BACAAJA, JAKARTA — Parah nih, benar-benar parah. Bisa-bisanya Kapolri menyadap nomor ponsel Presiden, yang notabene adalah pimpinan tertingginya.
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) melakukan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sejak ia masih menjabat sebagai Kapolri.
Diketahui, Listyo Sigit Prabowo alias LSP telah melakukan penyadapan sejak tahun 2025. Di mana saat itu ia masih menjabat sebagai Kapolri.
Kini, LSP telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang jenderal polisi bintang dua. Dua orang jenderal polisi lain yang jadi tersangka adalah Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EHS) dan Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN).
Bacaaja: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Polisi Bintang 4 Jadi Tersangka
Bacaaja: Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi: Suyudi Orang Baik
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa memenuhi prosedur hukum. Satu di antara nomor tersebut adalah milik Presiden Prabowo.
Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke dalam sistem Second Place atau Lawful Interception Management System (LIMS). Namun, prosesnya diduga tidak melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyadapan juga disebut tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan perkara tertentu.
Gak Hanya Sadap Nomor Presiden
Dalam penyidikan, penyidik menduga sejumlah nomor penting menjadi sasaran penyadapan. Di antaranya nomor telepon Presiden Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, dan pihak lainnya.
Padahal, mekanisme penyadapan di lingkungan Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mensyaratkan prosedur dan dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan penyadapan.
Namun, dalam kasus ini, penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Jejak Penyadapan Diduga Dihapus
Perkara ini tidak berhenti pada dugaan penyadapan ilegal. Para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Sekitar Oktober 2026, salah seorang tersangka disebut memerintahkan penghapusan berkas atau data akses penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer.
Penghapusan itu diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan sebelumnya.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui aktivitas penyadapan dan penghapusan data melapor ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri pada 30 Oktober 2026.
Laporan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara, Bareskrim Periksa 10 Saksi
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat barang bukti lainnya.
Penyidikan dilakukan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation dan manajemen penanganan perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangan yang disampaikan, inisial yang terdengar jelas adalah LSP, EH, dan ASN. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SUV masih berstatus saksi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta pengubahan dan penghilangan informasi elektronik milik orang lain.
Kabareskrim menyebut ketentuan mengenai penyadapan ilegal memiliki ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, akses ilegal terhadap sistem elektronik diancam maksimal enam tahun penjara.
Adapun pengubahan atau penghilangan informasi elektronik memiliki ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Kabareskrim menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan penyadapan dan penghapusan jejak digital. (*)

