Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Yaqut Tahanan Rumah, MAKI Ngegas: Kok Bisa Beda Sama Lukas?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Yaqut Tahanan Rumah, MAKI Ngegas: Kok Bisa Beda Sama Lukas?

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal “memindahkan” Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan rumah makin panas. Kali ini, giliran Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang buka suara, dan nadanya jelas: curiga plus kecewa.

T. Budianto
Last updated: Maret 22, 2026 7:42 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, langkah KPK menjadikan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tanhanan rumah terasa janggal karena dilakukan tanpa penjelasan terbuka ke publik.

Menurutnya, keputusan sepenting ini seharusnya nggak “tiba-tiba muncul” tanpa transparansi. “Ini mengejutkan dan mengecewakan karena dilakukan diam-diam,” katanya, Minggu (22/3/2026).

Boyamin bahkan menyebut langkah ini seperti “anomali” dalam sejarah KPK sejak berdiri tahun 2003. Ia khawatir, kalau dibiarkan tanpa penjelasan, kepercayaan publik ke lembaga antirasuah bisa ikut terkikis.

Baca juga: Dikabarkan Menghilang dari Rutan Jelang Lebaran, Simak Fakta Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Yang bikin makin ramai, MAKI membandingkan kasus ini dengan mendiang Lukas Enembe. Dalam pandangan mereka, saat Lukas sakit dan butuh pembantaran, prosesnya justru nggak mudah.

Sebaliknya, di kasus Yaqut, yang disebut tidak dalam kondisi sakit, malah diberikan tahanan rumah. “Ini yang jadi pertanyaan besar,” tegas Boyamin. MAKI pun mendesak KPK untuk buka kartu: apa sebenarnya pertimbangan di balik pengalihan status ini?

Picu Kecemburuan

Soalnya, selama ini perubahan penahanan biasanya identik dengan alasan kesehatan. Kalau nggak dijelaskan, efeknya bisa kemana-mana. Boyamin mengingatkan, keputusan ini berpotensi memicu kecemburuan di antara tahanan lain.

“Kalau tidak dijelaskan, nanti yang lain bisa menuntut hal yang sama. Kalau ditolak, kesannya jadi diskriminatif,” ujarnya. Menariknya, kabar soal “hilangnya” Yaqut dari rutan justru lebih dulu beredar di dalam tahanan sendiri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK, Eks-Menag Pakai Rompi Orange

Salah satunya diungkap Silvia Rinita Harefa, yang mengaku nggak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya, Immanuel Ebenezer Gerungan. “Di dalam sudah ramai dibicarakan. Katanya keluar, tapi nggak jelas alasannya,” katanya. Yaqut juga disebut nggak terlihat saat Salat Idulfitri di rutan, makin bikin spekulasi liar berkembang.

Sebelumnya, KPK memang sudah mengonfirmasi bahwa status penahanan Yaqut dialihkan sejak 18 Maret 2026. Alasannya: permohonan keluarga yang diproses sesuai aturan hukum. Tapi ya itu, di mata sebagian publik, “sesuai prosedur” belum tentu otomatis “terasa adil”.

Di atas kertas, semua bisa dijelaskan dengan pasal dan prosedur. Tapi di lapangan, publik sering pakai standar yang lebih simpel: rasa keadilan. Dan kalau rasa itu mulai goyah, bahkan keputusan yang sah pun bisa terdengar… kayak alasan yang belum selesai dijelaskan. (tebe)

 

You Might Also Like

PBNU Ganti Nahkoda, Menag: Pemerintah Nggak Ikut-Ikut!

Banjir Lereng Muria Bukan Takdir Ilahi, Walhi Sorot Krisis Lingkungan

Pembangunan Pelabuhan dan Kawasan Industri Menambah Tumpukan Masalah di Pesisir

Iran Akui Ali Khamenei Gugur Diserang AS-Israel, Siapkan Balas Dendam Paling Ganas

PDIP Masih Keukeuh: Biar Capek ke TPS, yang Penting Rakyat Ikut Milih

TAGGED:headlineKPKMAKIyaqut cholil qoumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article 24 Maret, Tol Trans Jawa Bakal Disulap One Way Nasional
Next Article Periset dan Pengelola Program Hysteria, Purna Cipta Nugraha. Purna Cipta Hysteria: Kampung, Identitas Kota yang Sering Terlupakan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Lapas Purwodadi Serius Bersih-Bersih

Bos Bank Dibebaskan di Kasus Sritex, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

KORBAN CURHAT - Ayah korban pelecehan (bermasker) didampingi kuasa hukumnya menceritakan kasus yang dialami putrinya, Jumat (8/5/2026). (bae)

Pengakuan Getir Ayah Korban Ashari Pati: Anak Dipondokin Biar Pinter, Malah Dilecehin Kiai

Asamnya Nampol Banget, Jeruk Nipis Diam-Diam Bikin Lambung Kewalahan

Rumah Baru Nggak Cuma Jual Lokasi, Tapi Juga Gas Gratis?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Iwan Kurniawan (kemeja putih) berjalan santai usai dengar sidang putusan, Rabu (6/5/2026). (bae)
Hukum

Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara

Mei 6, 2026
Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto. (fhm)
Info

Catat Tanggalnya! Dapur Marhaen PDIP Rutin Digelar Tiap Tanggal 10 Serempak di Jateng

April 7, 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Unik

Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Salahi UUD ’45

Juli 15, 2025
Ekonomi

Rawit Lagi “Pedas”, Pemprov Gelontor Tiga Ton ke 15 Daerah

Februari 25, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Yaqut Tahanan Rumah, MAKI Ngegas: Kok Bisa Beda Sama Lukas?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?