Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Iwan Kurniawan Lukminto Susul Kakaknya ke Penjara, Jadi Tersangka Baru Korupsi Sritex
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Iwan Kurniawan Lukminto Susul Kakaknya ke Penjara, Jadi Tersangka Baru Korupsi Sritex

Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi Sritex. Ia menyusul kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang telah lebih dulu jadi tersangka.

R. Izra
Last updated: Agustus 14, 2025 3:27 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Penyidik Kejagung menyita uang Rp 2 miliar dalam plastik Mickey Mouse dari rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Penyidik Kejagung menyita uang Rp 2 miliar dalam plastik Mickey Mouse dari rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi PT Sritex terus bergulir. Ada tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyidik Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka baru kasus ini.

Iwan menyusul kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Iwan yang sebelumnya pernah membuat heboh saat Kejagung menyita tas mickey mouse berisi uang miliaran rupiah, langsung ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (13/8/2025).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung bilang, penyidik menahan Iwan untuk keperluan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IKL dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 13 Agustus 2025, di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurcahyo, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.

Penetapan Iwan Kurniawan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan keterlibatan eks Dirut Sritex tersebut setelah memeriksa 277 saksi dan 4 ahli.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, yakni:

• Allan Moran Severino (AMS), Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023.
• Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022. • Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021.
• Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) 2009–Maret 2025.
• Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023.
• Supriyatno (SP), Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023.
• Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020.
• Suldiarta (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.

Dalam perkara ini, Kejagung juga lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain, yaitu:

• Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris PT Sritex sekaligus saudara kandung IKL.
• Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
• Zainudin Mapa, Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.

Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng kepada PT Sritex.

Dalam prosesnya, ditemukan perbuatan melawan hukum oleh ketiga bank pembangunan daerah tersebut.

Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset, termasuk tanah di Solo dan Yogyakarta milik Iwan Setiawan Lukminto.

Akibatnya, kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex macet atau gagal bayar dengan status kolektibilitas 5.

Upaya eksekusi aset untuk menutupi kerugian juga tidak membuahkan hasil karena nilainya lebih kecil daripada pinjaman dan tidak dijadikan jaminan kredit.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

You Might Also Like

Maba UIN Walisongo Menangis Bahas Nasib Guru

Semarang Disebut “Rumah Besar”, Agustina Janji Nggak Ada yang “Ditinggal” di Usia 479

KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah sebagai Saksi dan Sita Duit Korupsi Rp100 Juta

Trailer Nyangkut di Perlintasan Kaligawe Bikin 10 Kereta Delay Berjam-jam

Luthfi Sidak SPMB: “No Titip-Titip, No Jastip!”

TAGGED:eks dirut sritex tersangkaheadlineiwan setiawan lukminto tersangkakorpsi sritextersangka baru kasus sritex
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Rektor SCU Semarang, Dr Ferdinandus Hindiarto. Ngobrol Santai Bareng Rektor SCU Semarang: Mahasiswa Prioritas, Rektor Terakhir
Next Article Ingin Tahu Keseruan Lomba Makan Kerupuk Tanpa Gigi di Panti Jompo Soekinto? Begini Kisahnya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Buah MBG Anak SD Tak Boleh Asal Sajikan

Remaja SMP Sudah Pakai Skincare, Ini Resikonya

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Begini Profil Rektor Unsoed, Harta Rp3,1 Miliar

Agustus 21, 2026
Ilustrasi embun es atau embun upas yang terjadi saat musim 'mbediding'.
Unik

Embun Es dari Dieng hingga Bromo, Fenomena Mbediding Diperkirakan hingga Agustus

Juli 13, 2025
Hukum

Niat Tebang Kayu Tengah Malam, Pulang Tinggal Nama

April 16, 2026
Pendidikan

“Ta Pa Kalembingu”, Filosofi Orang Sumba yang Anggap Saudara Seperti Baju Sendiri

Mei 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Iwan Kurniawan Lukminto Susul Kakaknya ke Penjara, Jadi Tersangka Baru Korupsi Sritex
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?