, manusiawi, efektif dan akuntabel.
“Atas nama Universitas Diponegoro, Fakultas Hukum, dan seluruh pihak panitia penyelenggara, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya,” ungkap Prof Adian. Ia berharap hasil diskusi selama lokakarya tidak berhenti sebagai bahan presentasi atau catatan seminar semata.
“Kami berharap hasil diskusi dalam lokakarya ini tidak berhenti sebagai gagasan semata, tetapi dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi pembangunan sistem hukum pidana yang baik,” pungkasnya.
Lokakarya Nasional KUHP dan KUHAP Baru pun menjadi pengingat bahwa perubahan hukum bukan pekerjaan satu lembaga. Pemerintah, kampus, aparat penegak hukum, hingga masyarakat harus memiliki pemahaman yang searah.
Sebab mengganti kitab undang-undang memang bisa dilakukan lewat proses legislasi. Tapi menyamakan cara berpikir dan cara menerapkannya? Nah, itu yang rupanya bikin semua orang harus kembali belajar.
Intinya, hukum kita sudah punya buku baru. Sekarang tinggal memastikan jangan sampai yang membacanya masih pakai cara berpikir edisi lama. (tebe)

