Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bos Bank Dibebaskan di Kasus Sritex, Kejagung: Kami Pelajari Dulu
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bos Bank Dibebaskan di Kasus Sritex, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

Kasus kredit jumbo PT Sritex yang sempat bikin geger akhirnya sampai di babak yang cukup mengejutkan. Tiga nama besar dari dunia perbankan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Tapi drama hukumnya belum benar-benar selesai, karena Kejagung masih membuka peluang langkah lanjutan setelah mempelajari putusan hakim secara lengkap.

T. Budianto
Last updated: Mei 8, 2026 7:19 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) masih akan mempelajari putusan bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (8/5/2026). “JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” ujarnya.

Meski begitu, Kejagung menegaskan tetap menghormati putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap tiga terdakwa.

Baca juga: Eks-Pejabat Bank BJB Nangis Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Sritex

Tiga nama yang divonis bebas itu adalah mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Dicky tidak terbukti melakukan kesalahan subjektif baik secara sengaja maupun lalai dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex.

Rekayasa Laporan

Hakim juga menilai Dicky tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan perusahaan tersebut. Padahal sebelumnya, JPU menuntut Dicky dengan hukuman enam tahun penjara.

Sementara terhadap Yuddy Renaldi, hakim menyatakan tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi terhadap proses pengajuan kredit PT Sritex.

Hakim juga menilai Yuddy tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan perusahaan tekstil tersebut. Dalam perkara ini, Yuddy sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa.

Baca juga: Akhir Manis Kasus Sritex, Beny Sujud Syukur di Depan Hakim setelah Vonis Bebas

Sedangkan untuk Supriyatno, hakim menyebut tidak ada bukti bahwa dirinya ikut campur dalam skema pemecahan pengajuan kredit PT Sritex menjadi dua bagian. Ia juga dinilai tidak pernah menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng.

Sebelumnya, jaksa juga menuntut Supriyatno dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis bebas ini langsung jadi sorotan karena kasus kredit PT Sritex sejak awal dianggap sebagai salah satu perkara besar yang menyeret nama petinggi bank daerah.

Kini publik tinggal menunggu: apakah Kejagung akan menerima putusan itu begitu saja, atau justru membuka babak baru lewat upaya hukum lanjutan. Sebab di perkara besar seperti ini, kadang sidang belum benar-benar selesai meski palu hakim sudah diketuk. (tebe)

You Might Also Like

Semarang Lagi Ramai, Target Wisatawan Dikit Lagi Tembus

Semarang Bersiap Jadi Panggung MTQ Nasional 2026

ASN Jateng Masuk Era “Hemat Gerak”

Sumur Ilegal di Blora Meledak, Tiga Nyawa Melayang, Baru Ingat Aturan?

Food Waste Tembus Rp 2,4 T, Wali Kota Luncurin “Srikandi Pangan” Biar Makanan Nggak Mubazir

TAGGED:bank bjbbank dkibank jatengheadlinekasus sritexkejagung
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KORBAN CURHAT - Ayah korban pelecehan (bermasker) didampingi kuasa hukumnya menceritakan kasus yang dialami putrinya, Jumat (8/5/2026). (bae) Pengakuan Getir Ayah Korban Ashari Pati: Anak Dipondokin Biar Pinter, Malah Dilecehin Kiai
Next Article Lapas Purwodadi Serius Bersih-Bersih

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ada Semangat Diponegoro dalam Aksi Penolakan Penambangan di Lereng Gunung Mrico

LISTRIK GRATIS - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meresmikan listrik gratis untuk rakyat miskin di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).

Dampingi Bahlil Resmikan Listrik Gratis di Purworejo, M Saleh: Pebuhi Hak Dasar Warga

GENJOT FESTIVAL--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, pada Minggu (21/6/2026), menegaskan komitmen untuk menggenjot festival seni budaya. (ist)

Tahun Depan Pemkot Semarang Makin Genjot Festival Seni Budaya

TUNTUT TRANSPARANSI - Massa PMII Semarang kembali menggelar aksi turun ke jalan, menyorot MBG yang menyedot anggaran jumbo dari APBN tapi minim pengawasan. (dul)

PMII Semarang Kembali Turun Jalan Sorot MBG: Harus Transparan, Bisa Diawasi Rakyat

SIDANG TPPU--Jaksa sedang menghadap hakim untuk menunjukkan bukti transaksi yang diduga bagian dari aliran TPPU BUMD Cilacap, Senin (22/6/2026). (bae)

Mobil LC Pak Widi, Jaksa Bongkar Jejak Duit TPPU Korupsi BUMD Cilacap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

DIALEK SEMARANGAN - Dialek Semarangan bukan sekadar logat bahasa, tapi merupakan identitas.
Fokus

Dialek Semarangan Bertahan di Tengah Gempuran Bahasa Jaksel dan Slang TikTok

Mei 14, 2026
Sepak Bola

PSIS Nunggu “Bantuan” PSS Buat Selamat

April 26, 2026
Fokus

Paving Mumbul, Jalan Amburadul, Pemkot Bertahap Benahi Ngaliyan

Mei 17, 2026
Ilustrasi aksi demosntrasi siswa SMA. (grafis/wahyu)
Info

Siswa SMAN 11 Semarang Demo setelah Upacara, Protes ‘Skandal Smanse’

Oktober 20, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bos Bank Dibebaskan di Kasus Sritex, Kejagung: Kami Pelajari Dulu
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?