Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Yaqut Tahanan Rumah, MAKI Ngegas: Kok Bisa Beda Sama Lukas?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Yaqut Tahanan Rumah, MAKI Ngegas: Kok Bisa Beda Sama Lukas?

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal “memindahkan” Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan rumah makin panas. Kali ini, giliran Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang buka suara, dan nadanya jelas: curiga plus kecewa.

T. Budianto
Last updated: Maret 22, 2026 7:42 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, langkah KPK menjadikan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tanhanan rumah terasa janggal karena dilakukan tanpa penjelasan terbuka ke publik.

Menurutnya, keputusan sepenting ini seharusnya nggak “tiba-tiba muncul” tanpa transparansi. “Ini mengejutkan dan mengecewakan karena dilakukan diam-diam,” katanya, Minggu (22/3/2026).

Boyamin bahkan menyebut langkah ini seperti “anomali” dalam sejarah KPK sejak berdiri tahun 2003. Ia khawatir, kalau dibiarkan tanpa penjelasan, kepercayaan publik ke lembaga antirasuah bisa ikut terkikis.

Baca juga: Dikabarkan Menghilang dari Rutan Jelang Lebaran, Simak Fakta Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Yang bikin makin ramai, MAKI membandingkan kasus ini dengan mendiang Lukas Enembe. Dalam pandangan mereka, saat Lukas sakit dan butuh pembantaran, prosesnya justru nggak mudah.

Sebaliknya, di kasus Yaqut, yang disebut tidak dalam kondisi sakit, malah diberikan tahanan rumah. “Ini yang jadi pertanyaan besar,” tegas Boyamin. MAKI pun mendesak KPK untuk buka kartu: apa sebenarnya pertimbangan di balik pengalihan status ini?

Picu Kecemburuan

Soalnya, selama ini perubahan penahanan biasanya identik dengan alasan kesehatan. Kalau nggak dijelaskan, efeknya bisa kemana-mana. Boyamin mengingatkan, keputusan ini berpotensi memicu kecemburuan di antara tahanan lain.

“Kalau tidak dijelaskan, nanti yang lain bisa menuntut hal yang sama. Kalau ditolak, kesannya jadi diskriminatif,” ujarnya. Menariknya, kabar soal “hilangnya” Yaqut dari rutan justru lebih dulu beredar di dalam tahanan sendiri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK, Eks-Menag Pakai Rompi Orange

Salah satunya diungkap Silvia Rinita Harefa, yang mengaku nggak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya, Immanuel Ebenezer Gerungan. “Di dalam sudah ramai dibicarakan. Katanya keluar, tapi nggak jelas alasannya,” katanya. Yaqut juga disebut nggak terlihat saat Salat Idulfitri di rutan, makin bikin spekulasi liar berkembang.

Sebelumnya, KPK memang sudah mengonfirmasi bahwa status penahanan Yaqut dialihkan sejak 18 Maret 2026. Alasannya: permohonan keluarga yang diproses sesuai aturan hukum. Tapi ya itu, di mata sebagian publik, “sesuai prosedur” belum tentu otomatis “terasa adil”.

Di atas kertas, semua bisa dijelaskan dengan pasal dan prosedur. Tapi di lapangan, publik sering pakai standar yang lebih simpel: rasa keadilan. Dan kalau rasa itu mulai goyah, bahkan keputusan yang sah pun bisa terdengar… kayak alasan yang belum selesai dijelaskan. (tebe)

 

You Might Also Like

1.700 Mangrove Nancep di Tambakrejo, Biar Laut Nggak Terus Makan Daratan

Tamu dari Beijing Datang, Puan Curhat Soal Banjir & Drama Dunia

Sekda Jateng: Enam Hari Sekolah Masih Dikaji

BREAKING NEWS: Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN

PSIS Panggil Alfredo Vera

TAGGED:headlineKPKMAKIyaqut cholil qoumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article 24 Maret, Tol Trans Jawa Bakal Disulap One Way Nasional
Next Article Periset dan Pengelola Program Hysteria, Purna Cipta Nugraha. Purna Cipta Hysteria: Kampung, Identitas Kota yang Sering Terlupakan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tren Positif Berlanjut, Gol Telat Hari Nur Selamatkan PSIS

GIIAS Semarang 2026 Kembali Digelar

Luthfi: Solar buat Melaut, Bukan Ditimbun

SIDANG TUNTUTAN--Bupati Pati Sudewo (memakai rompi tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (bae)

Sudewo Gak Bisa Jadi Pejabat Lagi?KPK Tambahkan Tuntutan Pencabutan Hak Dipilih

RICUH--Massa pendukung Bupati Sudewo tampak menunjuk-nunjuk jaksa KPK usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). (bae)

Pendukung Sudewo Ngamuk, Berusaha Serang Jaksa di Ruang Sidang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Warga Pati Nagih Janji BNPB. Petani dari 26 desa di Pati akhirnya mendapat kejelasan soal bantuan gagal panen 2023. Dalam audiensi di BNPB, Selasa (23/9), mereka dijanjikan bantuan stimulan akan cair dalam 30 hari. Meski sebelumnya terkendala birokrasi dan defisit anggaran, BNPB berkomitmen menyelesaikan janji Presiden Jokowi.
Info

Petani Pati Geruduk Jakarta, BNPB Akhirnya Janji Cairkan Bantuan dalam 30 Hari

September 23, 2025
Info

Nawal Yasin: Anak Hebat Tak Cuma Pintar, Tapi Juga Harus Berakhlak

Juni 20, 2026
MINTA MAAF - Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta maaf setelah perkataannya menuai kecaman secara luas.
Hukum

BREAKING NEWS: Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Bekas Jampidsus Febrie

Juli 23, 2026
Tumbuh

Tanpa Solar, Nggak Berisik: Pompa Rob Demak Kini Ngandelin Matahari

Januari 1, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Yaqut Tahanan Rumah, MAKI Ngegas: Kok Bisa Beda Sama Lukas?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?